Tafsir Ibnu Katsir
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahasa Arab tentang firmanNya: ((Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi) Beberapa dari mereka mengatakan: Maknanya adalah: Haji selama bulan-bulan yang telah diketahui. Dengan pemahaman seperti ini, maka pelaksanaan ihram haji pada bulan-bulan tersebut lebih sempurna daripada ihram pada bulan lain. Jika begitu maka benar. Pendapat yang menyatakan kebenaran ihram haji sepanjang tahun adalah mazhab Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Ibrahim An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad. Mereka berpendapat demikian dengan dalil firman Allah SWT: (Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji) (Surah Al-Baqarah: 189), dan bahwa haji adalah salah satu ibadah tahunan, maka boleh melakukan ihram sepanjang tahun seperti halnya umrah. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa ihram haji hanya sah jika dilakukan selama bulan-bulan haji. Jika seseorang berihram haji sebelum bulan-bulan tersebut, maka ihramnya cacat. Apakah umrahnya juga cacat?. Ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat bahwa ihram untuk haji hanya dilakukan dalam bulan-bulan haji itu diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir. Pendapat ini jiga dikatakan oleh ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Dalil atas hal ini adalah firman Allah: ((Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi) Yang jelas yaitu makna lain yang dipilih oleh para ahli nahwu yaitu bahwa waktu haji adalah bulan-bulan yang telah diketahui, dimana haji itu dikhususkan pada bulan tertentu di antara bulan-bulan lain dalam setahun. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ihram haji sebelum bulan-bulan tersebut tidak sah, seperti perbedaan waktu dalam shalat. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau mengatakan: 'Tidak boleh berihram untuk haji kecuali dalam bulan-bulan haji, karena termasuk dari sunnah haji adalah berihram selama bulan-bulan haji”. Sanad hadits ini sahhih. Pendapat sahabat Nabi (atau termasuk sunnah adalah begini) dalam hukum, ini meru
Tafsir As-Sa'di
197. Allah mengabarkan bahwasanya, “Haji” terjadi pada “beberapa bulan yang dimaklumi,” yakni bagi orang-orang yang menjadi alamat pesan ayat ini, bulan-bulan tersebut telah sangat dikenal, di mana tidak perlu lagi ada pengkhususan, sebagaimana ibadah puasa membutuhkan penentuan bulannya, dan sebagaimana pula Allah menerangkan tentang waktu-waktu salat fardhu yang lima. Haji sesungguhnya merupakan ibadah yang telah disyariatkan sejak zaman ajaran Ibrahim Alaihissalam yang masih senantiasa berlaku dan diketahui oleh keturunannya. Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan yang dimaklumi menurut jumhur ulama adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu yang menjadi waktu untuk berihram untuk Haji pada umumnya. “Maka Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,” yakni melakukan ihram haji, karena sejak mulai melakukannya secara otomatis menjadi sesuatu yang wajib, walaupun hukum awalnya adalah sunnah. Imam Syafi’i beserta ulama ulama yang sependapat dengan beliau menjadikan ayat ini sebagai dalil tidak bolehnya ihram dengan Haji sebelum tiba bulan bulannya. Saya berkata, sekiranya dikatakan, bahwa ayat ini mengandung dalil bolehnya berihram dengan Haji sebelum bulan mulanya sebagaimana pendapat jumhur ulama, pastilah hal itu lebih dapat diterima, karena firman Allah, “barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji” merupakan dalil bahwa kewajiban itu bisa terjadi pada bulan-bulan yang disebutkan dan bisa pula tidak terjadi pada bulan-bulan tersebut, kalau tidak seperti itu, Allah tidak akan membatasi nya. Dan FirmanNya, “maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”, maksudnya, wajib atas kalian mengagungkan ihram dengan Haji tersebut, khususnya yang terjadi pada bulan bulannya dan kalian memeliharanya dari hal-hal yang merusaknya atau mengurangi pahala dari rafats, yaitu berjima, dan segala tindakan yang menuju ke sana, baik perbuatan maupun perkataan, khususnya setelah wanita berada di