Tafsir As-Sa'di
12. Kemudian Allah berfirman "dan bagimu” wahai para suami, "seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (sebaliknya)para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri mendapatkan seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dioeuhi wasiat dan telah dibayar hutang-hutangmu. ”termasuk dalam konteks anak yang disyaratkan adanya atau tidak adanya adalah anak mayit atau anak dari anak laki-laki mayit(cucu) laki-laki maupun perempuan, satu maupun banyak yang ada dari suami maupun dari selainnya. Dan tidak termasuk dalam hal ini anak dari anak perempuan mayit menurut ijma’ ulama. Kemudian Allah berfirman”jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meinggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang sauadar laki-laki (seibu saja) atau seorang sauadara perempuan (seibu saja)," maksudnya, dari satu ibu sebagaimana dalam sebagian qira’at. Para ulama telah bersepakat bahwa maksud dari sauadara Di sini adalah saudara seibu. Apabila seorang mayit dalam kondisi kalalah, artinya, tidak meninggalkan anak dan tidak pula ayah, tidak kakek, tidak anak laki-laki, tidak cucu laki-laki dari anak laki-laki tidak pula anak perempuan, tidak pula cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah. Inilah maksud kalalah sebagaimana yang ditafsirkan oleh abu bakar ash shidiq dan para ulama telah sepakat atas hal tersebut dan segala puji hanya milik Allah. ”Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu," yaitu dari saudara laki-laki atau sauadara peremuan," seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari itu” yaitu lebih dari satu orang," maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. ”Maksudnya mereka tidak mendapatkan lebih dari sepertiga walaupun mereka lebih dari dua orang. Dan firman Allah, "maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu," menunjukkan bahwa laki-laki (dianatara) mereka sama dengan perempuan (dianatara) mereka, karena lafazh bersekutu itu menunjukkan persamaan. Lafazh "kalalah” menunjukkan bahwa cabang (keturunan) dan seterusnya keatas menghalangi anak-anak ibu, karena Allah tidaklah menjadikan mereka ahli waris kecuali dalam kondisi kalalah, dan bila mereka tidak mewarisi secara kalalah, maka mereka tidaklah mendapatkan warisan sama sekali menurut kesepakatan ulama. Firman Allah "maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu” menunjukan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga, maka saudara sekandung gugur, karena Allah telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu. Sekiranya saudara sekandung bersekutu dengan mereka, niscaya itu merupakan penyatuan yang telah dipisahkan ketentuannya oleh Allah. Dan juga karena sesungguhnya saudara seibu adalah diantara pemilik hak-hak yang ditentukan sedang sauadara sekandung adalah ashabah (pemilik sisa warisan) dan sesungguhnya nabi bersabda, "serahkan hak-hak warisan yang ditentukan kepada orang yang berhak, dan yang tersisa adalah milik kerabat laki-laki yang paling dekat. ” Pemilik hak-hak yang tertentu adalah mereka yang telah Allah tetapkan bagian-bagain mereka dalam kondisi seperti ini tidak ada yang tersisa setelah mereka hingga sauadara kandung gugur, dan inilah yang benar dalam hal ini Adapun warisan untuk saudara laki-laki dan saudara perempuan kandung atau seayah adalah tersebutkan dalam firmanNya, "mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah," Seorang saudara kandng perempuan atau seayah berhak mendapat setengah, dan dua orang berhak mendapat dua pertiga. Seorang saudara perempuan sekandung bersama saudara perempuan se ayah atau lebih, mereka berhak mendapat setengah dan sisa dari dua pertiga adalah hak seorang