Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 178-179 Allah SWT berfirman: Telah diwajibkan atas kalian hukum qishash, wahai orang-orang mukmin. Maka, hendaklah kalian membunuh orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, budak dengan budak, perempuan dengan perempuan. Dan janganlah melampaui batas dan menyalahi, sebagaimana orang-orang sebelum kalian mengubah hukum-hukum Allah yang telah Dia atur untuk mereka. Penyebab hal ini yaitu Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Bani Nadhir telah berperang melawan Bani Quraizhah di zaman jahiliyah, dan mengalahkan mereka. Ketika orang dari Bani Nadhir membunuh orang dari Bani Quraizhah, maka tidak dihukum mati. Sebaliknya, dia dijatuhi hukuman dengan membayar seratus sa' kurma. Namun, ketika orang dari Bani Quraizhah membunuh orang dari Bani Nadhir, dia dihukum mati. Jika mereka ingin menebusnya maka jumlahnya adalah dua ratus sa' kurma, dua kali lipat dari diyat untuk menebus orang dari Bani Quraizhah. Lalu Allah memerintahkan keadilan dalam qishash, dan janganlah kalian mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan, yang melanggar hukum-hukum Allah dalam kasus ini dengan melakukan kekufuran dan pelanggaran. Allah SWT berfirman: (diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firmanNya: *Dan perempuan dengan perempuan) bahwa mereka dulu tidak membunuh seorang lelaki dengan seorang perempuan. Tetapi mereka membunuh lelaki dengan lelaki, dan perempuan dengan perempuan. Lalu Allah menurunkan ayat: (jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata) (Surah Al-Ma'idah: 45). Oleh karena itu, orang merdeka dalam qishash dianggap sama, baik itu laki-laki maupun perempuan, baik dalam kasus pembunuhan maupun dalam kasus lainnya. Begitu juga, budak dianggap setara, baik laki-laki maupun perempuan, dalam qishash kasus pembunuhan atau kasus lainnya. Diriwayatkan juga dari Abu Malik bahwa ayat ini telah dimansukh dengan firman Allah: (jiwa (dibalas) dengan jiwa) Catatan: Mazhab Abu Hanifah mengatakan bahwa orang merdeka boleh membunuh budak berdasarkan keumuman ayat dari surah Al-Maidah. Pendapat ini juga dipegang oleh Ats-Tsawri, Ibnu Abu Laila, dan Dawud. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, Sa'id bin Al-Musayyib, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, dan Al-Hakim. Bukhari, Ali bin Al-Madini, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ats-Tsawri berkata dalam satu riwayat tentang hal itu bahwa seorang tuan boleh membunuh budaknya berdasarkan keumuman hadis Al-Hasan dari Samrah, “siapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya, siapa yang menyakiti hidung budaknya, maka kami akan menyakiti hidungnya, dan siapa yang mengebiri budaknya, maka kami akan mengebirinya juga" Mayoritas ulama’ berbeda pendapat dari pendapat ini, mereka mengatakan bahwa orang merdeka tidak boleh membunuh budak karena budak dianggap sebagai barang, jika dibunuh secara tidak sengaja, tidak ada denda yang harus dikeluarkan, namun nilainya wajib dibayar. Ini karena tidak mungkin dimiliki dengan sebagian kecil melainkan seluruh tubuhnya. Abu Tsaur meriwayatkan kesepakatan bahwa orang merdeka tidak diperbolehkan merusak bagian tubuh budaknya. Namun pendapat ini bantah oleh Dawud Azh-Zhahiri dengan sabda nabi Muhammad SAW, "Muslim itu saling setara dalam pertumpahan darah mereka" Mayoritas ulama mengambil pendapat bahwa seorang Muslim tidak boleh dibunuh dengan seorang kafir, sebagaimana yang tercatat dalam riwayat Bukhari dari Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang Muslim tidak boleh dibunuh dengan seorang kafir”. Dan hadits itu tidak shahih, namun tidak ada penafsiran yang bertentangan dengannya. