Surah Al-Baqarah : Ayat 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Tafsir As-Sa'di
187. Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang mereka diperintahkan kepadanya. “maka (Dia) mengampuni,” yakni Allah “kamu” Yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, “dan memberikan maaf kepadamu,” terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. “Maka sekarang” setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, “campurilah mereka,” baik berjima, mencium, menyentuh, dan sebagainya, “dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah ketika mencampuri istri istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jima tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memperoleh tujuan-tujuan nikah. Dan diantara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah lailatul qadar yang bertepatan dengan malam malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidak disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan lailatul qadar tidak diperoleh setiap waktu. “Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.” Ini adalah batasan waktu bagi makan, minum, dan berjima. Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya Fajar, maka tidak apa-apa baginya. Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkannya untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya. Ayat ini juga sebagai dalil bolehnya meneruskan puasa ketika fajar telah datang sedang ia masih junub dari berbuat jima sedangkan ia belum mandi dan puasanya tetap sah, karena konsekuensinya bolehnya hingga terbitnya Fajar, maka ia akan mendapati Fajar dalam keadaan masih junub, dan konsekuensi kebenaran adalah benar. “Kemudian” apabila fajar telah terbit, maka “sempurnakanlah puasa itu,” yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, “hingga malam,” yakni terbenamnya matahari. Dan ketika bolehnya berjima pada malam-malam puasa bukanlah secara umum bagi setiap orang, di mana seorang yang beri’tikaf tidaklah halal baginya melakukan hal itu, dan telah dikecualikan dalam FirmanNya, “janganlah kamu campur yg mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid,” maksudnya, kalian sedang melakukan itikaf tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa itikaf itu disyariatkan, dan itikaf itu adalah berdiam di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah dan memusatkan perhatian hanya kepadaNya, dan bahwasanya itikaf itu tidak sah kecuali dalam masjid. Dapat dipahami dari arti masih disini adalah masjid yang dipahami oleh mereka, yaitu yang didirikan di dalamnya shalat lima waktu. Dan juga menunjukkan bahwa itu adalah diantara pembatal ibadah itikaf. Hal-hal yang telah disebutkan di atas seperti haramnya makan, minum, berjima, dan macamnya dari pembatal pembatal puasa, dan haramnya berbuka karena suatu perkara yang bukan alasan syar’i, haramnya berjima bagi orang yang melakukan itikaf dan semacamnya diantara hal-hal yang diharamkan, “itulah larangan Allah” yang telah Allah tetapkan bagi hamba-hambaNya dan Dia larang darinya. Kemudian Dia berfirman, “maka janganlah kamu mendekatinya.” Ungkapan ini lebih kuat daripada perkataan “maka janganlah kamu melakukannya”, karena kata mendekati itu meliputi larangan dari mengerjakan hal yang diharamkan itu sendiri dan larangan dari sarana-sarana yang menyampaikan kepada perbuatan tersebut. Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan juga meninggalkan segala sebab yang mengajak kepadanya. Adapun tentang perintah perintah, Allah berfirman kepadanya, “Itulah ketentuan-ketentuan Allah maka janganlah kamu melampaui batasnya,” Allah melarang atasnya dari bertindak melampaui batas padanya. “Demikianlah,” maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan pembalasan yang paling sempurna dan menerangkannya dengan keterangan yang paling jelas, “Allah menerangkan ayat-ayat-nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” Apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka, niscaya mereka akan menjauhinya. Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pasti tidak akan dilakukan. Apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayatNya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka, dan hal itu agar menjadi faktor penyebab ketaqwaan.