saudara perempuan se ayah atau lebih, bagian itu adalah seperenam yang menyempurnakan sisa dari dua pertiga, apabila beberapa saudara perempuan sekandng menyempurnakan bagian dua pertiga, maka saudara perempuan se ayah menjadi gugur, sebagai mana yang telah berlalu pada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki dan apabila saudara itu laki-laki dan perempuan, maka ketentuannya adalah bagian laki-laki seperti bagian dua orang perempuan. Bila dikatakan apakah landasan hukum warisan seorang pembunuh, budak, lain agma, setengah budak, banci, kakek bersama saudara-saudara seibu, al aul, ar rad, sanak family, ashabah yang tersisa, saudara saudara perempuan selain ibu bersama beberapa anak perempuan atau cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki diambil dari al quran atau tidak? Menurut suatu pendapat :ya, di dalamnya terdapat peringatan-peringatan dan indikasi-indikasi yang terperinci yang sangat sulit dipahami oleh orang yang tidak merenung tentangnya yang menunjukkan tentang segala yang disebutkan diatas. Tentang seorang pembunuh atau berlainan agama, diketahui secara umum bahwa mereka tidak termasuk ahli waris, hal itu dari penjelasan hikmah Allah dalam pembagian harta warisan terhadap para ahli waris menurut kedekatan mereka, manfaat mereka secara agama maupun dunia. Allah ta'ala telah mengisyaratkan akan hikmah tersebut dengan firmanNya, "kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaat bagimu.” Dan telah diketahui bahwa pelaku pembunuhan telah berusaha menjerumuskan orang yang akan diwarisinya kepada kemudharatan yang paling besar. Apaa yang menjadi dasar hak warisan itu tidaklah dapat dikuatkan untuk menolak bahayanya pembnuhan yang merupakan kebalikan dari manfaat yang merupakan akibat dari warisan itu. Maka dari hal itu dapat diketahui bahwa pembunuhan itu adalah penghalang terbesar yang menghalangi dari mendapatkan warisan dan memotong tali silaturahim dimana Allah berfirman tentangnya, "orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah. ” Padahal telah ada kaidah syariat yang telah baku yang berbunyi; bahwa barangsiapa yang tergesa-gesa terhadap sesuatu sebelum waktunya, maka ia di hukum dengan tidak mendapatkannya. Karena itulah dan karena yang semacamnya dapat diketahui bhawa orang yang berlainan agama dengan orang yang akan diwarisi maka dia tidak mendapat warisan. yang demikian itu dikarenakan ia telah bertentangan dengan perkara yang harus ada yaitu bersambungnya garis keturunan yang mengharuskannya memperoleh warisan, dan penghalang yang berupa pertentangan pada agama yang mengakibatkan pemisah yang jelas dari segala sisi. penghalang yang besar telah menghalangi perkara yang mengharuskannya memperoleh warisan yaitu keturunan. Maka perkara yang mengakibatkan warisan itu tidak dapat di berlakukan karena adanya penghalang tadi. Hal itu, dapat dijelaskan bahwa Allah telah membuat hak-hak kaum muslimin lebih utama daripada hak-hak kekerabatan yang kafir didunia, maka apabila seorang muslim meninggal, niscaya hartanya akan berpindah kepada seseorang yang lebih utama dan lebih berhak, sehingga firman Allah menjadi, "orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya, (daripada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah”. apabila agama mereka sama, adapun bila saling berbeda maka persaudaraan seagama adalah yang didahulukan daripada persaudaraan sedarah semata. Ibnul al-qayyim berkata dalam jala’ al afham," renungkanlah makna ini dalam ayat warisan ini di mana Allah mengikat hubungan waris mewarisi ini di mana Allah mengikat hubungan waris mewarisi ini dengan lafazh "istri” dan bukan perempuan sebagaimana