Surah Al-Ma'un : Ayat 2
فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ

"Itulah orang yang menghardik anak yatim,"

Tafsir Ringkas Kemenag
Jika engkau ingin tahu, maka para pendusta agama, hisab, dan hari pembalasan itulah orang yang menghardik anak yatim, menyakiti hatinya, dan berbuat zalim kepadanya dengan menahan haknya. Dia tidak lagi peduli terhadap anak yang sudah kehilangan tumpuan hidupnya itu. 3. Dan dia tidak mendorong orang lain untuk memberi makan orang miskin yang tidak mempunyai kecukupan untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari. Bila dia enggan mendorong orang lain untuk memberi makan dan memperhatikan kesejahteraan anak yatim, bagaimana mungkin dia, dengan kekikiran dan kecintaannya pada harta, mendorong dirinya sendiri untuk berbuat demikian'.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 1-7 Allah SWT berfirman (Tahukah kamu) wahai Muhammad (orang yang mendustakan hari pembalasan?) yaitu hari kebangkitan, pembalasan, dan pemberian pahala (Itulah orang yang menghardik anak yatim (2)) yaitu dialah orang yang berlaku sewenang-wenang dan menzalimi hak anak yatim serta tidak memberinya makan dan tidak memperlakukannya dengan baik (dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (3)) sebagaimana Allah SWT berfirman: (Sekali-kali tidak (demikian). sebenarnya kalian tidak memuliakan anak yatim (17) dan kalian tidak saling mengajak memberi makan orang miskin (18)) (Surah Al-Fajr) yaitu orang fakir yang tidak mempunyai sesuatupun untuk hidup dan mencukupi kebutuhan. Kemudian Allah berfirman: (Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya (5)) Ibnu Abbas dan lainnya berkata bahwa maknanya adalah orang-orang munafik yang mengerjakan shalatnya terang-terangan, dan tidak shalat dalam keadaan sembunyi-sembunyi Oleh karena itu Allah berfirman: (bagi orang-orang yang shalat) yaitu orang-orang yang mengerjakan shalat dan menetapinya, kemudian mereka melalaikannya. Terkadang mengandung pengertian semuanya, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas, atau mengerjakannya bukan pada waktu yang telah disyariatkan, bahkan mengerjakannya di luar waktunya, sebagaimana yang dikatakan Masruq dan Abu Adh-Dhuha. Terkadang karena tidak menunaikannya di awal waktunya, melainkan menangguhkannya sampai akhir waktunya secara terus-menerus. Dan terkadang karena dalam menunaikannya tidak memenuhi rukun-rukun dan syaratnya sesuai dengan yang diperintahkan. Dan terkadang saat mengerjakannya tidak khusyuk dan tidak merenungi maknanya. Kalimat ini mencakup semuanya itu. Tetapi orang yang disifati dengan sebagian sifat-sifat itu maka dia termasuk dalam ayat ini. Dan barangsiapa yang disifati dengan semua sifat itu berarti telah sempurna baginya bagiannya dan dia menjadi orang munafik dalam amal perbuatannya. Termasuk hal yang berkaitan dengan firmanNya: (orang-orang yang berbuat riya (6)) adalah barangsiapa melakukan suatu perbuatan karena Allah, lalu orang lain melihatnya dan membuatnya merasa takjub dengan itu, maka sesungguhnya hal ini bukan termasuk perbuatan riya. Mengakhirkan shalat dari waktunya mengandung makna meninggalkan shalat secara keseluruhan, dan mengerjakannya di luar waktu yang disyariatkan, atau mengakhirkannya dari awal waktunya sehingga lupa dan kehilangan waktunya. Firman Allah: (dan enggan (menolong dengan) bantuan (7)) yaitu mereka tidak menyembah Tuhan mereka dengan baik dan tidak pula mau berbuat baik kepada makhlukNya, sehingga tidak mau sesuatunya yang bermanfaat dipinjam dan tidak mau menolong orang lain dengannya, padahal barangnya masih utuh setelah selesai dan dikembalikan kepadanya. Dan orang-orang itu benar-benar lebih menolak menunaikan zakat dan berbagai macam amal yang mendekatkan diri kepada Allah. Hasan Al-Bashri berkata bahwa jika dia shalat, dia pamer dan jika terlewatkan darinya, maka dia tidak menyesal dan tidak mau memberi zakat hartanya; Diriwayatkan dari Abu Al-Ubaidin, bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Mas'ud tentang makna “al-ma’un”, dia menjawab bahwa itu adalah sesuatu yang biasa saling dipinjamkan di antara sesama orang, berupa kapak, periuk, timba, dan hal semacam itu. Ikrimah berkata bahwa puncak “al-ma'un” adalah menunaikan zakat harta, sedangkan yang paling rendahnya adalah tidak mau meminjamkan ayakan, timba, dan jarum. Pendapat itu diriwayatkan Ibnu Abu Hatim. Pendapat yang dikemukakan Ikrimah ini baik, karena sesungguhnya pendapatnya ini mencakup semua pendapat, dan semuanya kembali kepada satu hal, yaitu tidak mau saling membantu baik dengan harta maupun manfaat. Oleh karena itu Muhammad bin Ka'b berkata tentang firmanNya: (dan enggan (menolong dengan) bantuan (7)) dia berkata yaitu kebaikan. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits,”Tiap-tiap kebaikan adalah sedekah”
Tafsir As-Sa'di
2. “Itulah orang yang menghardik anak yatim,” yakni membentaknya dengan kasar dan keras, tidak mengasihinya karena kerasnya hatinya, dan karena ia tidak mengharapkan pahala, dan tidak takut akan siksa.
