Surah Al-Maidah : Ayat 2
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 1-2 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (1) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (2) (Hai orang-orang yang beriman) Ibnu Mas’ud berkata,”Ketika aku mendengar (Hai orang-orang yang beriman) maka jagalah pendengaranmu, karena itu adalah kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang. Firman Allah SWT: (penuhilah perjanjian-perjanjian itu) Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya berkata,”yaitu perjanjian itu. Ibnu Jarir meriwayatkan kesepakatan tentang hal itu. Dia berkata,”Perjanjian yang mereka setujui, termasuk sumpah dan perjanjian lainnya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu) perjanjian, yaitu apa yang telah dihalalkan, diharamkan, diwajibkan, dan yang diatur oleh Allah, semuanya itu dalam Al-Quran. Maka janganlah kalian berkhianat atau melanggar perjanjian, kemudian menegaskan hal itu, lalu Allah SWT berfirman: (Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi) sampai firmanNya (tempat kediaman yang buruk)
Tafsir As-Sa'di
2. Firman Allah, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah,” maksudnya apa-apa yang di haramkannya dimana Allah telah memerintahkanmu agar mengagungkannya dan tidak melanggarnya. Larangan ini meliputi larangan melakukannya dan meyakini kehalalannya. Ia meliputi larangan melakukan perbuatan buruk yang meyakini bolehnya. Termasuk dalam hal ini adalah perkara-perkara yang di haramkan pada waktu ihram dan perkara-perkara yang di haramkan di daerah haram. Termasuk pula apa yang dinyatakan oleh FirmanNya “ Dan janganlah kamu melanggar kehormatan bulan-bulan haram.” Maksudnya, janganlah kamu menodainya dengan melakukan peperangan dan kezhaliman yang bermacam-macam di dalamnya sebagaimana Firman Allah, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At-taubah:36). Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram adalah mansukh dengan FirmanNya “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (At-taubah:5). Dan ayat lain bersipat umum kandungannya adalah perintah untuk memerangi kaum kafir secara mutlak dan ancaman bagi yang tida berpartisipitasi dalam memerangi mereka dan di dukung lagi oleh kenyatan bahwa nabi memerangi pendudk Thaif di bulan Dzulqa’dah dan ia adalah salah satu bulan haram. Ulama lain berpendapat bahwa berperang di bulan haram tidak mansukh berdasarkan ayat ini dan lainnya yang padanya terdapat larangan secara khusus. Dan dalil yang umum tersebut, mereka sinkronkan dengan makna tersebut. Mereka berpendapat, bahwa dalil-dalil yang mutlak harus di tafsirkan dengan dalil-dalil yang muqayyad. Sebagian ulama meletakkan perincian, mereka berkata, “Tidak boleh memulai perang di bulan-bulan Haram. Adapun melanjutkannya jika ia telah dimulai sebelumnya maka itu boleh. Pendapat ini menafsirkan perang Nabi terhadap penduduk Tha’if, karena peperangan melawan mereka telah dimulai di HUnain dan itu terjadi di bulan Syawal (yang belum masuk bulan haram).” Semuan itu berlaku untuk peperangan yang tidak bertujuan untuk membela diri. Adapun jika kaum Muslimin membela diri karena orang-orang kafir yang memulai, maka kaum Muslimin boleh memerangi mereka untuk mebela diri di bulan-bulan Haram atau selainnya berdasarkan ijma’ para ulama. FirmanNya, “jangan mengganggu binatang-binatang hadyu dan qala’id.” Maksudnya janganlah kamu menghalalkan binatang hadyu yang di giring ke baitullah pada pelaksanaan ibadah haji atau umrah selainya, baik unta ataupun yang lain. Janganlah kamu mengahalang-halanginya untuk sampai di tempat penyembelihannya. Janganlah kamu mengambilnya dengan mencurinya atau lainya. Janganlah kamu menyia-nyiakannya atau membebaninya di atas batas kemampuannya karena dikhawatirkan ia mati sebelum sampai ke tempat penyembelihannya. Akan tetapi hormatilah ia dan hormati orang-orang yang datang membawanya. “ Jangan menggangu binatang qala’id.” Qala’id adalah salah satu macam hadyu yang hkusus, yaitu, hadyu yang dilingkari kalung tali yang di sematkan olehnya untuk menampakan syiar-syiar Allah, mendorong orang-orang untuk mengikuti dan mengajarkan sunah kepada mereka agar diketahui bahwa ia adalah hadyu dan supaya