firmanNya, "dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu," sebuah indikasi bahwa waris mewaris ini sesungguhnya terlaksana dengan perkawinan yang mengharuskan adanya saling berbaur dan saling berhubungan nasab, sedang seorang mukmin dan seorang kafir tidak ada persaudaraan (iman) diantara keduanya dan tidak pula saling bernasab, maka tidak ada saling mewarisi dianatara keduanya, dan rahasia kata-kata al-qur’an dan tata kalimatnya jauh melampaui akal seluruh alam”. Mengenai budak, ia tidak mewarisi dan tidak pula diwarisi, bahwa ia tidak diwarisi, itu sudah sangat jelas, karena ia tidak mempunyai harta yang dapat diwarisi, bahkan apa yang ada bersamanya itu adalah milik tuannya. Sedangkan mengenai ia tidak mewarisi karena ia tidak memiliki dan bisa saja ia memiliki, maka semuanya milik tuannya, maka ia adalah seorang yang ajnabi(bukan mahram) bagi mayit, maka ia seperti firman Allah, "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," dan "dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu," dan, "maka bagi masing-msing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta," dan semacamnya, terhadap orang-orang yang berpeluang memiliki. Sedangkan budak tidak berpeluang untuk itu, karena itu jelaslah bahwa ia tidak mendapatkan warisan. Mengenai seseorang yang setengah merdeka dan setengah budak, ia memilki hukum yang terbagi-bagi adapun yang pada dirinya ada kebebasan, maka dengan hal itu ia berhak mendapatkan apa yang telah Allah tetapkan dalam warisan, karena ada kemerdekaan pada dirinya yang berpeluang untuk memiliki. Dan apa yang ada padanya dari perbudakan maka ia tidak berpeluang untuk itu. Oleh karena itu seseorang yang setengah budak dan setengah merdeka, mereka mewarisi, diwarisi, dan menghalangi lainnya sesuai dengan kadar kemerdekaan yang ada padanya, dan apabila seorang hamba dapat terpuji dan tercela, diberi pahala dan dihukum menurut apa yang ada padanya dari hal-hal yang mengakibatkan perkara tersebut, maka ini pun demikian adanya. Tentang orang banci, tidak terlepas dari kondisinya itu dari tiga kemungkinan, yaitu sangat nyata kelakiannya, atau kewanitaannya, atau tidak jelas yang dominan. apabila nyata, perkaranya ada sudah jelas, apabila jantan, maka ia termasuk kedalam hukum yang laki-laki, dan akan tercakup kedalam nash-nash yang menerangkan tentang mereka. apabila dia musykil (tidak ada yang dominan anatara kedua jenis kelamin) tetapi antara pihak laki-laki dan perempuan tidak berbeda warisannya seperti saudara seibu, maka perkaranya juga jelas. adapun warisannya berbeda dengan kadar kelaki-lakiannya dan kadar keperemuannya, sedangkan kita belum punya cara untuk mengetahui hal itu, maka kita tidak memberikan kepadanya kadar yang paling terbesar dari keduanya, karena adanya kemungkinan berbuat zhalim terhadap ahli waris lain, dan kita juga tidak memberikannya kadar terkecil Karen takut menzhalimi dirinya, sehingga wajib ditegakkan pertengahan antara kedua perkara itu dan menempuh salah satu diantara dua jalan yang paling adil, Allah berfirman, "berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," maka kita tidak memiliki jalan kepada keadilan dalam masalah ini yang lebih baik dari jalan tersebut, "dan Allah tidak membebankan kepada suatu jiwa kecuali yang mampu diembannya", "maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian". Adapaun warisan kakek bersama saudara laki-laki sekandung atau seayah, apakah kakek menjadi ikut ahli waris bersama mereka atau tidak? sesungguhnya kitabbullah telah menunjukkan pada apa yang dikatakan oleh abu bakar ash shidiq bahwasannya kakek menghalangi (bagian harta warisan) saudara laki-laki sekandung atau seayah, atau seibu sebagaimana ayah menghalangi mereka, dan