Tafsir Al-Wajiz
187. Telah diperbolehkan bagi kalian untuk menggauli istri-istri kalian dengan berjimak atau hal lainnya di malam puasa, bukan di siang harinya. Masing-masing suami istri adalah penutup satu sama lain dari keharaman karena keduanya bercampur satu sama lain seperti bercampurnya pakaian dengan orang yang mengenakannya. Oleh karena itu pemberian kemurahan dan kemudahan itu telah sempurna. Allah mengetahui bahwa kalian tidak bisa menahan diri untuk bergaul di malam puasa, manakala puasa itu diawali dengan tidurnya orang yang berpuasa setelah berbuka, Dia menerima taubat sebelum kalian melakukan taubat karena tidak mampu menahan hal tersebut dan memberi ampunan kepada kalian. Sekarang setelah adanya nasakh tentang hukum pengharaman berbuka setelah tidur, kalian diperbolehkan untuk menggauli istri kalian. Maka carilah sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah berupa kenikmatan untuk menghasilkan keturunan atau anak. Kalian juga diperbolehkan untuk makan dan minum selama malam hari sampai terbitnya fajar shadiq dengan diawali oleh kemunculan cahaya siang dan hilangnya kegelapan malam. Dan itulah yang dimaksud dengan benang putih, yaitu cahaya fajar yang muncul di cakrawala yang tampak layaknya benang yang memanjang yang berdampingan dengan kegelapan malam. Fajar dan malam itu diserupakan dengan dua benang putih dan hitam karena panjangnya. Lalu sempurnakanlah puasa kalian sampai terbenamnya matahari. Dan menggauli istri kalian ketika menunaikan ibadah di masjid (yaitu I’tikaf) itu tidak diperbolehkan. Hukum-hukum tentang puasa dan I’tikaf yang disebutkan itu merupakan batasan yang ditentukan Allah, yaitu sesuatu yang dilarang, jadi janganlah kalian mendekatinya. Dengan penjelasan ini, Allah menerangkan hukum-hukum agamaNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa kepada Tuhan dan menjauhi hal-hal yang haram. Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Muadz bin Jabal yang berkata: “Para sahabat makan, minum, dan menggauli istri sebelum mereka tidur, dan jika mereka tidur, maka itu dilarang. Lalu Qais bin Sharmah dan Umar melanggar hal tersebut, lalu turunlah ayat ini”
Tafsir Al-Muyassar
Allah memperbolehkan bagi kalian malam-malam bulan Ramadhan untuk menggauli istri-istri kalian. Mereka adalah penutup dan penjaga bagi kalian, dan kalian adalah penutup dan penjaga bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengkhianati diri kalian sendiri dengan melanggar apa yang dilarang Allah atas kalian dengan menggauli istri-istri setelah waktu Isya pada malam-malam puasa (yang ditetapkan pada periode awal perkembangan Islam). Maka Allah menerima taubat kalian dan melonggarkan perkara tersebut bagi kalian. Sekarang, gaulilah istri-istri kalian dan carilah apa yang Allah takdirkan bagi kalian berupa anak-anak. Dan makan dan minumlah sampai tampak jelas bagi kalian cahaya pagi dari kegelapan malam dengan terbitnya Fajar shadiq. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian dengan menahan diri dari segala pembatal puasa sampai masuknya malam hari dengan tanda terbenamnya matahari. Dan janganlah kalian mencampuri istri-istri kalian atau melakukan apa-apa yang dapat mengantarkan kepada perbuatan mencampuri mereka ketika Kalian sedang beri'tikaf di masjid-masjid, sebab itu akan merusak ibadah i'tikaf ( yaitu berdiam di dalam masjid selama waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala). Hukum-hukum yang Allah syariatkan bagi kalian itu merupakan batasan-batasannya yang menegaskan antara perkara halal dan haram, maka janganlah kalian mendekati nya Agar kalian tidak terjerumus ke dalam perkara haram. Dengan penjelasan yang terang seperti ini, Allah menjelaskan ayat-ayat Nya dan hukum-hukum Nya kepada manusia agar mereka bertakwa dan takut kepadanya.
Tafsir Al-Madinah
187. Hai orang-orang yang beriman, dihalalkan bagi kalian berjima’ dengan istri-istri kalian pada malam bulan Ramadhan. Mereka adalah ketenangan bagi kalian dan kalian adalah ketengangan bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengingkari diri kalian dalam perihal keinginan berjima’ dengan mereka, ketika puasa dimulai saat bangun dari tidur setelah berbuka -yang kemudian hukum ini dihapus-, maka Allah mengampuni dan menerima taubat kalian dengan memberi keluasan bagi kalian. Setelah hukum ini dihapus, boleh bagi kalian berjima’ dengan mereka sampai batas terbitnya fajar. Mintalah keturunan yang Allah tekdirkan untuk kalian dengan berjima’ dengan istri-istri kalian. Dan dibolehkan pula bagi kalian makan dan minum sampai terbitnya fajar, yaitu ketika mulai tampak cahaya di ufuk dan mulai jelas perbedaannya dengan gelapnya malam; ketika itu mulailah berpuasa dan meninggalkan makan, minum, dan berjima’ sampai terbenamnya matahari. Dan diharamkan bagi kalian berjima’ jika kalian berada di dalam masjid-masjid untuk beri’tikaf. Demikianlah hukum-hukum Allah yang Dia tetapkan bagi kalian, maka janganlah kalian melanggarnya. Dengan penjelasan seperti inilah Allah menjelaskan hukum-hukum dalam agama-Nya kepada manusia agar mereka taat kepada-Nya dan tidak melanggar hukum-hukum-Nya.