hadapan mereka. Dan perbuatan fasik maksudnya seluruh kemaksiatan yang diantaranya adalah larangan-larangan dalam berihram, dan dari berbantah-bantahan, maksudnya debat kusir, berselisih, dan bermusuhan; Karena semua itu akan menimbulkan keburukan dan permusuhan. Maksud dari berhaji adalah menunjukkan sikap kerendahan diri, ketundukan hanya kepada Allah, mendekatkan diri kepadaNya dengan segala kemampuan dari berbagai macam ketaatan, dan membersihkan diri dari mendekati kejelekan-kejelekan, karena dengan semua itu hanya akan menjadi haji yang mabrur, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasan yang patut baginya kecuali surga. Hal-hal diatas walaupun telah terlarang pada setiap waktu dan tempat, namun larangan dari semua itu akan lebih berat lagi saat ibadah haji. Ketahuilah, bahwasanya pendekatan diri kepada allah tidaklah sempurna hanya dengan meninggalkan kemaksiatan saja hingga dia menunaikan juga kewajiban yang diperintahkan, oleh karena itu Allah berfirman, “Dan apa yang kamu kerjakan dari kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.” Dalam ayat ini disebutkan dengan kata dari untuk menegaskan keumuman ayat itu, hingga segala kebaikan, ketaatan, dan ibadah termasuk kedalamnya. Artinya sesungguhnya Allah maha mengetahui hal itu. Ayat ini mengandung anjuran yang sangat untuk berbuat kebajikan, khususnya di tempat-tempat yang mulia dan tanah-tanah haram yang memiliki kedudukan tinggi tersebut, maka sepatutnya menambah apa yang mungkin dapat ditambah dalam ibadah tersebut seperti shalat, puasa, sedekah, tawaf, berbuat baik berupa perkataan maupun perbuatan. Kemudian Allah memerintahkan untuk menyiapkan bekal untuk perjalanan yang berkah ini, karena menyiapkan bekal untuk itu merupakan tindakan menghindar dari membutuhkan bantuan orang lain, menjauh dari harta harta mereka dengan bentuk permintaan maupun (menerima) pemberian, dan dalam memperbanyak bekal itu terdapat manfaat yang banyak dan dapat menolong seorang musafir serta sebagai nilai tambah dalam mendekatkan diri kepada Rabb sekalian alam. Bekal yang dimaksud itu adalah melaksanakan perjalanan dengan apa yang memenuhi hajat dan perbekalan. Adapun perbekalan hakiki yang senantiasa langgeng manfaatnya bagi pemiliknya di dunia maupun di akhirat nya adalah bekal ketaqwaan yang merupakan pemekaran menuju negeri tempat menetap, dan ia adalah hal yang menyampaikan kepada kelezatan paling sempurna serta sebaik-baik kenikmatan yang akan selalu dan terus menerus. Dan barangsiapa yang meninggalkan perbekalan ini, maka ia akan terhalang dengannya, yang mana dia adalah pembawa kepada segala keburukan, dan ia terhalang untuk sampai ke negeri orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, hal ini adalah sebuah pujian bagi ketakwaan. Kemudian Allah memerintahkan hal tersebut kepada orang-orang yang berakal seraya berfirman, “bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal,” maksudnya, wahai orang-orang yang memiliki akal yang matang, bertakwalah kepada robb kalian, dimana bertakwa kepadaNya adalah hal yang paling agung yang diperintahkan oleh akal kepadanya, dan meninggalkan hal tersebut adalah sebuah tanda kebodohan dan kerusakan pikiran.
Tafsir Al-Wajiz
197. Waktu haji itu bulan-bulannya telah ditentukan, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah (10 hari pertama dari bulan tersebut). Barangsiapa berihram sebelum bulan-bulan itu maka dia memulai umrah. Barangsiapa mewajibkan dirinya untuk berhaji di bulan-bulan ini lalu berihram, maka dia tidak boleh melakukan rafats (berjima’ atau mengucapkan perkataan kotor) fusuq (melakukan kemaksiatan atau melewati batas-batas syariat), dan jidal (perdebatan yang mengakibatkan perselisihan dan perkelahian). Dan kebaikan yang kalian lakukan dalam haji seperti memberi makan dan sedekah itu diketahui oleh Allah lalu akan membalasnya. Dan berbekallah makanan dan nafkah untuk berhaji sampai kalian tidak membutuhkan bantuan orang lain, dan berbekallah untuk akhirat dengan amal shalih. Karena sebaik-baik bekal yang bermanfaat yaitu takwa kepada Allah. Dan takutlah kepada Allah, wahai orang-orang yang berakal.