ia di muliakan. Karena itu, memberi kalung kepada binatang hadyu adalah termasuk syiar-syiar yang disunnahkan. “Jangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah.” Yaitu mereka yang memang bermaksud mendatanginya “ sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya.” Maksudnya barang siapa yang medatangi baitullah, sementara tujuannya adalah perniagaan dan pekerjaan yang di bolehkan, atau tujuannya mencari ridha Allah dengan haji, umrah, thawaf, shalat dan ibadah-iabdah yang lainnya, maka janganlah kamu menimpakan keburukan kepadanya, dan menghinakan, akan tetapi muliakanlah dia dan hirmatilah orang-orang yang datang berkunjung ke rumah RabbMu. Termasuk dalam perintah ini adalah menjamin terciptanya keamanan jalan-jalan yang menghubungkan ke baitullah, menjadikan orang-orang yang medatanginya merasa tenang dan lega tanpa kekhawatiran terhadap diri mereka dari pembunuhan dan yang lebih kecil dari pembunuhan, tanpa tajut terhadap harta mereka dari rampokan, pemalakan, dan lain-lain. Ayat ini di khususkan oleh Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:28). Orang-orang musyirik tidak di beri kesempatan untuk masuk daerah haram. Penghususan larangan untuk tidak mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah demi mencari ridha Allah dan karunia Allah dalam ayat ini menunjukan bahwa barangsiapa yang mendatanginya untuk melakukan penyimpangan dengan melakukan kemaksiatan, maka menghalangi orang yang bertujuannya seperti itu agar tidak membuat kerusakan di Baitullah adalah termasuk kesempurnaan penghormatan kepada Baitullah Al-Haram, sebagaimana Firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (Al-Hajj:25). Ketika Allah melarang mereka berburu pada waktu ihram, Allah berfirman, “ Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu.” Maksudnya, jika kamu telah menyelesaikan haji dan umrah dengan bertahallul dari keduanya dan kamu telah keluar dari daerah Haram, maka halal untukmu berburu. Keharaman menjadi hilang. Dan perintah yang datang sesudah larangan hukumnya di kembalikan kepada hukum sebelum larangn itu ada. “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum karena mereka mengahalang-halangimu dari Masjidil Haram mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka.” Maksudnya kebencian suatu kaum, permusuhan, dan kezhaliman mereka terhadap kalian, dimana mereka menghalangimu dari Masjidil Haram jangan sampai mendorongmu untuk berbuat semena-mena kepada mereka untuk balas dendam. Seorang hamba harus senantiasa berpijak kepada perintah Allah dan menempuh jalan keadilan, walaupun dia dijahati atau di dzalimi atau di aniaya. Dia tidak boleh berdusta kepada orang berdusta kepadanya, atau menghianati orang yang menghianatinya. “Dan tolong menolonglah kamu dalam menolong kebaikan dan takwa.” Maksudnya, hendaknya sebgaian dari kamu membantu segaian yang lain dalam kebaikan. Kebajikan adalah nama yang mengumpulkan segalan perbuatan, baik lahir maupun batin, baik hak Allah maupun hak manusia yang di cintai dan diridhai oleh Allah. Dan takwa disini adalah nama yang mengumpulkan sikap meninggalkan segala perbuatan-perbuatan lahir dan batin yang di benci oleh Allah dan RasulNya. Setiap perbuatan baik yang di perintahkan untuk di kerjakan atau setiap perbiatan buruk yang diperintahkan untuk di jauhi, maka seorang hamba di perintahkan untuk melaksanakannya sendiri dan dengan bantuan dari orang lain dari kalangan saudara-saudaranya yang beriman, baik dengan ucapan atau perbuatan yang mamacu dan mendorong kepadanya. “Dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam perbuatan dosa,” yaitu, saling mendorong melakukan kemaksiatan, di mana pelakunya memikul beban berat dosa. “Dan pelanggaran,” yaitu pelanggaran terhadap manusia pada darah, harta, dan kehormatan mereka. Seorang hamba wajib menghentikan diri dari segala kemaksiatan dan kezhaliman lalu membantu orang lain untuk meninggalkannya. “Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNYa.” Ialah, atas orang yang bermaksiat kepadaNya dan berani melanggar perkara-perkara yang diharamkannya. Karena itu berhati-hatilah terhadap perkara-perkara yang diharamkan agar hukumanNya tidak menimpa kalian di dunia dan akhirat.