penjelasan akan hal itu adalah bahwa kakek itu merupakan ayah seperti disebutkan dalam beberaa tempat dalam al-qur’an seperti firman Allah ”ketika yaqub kedatangan tanda tanda maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, apa yang kamu sembah sepeninggalku? mereka menjawab kami akan menyembah rabbmu dan rabb nenek moyangmu, Ibrahim, ismail, dan ishaq” dan yusuf berkata "dan aku mengikuti agam bapak-bapakku yaitu, Ibrahim, ishaq, dan ya’qub. ” Allah telah menamakan kakek dan kakeknya ayah dengan ayah, hal itu menunjukkan bahwa kakek adalah dalam posisi ayah, ia mewarisi apa yang diwarisi oleh ayah dan mengahalangi orang yang diahalangi oleh ayah Dan apabila para ulama telah sepakat, bahwa hukum kakek adalah hukum ayah ketika ayah tidak ada dalam harta peninggalan bersama anak-anaknya dan selain mereka dari beberpaa saudara, paman-paman dan anak-anak laki-laki mereka serta seluruh hukum-hukum warisan, maka seyogyanya hukum kakek juga adalah hukum ayah dalam menghalangi sauadara-saudara selain ibu. dan apabila anaknya ayah adalah sederajat dengan anaknya yang kandung, maka kenapa kakek tidak sederajat dengan posisi ayah? Dan apabila kakeknya ayah dengan anak laki-lakinya saudara laki-laki telah disepakati oleh para ulama bahwa ia menghalanginya, lalu kenapa kakeknya mayit tidak menghalangi sauadra si mayit?dan orang-orang yang berpendapat bahwa saudara mendapatkan harta waris bersama kakek tidak memilki nash, tidak juga isyarat ataupun indikasi apalagi qiyas yang shahih. Adapun masalah al-aul hukumnya diambil dari al-quran yang demikian itu adalah bahwa Allah telah mewajibkan dan menentukan bagian-bagian bagi seluruh ahli wais, dan mereka itu terbagi kepada dua kondisi kondisi sebagain mereka menghalangi sebagian yang lain, maka orang yang terhalang itu gugur tidak ikut menunggu bagian dan tidak berhak atas apapun, namun bila sebagain dari mereka tidak menghalangi sebagain yang lain, maka kondisi ini dalam beberapa bentuk pertama hak-hak tertentu itu tidak menghabiskan seluruh harta warisan, kedua, menghabiskannya dengan tanpa ada kekurangan dan kelebihan, ketiga hak-hak tertentu itu melebihi harta warisan. Maka pada kondisi yang pertama dan kedua, setiap ahli waris mendapatkan hak bagiannya secara sempurna, namun pada bentuk yang ketiga yaitu apabila hak-hak tertentu itu melebihi harta warisan, maka hal ini tidaknlepas dari dua kondisi pertama, mengurangi hak sebagian ahli waris dan hak-hak mereka yang telah ditentukan oleh Allah bagi mereka dan menyempurnakan hak bagi sebagian yang lain, hal ini adalah sebuah tindakan keberpihakan yang tidak ada dalil yang menguatkannya, dan bukanlah kekuarangan salah seorang ahli waris dari hak-haknya dalah lebih baik dari sebagian lainnya karena itu wajiblah tertuju kepada kondisi yang kedua yaitu kita memberikan setiap ahli waris dari mereka menurut keadaan yang memungkinkan dan kita bagi-bagikan seluruh harta warisan kepada ahli waris seperti hutang bagi pemilik-pemiliknya yang melebihi dari harta orang yang berhutang, dan tidak ada jalan lain untuk mencapai hal itu kecuali dengan cara al’aul, dengan demikian diketahuilah bahwa al’aul dalam ilmu faraidh telah dijelaskan oleh Allah dalam kitabNya. Dan dengan kebalikan dari cara diatas, maka diketahui cara ar rrad sesungguhnya pemilik hak-hak tertentu itu apabila tidak menghabiskan seluruh harta warisan menurut bagain bagian masing-masing, lalu terseisa dari harta warisan itu beberapa harta yang tidak ada pemiliknya berupa ashabah yang dekat maupun yang jauh, dan mengembalikan sisa harta itu kepada salah seorang ahli waris saja adalah suatu tindakan keberpihakkan yang tidak memiliki dalil, dan sebagaimana memberikan