Tafsir Al-Muyassar
Waktu pelaksanaan haji itu adalah pada bulan-bulan yang telah dimaklumi, yaitu bulan Syawal, dzulqo'dah, dan 10 hari dari bulan Dzulhijjah. maka barangsiapa telah memantapkan niat Haji atas dirinya pada bulan-bulan tersebut dengan memasuki keadaan ihram, maka diharamkan atas dirinya untuk berjimak dan aktivitas-aktivitas pengantarannya, baik berbentuk perkataan maupun perbuatan. Dan haram atas dirinya keluar dari ketaatan kepada Allah dengan berbuat maksiat-maksiat, dan perdebatan dalam berhaji yang dapat menyeret padat tersulut nya kemarahan dan kebencian. dan apapun kebaikan yang kalian perbuat niscaya Allah mengetahuinya, lalu membalasi tiap-tiap orang yang sesuai dengan amal perbuatannya. Dan bawalah bagi kalian perbekalan dari jenis makanan dan minuman bagi perjalanan ibadah haji, dan perbekalan dari jenis amal Shalih untuk Kampung akhirat. Karena sesungguhnya sebaik-baik perbekalan adalah ketaqwaan kepada Allah. dan takutlah kepadaku Wahai orang-orang yang berakal sehat.
Tafsir Al-Madinah
197. Waktu pelaksanaan haji meliputi beberapa bulan yang telah diketahui, yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Barangsiapa yang menjalankan haji dan mulai berihram, maka haram baginya berjima’ dan melakukan hal-hal yang dapat menjerumuskannya kepada jima’, diharamkan pula perbuatan maksiat dan perdebatan yang menjerumuskan pada perselisihan. Dan perbuatan baik yang kalian kerjakan saat ibadah haji diketahui oleh Allah dan Dia akan membalasnya. Berbekallah untuk menjalankan haji dengan makanan dan kebutuhan lainnya, dan berbekallah untuk kehidupan akhirat dengan amal shalih, dan sebaik-baik bekal yang kalian bawa adalah ketakwaan. Dan takutlah kalian dari azab-Ku hai orang-orang yang memiliki akal yang sehat. Ibnu Abbas berkata: “…..Bulan-bulan untuk pelaksanaan haji yang Allah sebutkan yakni bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Maka barangsiapa yang menjalankan haji tamattu’ maka wajib baginya membayar dam -menyembelih hewan sembelihan- atau berpuasa.” (Shahih Bukhari, Haji, Bab 37, no. 1572).
Tafsir Al-Mukhtashar
197. Waktu pelaksanaan ibadah haji ialah bulan-bulan yang dimaklumi, mulai dengan bulan Syawal dan berakhir pada sepuluh hari (pertama) di bulan Zulhijah. Siapa yang mewajibkan dirinya melaksanakan ibadah haji pada bulan-bulan tersebut dan melaksanakan ihram haji, maka ia dilarang bersetubuh dan melakukan hal-hal yang merupakan pengantar bersetubuh. Dia juga dilarang keras keluar dari ketaatan kepada Allah dengan melakukan perbuatan maksiat, demi menghormati keagungan waktu dan tempat tersebut. Dan ia juga dilarang melakukan perdebatan yang menjurus kepada kemarahan dan perseteruan. Perbuatan baik apapun yang kalian lakukan pasti diketahui oleh Allah untuk dibalasnya. Laksanakanlah ibadah haji seraya melengkapi diri dengan bekal makanan dan minuman yang kalian butuhkan. Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik bekal dan dapat memperlancar semua urusanmu ialah ketakwaan kepada Allah. Maka takutlah kalian kepada-Ku dengan cara menjalankan perintah-perintah-Ku dan menjauhi larangan-larangan-Ku, wahai orang-orang yang berakal sehat.