Tafsir Al-Wajiz
2 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar ketentuan ibadah haji kalian seperti shafa dan marwa atau lainnya dengan melakukan pelanggaran. Yaitu segala yang telah diatur oleh syariat atau segala yang menjadi ketentuan atau tanda suatu ibadah haji atau umroh, baik dari ihram, thawaf atau sa’i. Dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu empat bulan, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan Rajab. Jangan mengganggu binatang-binatang yang menuntun menuju Baitullah, yaitu unta, sapi atau domba betina yang kalian jadikan atau kalian ganggu untuk sampai kepada Baitullah. Juga jangan kalian ganggu binatang-binatang ternak yang berkalung dengan anting-anting ketika memberikannya kepada orang-orang fakir dengan merampasnya, kemudian kalian kalungi dengan anting-anting untuk menandai sehingga tidak dikenali lagi. Jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari laba berdagang dan juga kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dengan melaksanakan ibadah. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji kalian, maka kalian dibolehkan berburu selain binatang haram. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram pada tahun Hudaibiyah, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan meninggalkan kemungkaran. Dan jangan tolong-menolong kalian dalam berbuat dosa dan pelanggaran kepada Allah dan menzalimi manusia. Takutlah kamu kepada azab Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya kepada orang-orang yang bermaksiat dan tidak bertaubat. Ayat ini turun ketika sebagian sahabat Nabi mencoba menghalangi beberapa orang musyrikin dari Umroh ketika tahun Hudaibiyah, kemudian orang-orang musyrik berkata: kami menghalangi mereka sebagaimana kelompok mereka telah menghalangi kami
Tafsir Al-Muyassar
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNya serta menjalankan syariatNya, janganlah kalian melewati batasan-batasan Allah dan rambu-rambuNya, dan janganlah kalian menghalalkan peperangan di bulan-bulan haram, yaitu, Bulan dzulqadah, dzulhijjah, muharram, dan rajab. Dan ketetapan ini berlaku pada permulaan perkembangan islam. Dan janganlah kalian menghalalkan kehormatan binatang hadyu dan jangan pula binatang-binatang yang leher-lehernya telah dikalungi sesuatu. Hal itu karena mereka meletakkan kalung-kalung berbentuk kuciran-kuciran dari bulu domba atau unta pada batang lehernya sebagai pertanda bahwa binatang-binatang ternak tersebut diperuntukkan sebagai hadyu dan pembawanya adalah orang yang hendak mengerjakan ibadah haji. Dan janganlah kalian menghalalkan tindakan memerangi orang-orang yang bermaksud mendatangi Masjidil Haram yang mengharapkan dari Allah karunia yang dapat memperbaiki kualiatas kehidupan dunia mereka dan mendatangkan keridhaan tuhan mereka. Apabila kalian telah selesai dari ihram kalian, maka halal bagi kalian binatang buruan. Dan janganlah menyeret kalian rasa kebencian kalian terhadap satu kaum gara-gara mereka menghalang-halangi kalian untuk memasuki masjidil haram, sebagimana yang terjadi pada tahun perjanjian Hudaibiyah, membuat kalian mengabaikan perbuatan adil terhadap mereka. Dan tolong-menolonglah di antara kalian wahai kaum Mukminin,dalam mengerjakan kebaiakan dan ketakwaan kepada Allah. Dan janganlah kalian saling menolong dalam perbuatan yang memuat dosa,maksiat, dan pelanggaran terhadap batasan-batasan Allah, dan wasapadalah kalian dari melanggar perintah Allah, karena sesungguhnya Dia amat dahsyat siksaanNYa.