Tafsir Al-Mukhtashar
187. Pada awalnya, orang yang tidur pada malam puasa (Ramadan) kemudian bangun sebelum fajar, dia dilarang makan atau mendekati istrinya. Kemudian larangan ini dihapus, dan Allah memperbolehkan bagi kalian -wahai orang-orang mukmin- menggauli istri-istri kalian pada malam-malam hari puasa (Ramadan). Istri-istri kalian adalah tabir dan penjaga kehormatan kalian, dan kalian adalah tabir dan penjaga kehormatan istri-istri kalian. Kalian saling membutuhkan. Allah mengetahui bahwa tadinya kalian sempat mengkhianati diri kalian sendiri dengan melakukan sesuatu yang dilarang, maka Allah menunjukkan belas-kasih-Nya kepada kalian, menerima taubat kalian dan meringankan beban kalian. Sekarang ini, gaulilah mereka dan mintalah keturunan yang telah Allah tetapkan bagi kalian, serta makan dan minumlah di sepanjang malam itu sampai kalian melihat terbitnya fajar sadik, yaitu dengan adanya warna putih fajar yang terpisah dari kegelapan malam. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Dan janganlah kalian menggauli istri-istri kalian ketika kalian sedang iktikaf di dalam masjid, karena itu akan membatalkan iktikaf kalian. Ketentuan-ketentuan hukum tersebut adalah batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah antara yang halal dan yang haram, maka jangan sekali-kali kalian mendekatinya, karena orang yang mendekati batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah sangat rentan jatuh ke dalam area yang haram. Dengan penjelasan yang jelas dan nyata seperti inilah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa kepada-Nya dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Tafsir Zubdatut
187. (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) Yakni meliputi segala apa yang diinginkan seorang suami dari istrinya, baik itu jima’ maupun yang lainnya. (mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka) Karena menyatunya antara suami dan istri seperti menyatunya antara pakaian dan orang yang memakainya. Maka dari itulah Allah memberi rukhshoh dan keringanan kepada kalian. (kalian khianati diri kalian) Yakni kalian khianati diri kalian yang ingin berjima’ dengan istri di malam-malam Ramadhan. Dan makna asli dari khianat adalah bahwa seseorang yang diberi amanah atas sesuatu namun ia tidak menjalankan amanah tersebut. Adapun penyebutan kata khianat pada ayat ini karena kemadharatan menahan hawa nafsu ini kembali kepada diri mereka. (karena itu Allah mengampuni kamu) Yakni menerima taubat kalian atas pengkhianatan terhadap diri kalian. (dan memaklumimu) Yakni berupa kelonggaran dan kemudahan. (dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) Ada pendapat mengatakan yang dimaksud adalah anak. Dan pendapat lain mengatakan yang dimaksud adalah carilah malam lailatul qadr akan tetapi jangan tersibukkan dari istrimu yang telah Allah halalkan. (benang putih) Yakni cahaya fajar yang membentang di ufuk, dan bukan yang menyerupai ekor srigala yang merupakan fajar kadzib yang tidak menghalalkan apapun dan tidak mengharamkan apapun. (dari benang hitam) Yakni kegelapan malam. Adapun makna () adalah terjadinya perbedaan antara ( ) dengan ( ) dan hal ini tidak terjadi kecuali saat telah masuknya waktu fajar. (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) Yang diawali dengan terbenamnya matahari dengan sempurna. (janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid) () yakni berjima’ dan masuk didalamnya ciuman dan rabaan apabila disertai dengan syahwat. Adapun orang yang beri’tikaf adalah orang yang melazimi masjid dan menahan hawa nafsunya dengan tujuan untuk beribadah. Dan hukum-hukum yang berkaitan dengan I’tikaf dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab fikih.
Tafsir Li Yaddabbaru
1 ). Perhatikan firman Allah : { } "mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka", ayat ini mengajarkan adab dalam berucap, dua psang suami istri diibaratkan pakaian yang menggambarkan : sebagai penutup, perlindungan bagi tubuh, sebagai hiasan yang membuat penampilan menjadi indah, juga sebagai kedekatan. Dan gambaran itulah yang terdapat dalam dua pasang suami-istri, walaupun pengaruh yang digambarkan oleh ayat akan lebih kepada seorang istri, hali itu disiyaratkan oleh permulaan kalimat dengan kata ganti { } untuk perempun. 2 ). { } "mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka" , { } "dan Kami jadikan malam sebagai pakaian"
Tafsir Ash-Shaghir
{Dihalalkan bagi kalian pada malam puasa} diperbolehkan bagi kalian pada malam puasa {bercampur dengan istri-istri kalian} berjima’ dengan istri-istri kalian {Mereka adalah pakaian} tabir dari sesuatu yang haram {bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan diri kalian} kalian mengkhianati dan menzalimi diri kalian dengan berjima’ setelah waktu isya’. Sungguh (sebelumnya) telah diharamkan atas seseorang untuk makan, minum dan berjima’ ketika kewajiban berpuasa masih dilaksanakan malam hari sehingga dia tidur ketika berpuasa, kemudian hal tersebut dibatalkan {dan Dia menerima taubat kalian dan memaafkan kalian. Maka sekarang campurilah mereka} kumpulilah mereka {dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian} dan carilah apa yang ditakdirkan oleh Allah kepada kalian berupa anak {Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih} putihnya siang {dan benang hitam} gelapnya malam {yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam. dan jangan campuri mereka ketika beriktikaf di masjid} berdiam diri di masjid dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah {Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka bertakwa