Tafsir Zubdatut
197. (haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi) Yakni waktu menunaikan ibadah haji adalah bulan-bulan yang telah diketahui, yaitu Syawwal, Dzul Qa’dah, dan semua hari dalam bulan Dzul Hijjah. Pendapat lain mengatakan, Syawwal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah. Dan ayat ini merupakan dalil tidak dibolehkannya berihram haji sebelum bulan-bulan ini, dan barangsiapa yang berihram sebelum ini maka hendaklah ia memulainya dengan umrah. (barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji) Yakni berihram dalam bulan-bulan ini maka ia diharuskan untuk menyelesaikan hajinya. (maka tidak boleh rafats) Yakni berjima’ dan berkata kata rayuan kepada perempuan. (berbuat fasik) Yakni keluar dari Batasan-batasan syari’at, baik itu dengan melakukan hal yang haram saat berihram seperti mencukur rambut atau saat diluar ihram seperti berzina dan melakukan kezaliman. Dan pendapat lain mengatakan, yang dimaksud adalah caci maki. (dan berbantah-bantahan) Yakni berdebat dan berselisih. (Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya) Allah menganjurkan apa-apa yang baik Setelah menyebutkan apa-apa saja yang butuk, dan menganjutkan ketaatan setelah menyebutkan bentuk-bentuk kemaksiatan. (Berbekallah) Orang-orang Arab dahulu berkata: bagaimana Tuhan kami tidak memberi makan kami sedangkan kita melaksanakan ibadah haji, maka mereka pun pergi berhaji tanpa membawa bekal. Mereka juga berkata: kami adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Allah. Maka Allah melarang perbuatan tersebut; karena memang sesungguhnya kemanapun mereka pergi tidak akan makan kecuali dari rezeki yang Allah berikan. (dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa) Yakni sebaik-baik bekal ke kampung akhirat adalah ketakwaan, dan sebaik-baik bekal untuk di dunia adalah apa saja yang dapat membantu untuk menjalankan ketakwaan.
Tafsir Li Yaddabbaru
1 ). Seorang mutadabbir berkata : sejenak aku mengamati firman Allah : { } aku kemudian bertanya-tanya dalam diri : kenapa ibadah haji berbeda pada lafazh { } tanpa rukun-rukun lainnya ? maka seakan-akan kewajiban menunaikannya tidak lain kecuali satu kali dalam seumur, dan jauhnya jarak yang ditempuh sebagian besar orang yang bermaksud menunaikannya, ataukah masanya yang panjang yang harus dijalani oleh seorang muslim agar tertunaikan hajatnya beribadah dimasjid al-haram ? dan bersiap-siap sebelum masa manasik dan setelahnya, atau ketika ia hendak mendatanginya dengan segera dan meninggalkannya pada waktu yang akhir, keleluasan dan rahmat yang Allah berikan, dan anjuran untuk bergegas dalam meraih segala kebaikan dari ibadah; karena darinya berbagai kebaikan yang dapat diperoleh. 2 ). { } "maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji", hendaklah seorang muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji menjaga anggota badannya, dan apa yang ia gunakan untuk menunaikan ibadh itu, hendaklah ia merasa bahwasanya dia adalah seorang tamu di rumah Allah, dan seorang tamu mesti menjaga kehormatan tuan rumah, dan senantiasa bertaqwa kepada Allah, dan salah satu tanda ketaqwaannya kepada Allah : dengan menjaga anggota badannya, maka tidaklah ia mengalihkan pandangannya kepada sesuatu yang diharamkan untuk dilihat seperti aurat muslimin dan wanita-wanita muslimat. 3 ). Hendaklah bagi siapa yang sedang melakukan ihram menjauhi segala hal yang mengacaukan pikiran, dan hal-hal yang menyibukkan diri selain ibadah, Allah berfirman : { }; dan dari sana akan jelas kesalahan orang-orang yang berlomba-lomba mendekati hajar aswad ketika thawaf, karena diantara mereka banyak menimpulkan kekacauan dan kesibukan yang tidak lebih penting daripada thawaf. 4 ). Tatkala Allah melarang hamba-Nya membawa hal-hal yang buruk dalam perkataan dan perbuatan melalui firman-Nya : { } Dia kemudian menganjurkan mereka untuk berbuat kebaikan, dan mengabarkan kepada mereka bahwa Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat, dan Dia akan membalas perbuatan tersebut dengan sebaik-baiknya balasan pada hari kiamat : { } 5 ). Seorang pembantu ketika ia tahu bahwa tuannya mengalihkan perhatian kepadanya; ia akan lebih tekun dengan pekerjanannya dan lebih berhati-hati menjauhi segala larangannya; seperti gambaran peristiwa diatas Allah mengitutkan perintah haji dan larangan rofats dan fusuq serta jidal dengan firman-Nya : { }. 