Tafsir Al-Madinah
2. Seruan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman ini untuk melarang mereka menodai ibadah dan kewajiban-Nya atau lalai dalam mengerjakan kewajiban-kewajiban itu. Sebagaimana melarang menodai bulan-bulan haram, yaitu: Rajab, Syawal, Dzulhijjah, dan Dzulqo'dah, dalam bulan-bulan ini dilarang melakukan peperangan kecuali jika terzalimi. Dan tidak diperbolehkan mengganggu hewan hadyu yang digiring oleh orang-orang yang menunaikan haji dan umrah, terlebih lagi hewan hadyu yang telah diberi kalung dengan tujuan untuk mengagungkan Allah. Dan tidak diperbolehkan menghalangi orang yang menuju Baitul haram untuk menjalankan manasik ketika dia telah memulainya. Bagaimana dia dihalangi sedangkan dia mengharapkan karunia dan keridhaan yang besar dari Pencipta dan Pengatur segala urusannya? Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kalian menzalimi dan merampas hak mereka karena itu merupakan kejahatan yang keji. Setelah Allah melarang berbuat zalim, kemudian Dia memerintahkan untuk saling membantu dan tolong-menolong dalam perkara birr dan taqwa; birr yaitu segala perbuatan baik, sedangkan takwa yaitu rasa takut dari Allah dan menjauhi segala larangan-Nya serta menjalankan segala perintah-Nya. Dan Allah melarang untuk saling tolong-menolong dalam perkara dosa dan kezaliman, karena ini bukanlah akhlak orang yang beriman. Kemudian Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bertakwa dan mengancam mereka yang menyelisihi perintah-Nya dengan azab yang berat.
Tafsir Al-Mukhtashar
2. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah, yang kalian diperintahkan-Nya untuk menghormatinya, dan jauhilah larangan-larangan ihram, seperti memakai pakaian yang berjahit, serta hindarilah larangan-larangan tanah haram, seperti berburu binatang. Janganlah kalian melakukan peperangan di bulan-bulan haram (Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab). Janganlah kalian menghalalkan (mengganggu) binatang-binatang hadyu (sembelihan) yang disembelih di tanah suci dengan cara merampasnya atau semacamnya, atau menghalang-halanginya agar tidak sampai ke tempat penyembelihannya. Janganlah kalian menghalalkan binatang-binatang hadyu yang diberi kalung sebagai tanda bahwa binatang itu adalah binatang hadyu. Dan janganlah kalian menghalalkan (mengganggu) orang-orang yang sedang pergi ke Baitullah yang suci untuk mencari keuntungan dari perdagangan dan mengharap rida Allah. Apabila kalian telah selesai bertahalul dari ihram haji atau umrah, dan telah keluar dari tanah haram, maka berburulah jika kalian mau. Dan jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu kaum, karena mereka telah menghalang-halangi kalian dari Masjidilharam, mendorong kalian untuk berbuat sewenang-wenang dan tidak berlaku adil kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kalian wahai orang-orang mukmin dalam mengerjakan apa yang diperintahkan kepada kalian dan meninggalkan apa yang terlarang bagi kalian. Dan takutlah kalian kepada Allah dengan senantiasa patuh kepada-Nya dan tidak durhaka kepada-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakeras hukuman-Nya kepada orang yang durhaka kepada-Nya, maka waspadalah terhadap hukuman-Nya.