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa orang merdeka dapat dibunuh dengan budaknya berdasarkan keumuman ayat dari surah Al-Maidah. Catatan: Al-Hasan dan ‘Atha' berkata bahwa seorang pria tidak boleh membunuh wanita berdasarkan ayat ini. Mayoritas ulama, berbeda pendapat dengan mereka sesuai ayat ayat dari surah Al-Maidah dan sabda nabi Muhammad SAW,"Muslim itu saling setara dalam pertumpahan darah mereka" Al-Laits mengatakan bahwa jika seorang pria membunuh istrinya, dia tidak akan dihukum mati harena khusus hal itu. Catatan: Pendapat mayoritas imam empat mazhab dan mayoritas ulama adalah bahwa kelompok dapat membunuh seorang individu. Umar berkata dalam kasus seorang anak yang dibunuh tujuh orang, maka dia membunuh mereka. Dia mengatakan, "Jika penduduk Sana’a berkumpul membantunya, maka mereka akan membunuhnya." Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para sahabat pada masanya tentang ini. Ini setara dengan ijma'. Diriwayatkan dari Imam Ahmad sebuah riwayat bahwa kelompok tidak boleh membunuh individu dan tidak boleh membunuh satu jiwa kecuali dengan satu jiwa, Hal ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Muzhir dari Mu'adh, Ibnu Zubair, Abdul Malik bin Marwan, Az-Zuhri, Muhammad bin Sirin, dan Habib bin Abi Tsabit. Kemudian Ibnu Muzhir berkata, "Ini adalah pendapat yang lebih benar dan tidak ada hujjah bagi mereka yang membolehkan membunuh kelompok oleh satu individu." Apa yang telah kami sebutkan itu telah ditetapkan dari riwayat Ibnu Zubair, dan jika terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat, maka solusinya adalah merenungkan pandangan mereka. Firman Allah SWT: (Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)) Maka pengampunan di sini adalah menerima pembayaran denda dalam kasus pembunuhan yang disengaja. Mujahid meriwayatkan dari Ibnu Abbas: (Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)) Maka pengampunan di sini adalah menerima pembayaran denda dalam kasus pembunuhan yang disengaja. Hal yang sama juga diriwayatkan dari Abu Al-‘Aliyah, Abu Asy-Sya'tsa', Mujahid, Sa'id bin Jubair, ‘Atha', Al-Hasan, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan. Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas: (Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya) artinya, jika dia meninggalkan untuknya sesuatu, yaitu menerima pembayaran denda setelah tuntutan darah terpenuhi. Hal itu adalah pengampunan. (hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik) artinya bahwa orang yang menuntut harus mengikuti dengan cara yang baik jika menerima pembayaran denda (diyat) (membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)) yaitu pembunuh yang tidak dalam keadaan membela diri atau mempertahankan diri. Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Sufyan dari Amr dari Mujahid dari Ibnu Abbas berkata “yang dituntut harus membayar dengan cara yang baik” Hal yang serupa ini juga dikatakan oleh Sa'id bin Jubair, Abu Asy-Sya'tsa', Jabir bin Zaid, Al-Hasan, Qatadah, ‘Atha' Al-Khurasani, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan. Catatan: Imam Malik dalam riwayat dari Ibnu Qasim yang merupakan pendapat masyhur, Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, berkata: "pihak keluarga tidak boleh memaafkan atas dasar diyat kecuali dengan persetujuan pembunuh." Namun, beberapa ulama lainnya berkata bahwa wali boleh memaafkan atas dasar diyat tanpa persetujuan pembunuh. Sekelompok ulama’ salaf berpendapat bahwa pemberian maaf hanya berlaku untuk wanita. Di antara mereka adalah Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Ibnu Syubrumah, Al-Laits, dan Al-Awza'i. Namun, beberapa yang lain berbeda pendapat dengan mereka. Firman Allah SWT: (Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat) Allah SWT berfirman: Sesungguhnya hukum mengambil diyat bagi kalian dalam kasus pembunuhan yang disengaja, adalah bentuk keringanan dari Allah bagi kalian dan bentuk kasih sayangNya terhadap kalian, sebagai suatu hal yang telah diatur bagi umat-umat sebelum kalian dalam hal pembunuhan atau pengampunan, sebagaimana Ibnu Abbas mengatakan: "Telah ditetapkan bagi Bani Israil untuk menjalankan hukum qishash dalam kasus pembunuhan, dan tidak ada pengampunan dalam hal ini, Lalu Allah berfirman kepada umat ini: (diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya) jadi pengampunan dengan menerima diyat dalam kasus pembunuhan yang disengaja ini adalah bentuk keringanan dari ketetapan yang telah diberlakukan bagi umat-umat sebelum kalian. (hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik) Riwayat ini telah diriwayatkan oleh berbagai perawi dari Amr. Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab hadis shahihnya meriwayatkan dari Amr bin Dinar. Imam Bukhari dan An-Nasa'i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dan banyak riwayat dari Mujahid dari Ibnu Abbas, pendapat semacam itu. Qatadah berkata tentang firmanNya (Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu) Allah merahmati umat ini dan memberi mereka rezeki berupa diyat yang tidak diizinkan bagi siapa pun sebelum mereka. Ahli kitab Taurat hanya memiliki hukuman qishash dan tidak ada ampunan dengan denda di antara hukum mereka. Sedangkan Ahli kitab Injil hanya diperintahkan atas ampunan. Adapun untuk umat ini, Allah telah menetapkan qishash, ampunan dan denda. Penadapat serupa juga diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, dan Rabi' bin Anas Firman Allah SWT, (Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih) Allah SWT berfirman, “Maka siapa saja membunuh setelah membayar atau menerima denda, maka baginya itu siksa yang sangat pedih dari Allah. Pendapat yang demikian diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha', 'Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Ar-Rabi' bin Anas, As-Sudi, dan Muqatil bin Hayyan bahwa yang dimaksud di sini adalah orang yang membunuh setelah membayar denda. Firman Allah SWT, (Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu) Allah SWT berfirman bahwa dalam aturan qishash bagi kalian, yaitu membunuh pembunuh itu ada hikmah besar bagi kalian, yaitu memelihara dan melindungi seseorang dari tindakan pembunuhan, karena ketika pembunuh tahu bahwa dia akan dihukum mati, dia akan mundur dari perbuatannya, dan ini akan melindungi kehidupan banyak orang. Dalam kitab-kitab sebelumnya disebutkan “hukuman mati meniadakan pembunuhan”. Namun, ungkapan ini di dalam Al-Quran lebih jelas dan ringkas, (Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu) Abu Al-'Aliyah berkata: “Allah memberikan kehidupaan dalam hukum qishash. Berapa banyak orang yang ingin saling membunuh, tetapi rasa takut akan dibunuh mencegahnya” Hal yang demikian juga diriwayatkan dari Mujahid, Sa'id bin Jubair, Abu Malik, Al-Hasan, Qatadah, Ar-Rabi' bin Anas, dan Muqatil bin Hayyan. Catatana: Imam Malik, Abu Hanifah, Al-Awza'i, Al-Laits, dan Hammad bin Abi Sulaiman berpendapat bahwa jika seorang pria atau wanita membunuh, dan mereka memiliki anak-anak yang sudah dewasa dan yang masih kecil, maka yang dewasa memiliki hak untuk membunuh pembunuh tanpa menunggu anak yang masih kecil mencapai usia dewasa. Ini karena Hasan bin Ali membunuh Abdurrahman bin Muljam tanpa menunggu kedewasaan anak-anak Ali yang masih kecil. Imam Syafi'i dan Imam Ahmad dalam pandangan yang masyhur serta mayoritas ulama berpendapat ,”menunggu anak-anak yang masih kecil dewasa karena mereka memiliki hak juga. Mungkin ada juga kasus di mana mereka memberi pengampunan. Allah SWT berfirman, (Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya….). Catatan: Jika pihak keluarga korban memaafkan pembunuh, maka pembunuh harus mengeluarkan diyat, menurut pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Imam Malik, Al-Laits, dan Al-Awza’I berkata,”pembunuh akan dipukul seratus kali dan dipenjara selama setahun. Abu Tsaur berpendapat bahwa jika pembunuh itu terkenal dengan kejahatan, maka imam bisa memutuskan untuk menghukumnya dengan menjatuhkan hukuman penjara. Pendapat Abu Tsaur Al-Qurthubi ini dianggap baik dalam penafsirannya. (hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa) yaitu wahai orang-orang yang memiliki akal dan pemahaman dan peringatan, semoga kalian menjauhi larangan-larangan Allah dan perbuatan dosa kepadaNya. Takwa adalah istilah yang mencakup semua tindakan ketaatan dan menjauhi perbuatan munkar"