Tafsir Al-Wajiz
2-3. Pendusta itu adalah orang yang menolak dan mencegah dengan keras anak yatim untuk menerima haknya, dengan kejam. Perlu diketahui bahwa bangsa Arab Jahiliyyah tidak memberi warisan kepada perempuan dan anak kecil, dan tidak mendorong dirinya, keluarganya dan orang lain untuk memberi makan orang yang membutuhkan (makan) karena kekikiran kan kerakusan mereka.
Tafsir Al-Muyassar
Dia adalah orang yang merhadik anak yatim, yaitu anak yang bapaknya wafat ketika ia masih kecil,dari haknya dengan keras karena hatinya memang keras.
Tafsir Al-Mukhtashar
2. Yaitu orang yang menolak anak yatim dengan keras untuk memenuhi kebutuhannya.
Tafsir Zubdatut
2. ‏ (Itulah orang yang menghardik anak yatim) Yakni jika kamu mengamati atau mencarinya, niscaya kamu akan mendapati bahwa dia adalah orang yang menolak untuk memberikan hak anak yatim dengan keras dan kejam. Dahulu orang-orang Arab pada masa jahiliyah tidak memberi warisan kepada wanita dan anak kecil.
Tafsir Li Yaddabbaru
1-2 Iman kepada hari akhir bukan sekedar keyakinan, tetapi ia akan membawa pemiliknya kepada kebaikan memberi makan untuk anak yatim dan miskin, seperti orang yang Allah katakan tentangnya : { } "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan". [ al-Insan : 8 ] lalu apa yang mereka harapkan ? { , } "Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih , Sesungguhnya kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan". [ al-Insan : 9-10 ].
Tafsir Ash-Shaghir
{Itulah orang yang menghardik anak yatim} menolak anak yatim dari haknya dengan kasar
Tafsir Hidayatul
Yakni yang mencegah haknya dengan keras, tidak punya rasa kasihan terhadapnya karena keras hatinya, dan karena ia tidak mengharap pahala dan tidak takut kepada siksa.
Tafsir An-Nafahat
Surat Al-Ma’un ayat 2: 2-3. Dan sebagian dari sifat manusia yang mengingkari hari kebangkitan dan pembalasan, dimana ia juga menahan (harta) anak yatim dengan kejam, dengan menjauhinya dan (perlakuannya yang) kasar, serta menahan hak waris bagi mereka (anak yatim); Dimana pada waktu itu bangsa Arab tidak mewariskan kepada perempuan dan anak kecil. Mereka berkata : Sesungguhnya yang berhak dengan warisan adakah dia yang membawa senjata dan melindungi suku (kaum). Dan dari sebagian sifat manusia-manusia pendusta bahwasanya mereka tidak menganjurkan pada selain dirinya untuk memberikan makan orang-orang miskin; Karena sebab kasih sayang telah dicabut dalam hatinya, oleh sebab itu tidak selain dirinya berbuat itu dan tidak menyeru akan perbuatan seperti itu (memberi makan orang miskin, dll.), karena masih wajar jika hanya memberlakukan bagi dirinya, (tapi mereka mengajak orang lain untuk melakukan hal serupa).