6 ). Secara keseluruhan ibadah-ibadah yang diwajibkan dan dianjurkan dalam haji mulai dari thawaf, sa’I, dan melempar jamrah adalah ibadah zohiroh, tetapi ada banyak ibadah-ibadah rahasia yang mungkin dilakukan oleh seorang hamba dengan tuhannya : mulai dari ibadah-ibadaha nawafil, dzikir dan tilawah, mengajarkan kebaikan kepada orang jahil, memberikan keamanan bagi orang yang sedang dalam kekhawatiran, mambantu orang yang membutuhkan, semua kebaikan-kebaikan ini masuk dalam cakupan ayat ini : { } unkapan yang membarikan manfaat yang tidak dapat dibatasi, ayat yang senantiasa memberi semangat untuk meningkatkan kebaikan dan ketaatan kepada Allah. 7 ). { } Allah memerintahkan kepada hamba-hama Nya yang akan melakukan perjalanan haji untuk berbekal yang cukup tanpa memberatkan bagi mereka yang tidak mampu melakukan perjalanan itu, kemudian Dia - - mengingatkan mereka akan bekal perjalanan akhirat yaitu dengan taqwa, sebagaimana seseorang tidak akan sampai kepada tujuannya tanpa bekal, maka seseorang tidak akan sampai kepada tujuan perjalanan akhiratnya kecuali dengan bekal taqwa. 8 ). { } Kalimat yang agung ini mengandung dua maksud dan tujuan yang besar : - Pertama : Perintah untuk berbekal sebelum melakukan perjalanan haji; sebagai bantahan atas mereka yang dulunya meninggalkan bekal untuk perjalanan haji, dan sebab turunnya ayat ini adalah dari perkataan Ibnu 'Abbas : "Dahulu ahlu Yaman berhaji tanpa membawa bekal, dan mereka mengatakan : kami bertawakkal kepada Allah, tatkala mereka sampai di Makkah mereka justru meminta-minta kepada segenap manusia, maka Allah kemudian menurunkan ayat ini : { } . - Kedua : Himbauan untuk berbekal ketaatan untuk meraih kebahagiaan di akhirat, yaitu dengan memanfaatkan musim haji dengan ketaatan dan segala kebaikan. 9 ). { } Seorang laki-laki berkata kepada Yunus bin 'Ubaid : berilah aku wasiat ! kemudian Yunus berkata : bertaqwalah kepada Allah; karena barangsiapa yang bertaqwa kepada-Nya tidak akan ada kekhawatiran dalam dirinya. 10 ). Pada konteks ayat haji : { } "Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya", pada ayat ini ada kemungkinan dikatakan : ( ) "Dan apa yang kamu kerjakan dari sesuatu"; agar dapat difahami bahwa yang dikerjakan adalah berupa kebaikan atau keburukan, akan tetapi Allah mengkhususkan dalam konteks ayat ini perbuatan yang baik dikarenakan manfaat yang timbul darinya yang Dia ketahui, diantaranya : Jika aku mengetahui dari kebaikan kamu akan senantiasa mengingatnya dan menyiarkannya, dan jika aku mengetahui darimu keburukan kamu akan menutupinya dan menyembunyikannya; ketahuilah sesungguhnya jika rahmatku di dunia saja seperti itu, maka bagaimana dengan di akhirat ?. 11 ). Perhatikanlah ayat yang menakjubkan ini : { } "Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya" padahal Allah mengetahui segala sesuatu; ayat ini mengajarkan setiap muslim untuk senantiasa menjaga amalan-amalan hati tatkala mereka sedang manasik, karena terkadang seseorang yang sedang berhaji lalai dari amalan tersebut, sebagian besar dari mereka lebih mementingkan kesempurnaan amalan-amalan yang zhahir, tetapi jika ia merasa bahwa Allah senantiasa mengawasi perbuatannya ia akan lebih teliti dalam beramal dan lebih meningkatkan ketaqwaannya; oleh karena itu ayat ini ditutup dengan : { }.
Tafsir Ash-Shaghir
Haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah diketahui.} waktu haji itu pada bulan-bulan yang sudah diketahui, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari dari bulan Dzulhijjah {Siapa saja yang mewajibkan (dirinya) untuk berhaji dalam bulan-bulan itu,} mewajibkan dirinya untuk berhaji dengan berihram dalambulan-bulan ini {maka janganlah berbuat rafaṡ} janganlah memancing wanita untuk berjima’ {berbuat maksiat} tidak melanggar ketaatan kepada Allah {dan bertengkar} berselisih {dalam melakukan ibadah haji. Kebaikan yang kalian kerjakan diketahui oleh Allah. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepadaKu wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat} wahai orang-orang yang memiliki akal sehat