Tafsir Zubdatut
2. (janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah) Yang dimaksud disini adalah seluruh tempat manasik haji seperti Shafa, Marwah, dan lainnya. Maka janganlah kalian melanggarnya dengan menguranginya atau berusaha untuk menghalangi orang yang ingin mengagungkannya dan beribadah didalamnya. Dan menurut pendapat lain yang dimaksud dengan syi’ar-syi’ar disini adalah kewajiban-kewajiban Allah dan larangan-larangan-Nya. (dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram) Yakni bulan haram yang empat: Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, al-Muharram, dan Rajab. Maka janganlah kalian menghalalkannya dengan berperang diwaktu itu. (jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu) Yakni binatang yang dihadiahkan (dikurbankan) untuk Allah berupa unta, sapi, atau kambing. Allah melarang mereka untuk menghalalkan hewan hadyu dengan merampasnya dari pemiliknya atau menghalanginya dari Baitul Haram. (dan binatang-binatang qalaa-id) Yakni hewan-hewan hadyu yang diberi kalung ketika dikurbankan menuju Baitul Haram. Dan bentuk pelanggarannya adalah dengan mencurinya. Allah menyebutkannya setelah hewan hadyu sebagai bentuk penekanan dalam perintah menjaga hadyu. (dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah) Yakni janganlah kalian mengganggu orang-orang yang hendak menuju Baitulharam. Makna potongan ayat ini adalah janganlah kalian menghalalkan darah dan harta mereka, dan janganlah kalian halangi orang yang menuju Baitul Haram untuk berhaji, umrah, orang beriman yang ingin memetap atau berdagang didalamnya. Pendapat lain mengatakan: sebab diturunkannya ayat ini adalah bahwa orang-orang musyrik dahulu melakukan haji, umrah, dan berkurban dengan hadyu; lalu orang-orang beriman ingin menyerang mereka, maka turunlah ayat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah…(sampai akhir ayat) Kemudian ayat ini dinasakh hukumnya dengan firman-Nya: “maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini” Dan pendapat lain mengatakan: ayat ini tidak dinasakhkan dan tetap berlaku bagi kaum muslimin yang menjalankan haji dan umrah. ( sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya) Yakni yang mencari karunia dan keuntungan dalam perdagangan dan keridhaan Allah dalam ibadah haji mereka. (dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji) Yakni selesai berihram. ( maka bolehlah berburu) Yakni ditempat selain tanah haram. (Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum) Yakni perbuatan mereka menghalangi kalian dari masjidilharam yang membuat kalian benci terhadap mereka membawa kalian untuk berbuat tidak adil terhadap mereka. (Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa) Yakni hendaklah kalian saling tolong menolong dalam hal tersebut. (dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa) Yakni bermaksiat kepada Allah. (dan pelanggaran) Yakni perbuatan yang mengandung kezaliman kepada orang lain
Tafsir Li Yaddabbaru
1 ). Alangkah baiknya seorang hamba tatkala ia pergi menunaikan manasiknya turut merasakan keindahan ayat ini, semoga menjadikannya terus istiqomah di atas syari'at Allah. 2 ). Berkata al-Mawardy : Perintah Allah kepada hamba-hamba Nya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, dan Dia menyandingkan perintah itu dengan Taqwa kepada-Nya : { } "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa", adalah karena dengan taqwa sesorang hamba akan meraih kerdhoan dari-Nya, dan dengan kebaikan dia akan meraah. 3 ). { } Ayat ini tidak membedakan antara tolong menolong dalam kebaikan untuk maslahat keidupan dunia (yang sebenarnya dibolehkan oleh syari'at) dan maslahat untuk kebahagiaan akhirat. 4 ). Jumhur Imam mengatakan : Tidak dihalalkan bagi setiap muslim menjual kepada orang-orang Nashrani sesuatu apapun dari maslahat hari raya mereka: apakah itu dalam bentuk makanan ataupun pakaian, dan tidak pula mereka meminjamkan kendaraan kepada orang-orang Nashrani, serta tidak membantu mereka dalam perkata keagaamaan mereka, karena sesungguhnya itu termasuk dukungan dan mengagungkan kesyirikan mereka dan kekafiran mereka, Dan perlu diperhatikan oleh setiap pemimpin untuk melarang kaum muslimin dari perbuatan itu; Allah ta'la berfirman : { }.
Tafsir Ash-Shaghir
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar} melanggar {syiar-syiar Allah} hal-hal yang diharamkan Allah {jangan pula bulan-bulan haram} dan janganlah kalian melanggar larangan berperang di bulan-bulan haram yang ada 4 {jangan pula hadyu} janganlah kalian menghalangi hewan ternak yang diserahkan ke Baitullah {dan tidak pula qalā’id} janganlah kalian menghalangi hadyu yang diberi kalung {dan jangan pula para pengunjung Baitul haram} jangan pula kalian mengganggu orang-orang yang hendak ke Baitullah {mereka mencari} mencari {karunia dan ridha Tuhannya. Apabila kalian telah bertahalul, maka berburulah. Janganlah sampai mendorong kalian} membawa kalian {suatu kebencian} kebencian {kepada suatu kaum} karena {karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil haram, untuk berbuat melampaui batas. Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan} melaksanakan perintah {dan ketakwaan} menghindari larangan {dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa} kemaksiatan {dan permusuhan} melanggar orang lain {Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat hukumanNya