sisa harta itu kepada seseorang yang bukan sanak family adalah suatu tindakan kesewenang-wenangan, keberpihakan, dan bertentangan dengan firman Allah, "orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.” Maka pastilah sisa harta itu harus dikembalikan lagi kepada ahli waris menurut hak-hak tertentu mereka. Dan karena suami atau istri adalah bukan dari sanak family, maka mereka tidak berhak atas tambahan dari sisa harta itu menurut hak tertentu mereka, (menurut kelompok yang berpendapat bahwa tidak ada ar rrad bagi mereka berdua) adapun menurut pendapat yang shahih bahwa hukum suami dan istri adalah sama dengan hukum ahi waris yang lain dalam perkara ar-rrad maka dalil al-aul mencakup mereka semua. Dengan hal ini dapat diketahui juga bagian dari Dzawu al-arham (setiap kerabat mayit tidak mendapatkan hak tertentu ataupun ashabah) yaitu bila seorang mayit tidak meninggalkan ahli waris yang memilki hak tertentu dan tidak juga ashabah dan perkara hartanya berputar antara ditunjukkan kepada baitul mal untuk manfaat orang lain atau ditunjukan kepada sanak familinya yang telah disepakati yang lebih condong mendapat harta tersebut, maka yang terakhir ini adalah yang wajib dan hal tersebut dapat dimengerti dari firman Allah "orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya( daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah” Memberikan harta tersebut kepada selain mereka adalah sebuah tindakan meninggalkan orang-orang yang lebih berhak dari selainnnya, maka dari itu, telah jelas wajibnya harta warisan tersebut diberikan untuk Dzawul al-arham, lalu apabila telah pasti pewarisan mereka, padahal telah diketahui bahwa mereka tidak memiliki bagian tertentu dalam kitabbullah, bahwa antara mereka dengan mayit ada penghubung hingga menjadikan mereka termasuk kedalam sanak familinya, maka mereka itu di posisisikan seperti orang-orang yang menjadi penghubung antara mereka dengan mayit. Adapun warisan bagi sisa ashabah yang tersisa seperti anak, saudara dan anak-anak mereka. paman-paman dan anak-anak mereka…dst. sesungguhnya nabi telah bersabda. ”serahkan hak-hak tertentu itu pada pemiliknya, dan apa yang tersisa ma ka milik kerabat laki-laki.” dan Allah berfirman ”bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya” Bila kita telah menyerahkan hak-hak tertentu itu kepada pemilik-pemiliknya dan tidak terdapat sisa sedikitpun, namun bila terdapat sisa, maka menjadi hak ashabah menurut posisi dan derajat mereka, karena sesungguhnya posisi ashabah itu ada lima anak, kemudian ayah lalu saudara dan anak-anak mereka, kemudian paman dan anak-anak mereka, lalu perwalian. dan yang didahulukan adalah yang paling terdekat posisinya, dan bila mereka pada satu posisi, maka yang paling dekat derajatnya dan apabila mereka dalam satu derajat, maka yang paling kuat yaitu sekandung, dan apabila mereka sama dari setiap hal, maka mereka bersekutu padanya. Sedangkan kondisi beberapa saudara perempuan selain seibu bersama anak-anak perempuan atau beberapa cucu perempuan dari anak laki-laki termasuk dalam ashabah, dimana saudara-saudara perempuan selain seibu tersebut berhak atas apa yang lebih dari hak-hak tertentu mereka, karena tidak ada satupun dalil dalam alquran yang menunjukkan bahwa sauadara perempuan itu gugur karena adanya anak perempuan, namun bila perkaranya memang demikian, lalu harta warisan setelah anak-anak perempuan itu mendapatkan hak tertentu mereka tersisa sedikit, maka sisa tersebut diberikan kepada saudara-sauadara perempuan dan tidak berpindah dari mereka kepada ashabah yang lebih jauh dari mereka seperti ank laki-laki dari saudara laki-laki atau paman dan orang-orang yang lebih jauh lagi dari mereka.