Tafsir Ringkas Kemenag
Dan berzikirlah kepada Allah dengan membaca takbir sesudah salat lima waktu dan ketika melontar pada hari yang telah ditentukan jumlahnya, yaitu hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 zulhijah. Barang siapa mempercepat meninggalkan mina setelah dua hari, tanggal 11 dan 12 zulhijah, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa mengakhirkannya hingga tanggal 13 zulhijah, tidak ada dosa pula baginya, yakni bagi orang yang bertakwa, yaitu orang-orang menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya di dalam berhaji. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya, yakni kamu semua akan dikumpulkan kepada-Nya kelak pada hari kiamat. Demikianlah, Allah menjelaskan tata cara yang benar dalam melaksanakan ibadah haji yang disyariatkan bagi orang-orang yang beriman. Allah menjelaskan perihal dua golongan manusia, yaitu orang munafik dan orang mukmin yang beramal mengorbankan harta dan jiwanya untuk mencari rida-Nya. Ayat 204-206 diturunkan berkenaan dengan seorang munafik bernama al-akhnas bin syuraiq aš-Šaqafi, yang setiap bertemu nabi Muhammad ia memuji nabi dan mengucapkan kata-kata yang mengagumkan nabi. Dan di antara manusia ada yang pembicaraannya tentang kehidupan dunia, atau pembicaraannya di dalam kehidupan dunia, tidak di akhirat nanti mengagumkan engkau, wahai nabi Muhammad, sebab ia mengatakan perkataan yang manis di hadapanmu, dan dia bersaksi kepada Allah mengenai isi hatinya, yakni ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia beriman kepada engkau, padahal dia adalah penentang yang paling keras. Di akhirat akan terungkap bahwa isi hatinya tidak sesuai dengan ucapannya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Abbas berkata: (beberapa hari yang berbilang) adalah hari-hari tasyriq, dan hari-hari yang telah diketahui adalah hari-hari yang sepuluh (Dzulhijjah)" Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:"yaitu hari Arafah, hari kurban, dan hari-hari tasyriq. itulah hari raya kita, umat Islam, dan ini adalah hari-hari untuk makan dan minum" Ali bin Abi Thalib berkata: "Hari-hari untuk menyembelih itu adalah tiga hari, yaitu hari kurban dan dua hari setelahnya. Sembelihlah di salah satunya yang kamu kehendaki, dan yang paling utama adalah pada hari pertama. Pendapat pertama adalah yang paling masyhur, dan didasarkan pada ayat: (Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya) dan menunjukkan tiga hari setelah hari kurban dengan firmanNya: (Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang) Allah telah menyebutkan tentang penyembelihan hewan kurban sebelumnya, dan yang mendukung pendapat itu adalah madzhab Syafi’i, yaitu bahwa waktu penyembelihan kurban itu pada hari raya kurban sampai hari terakhir dari hari tasyriq. Hal ini juga dikaitkan dengan dzikir setelah shalat, dan secara umum pada waktu-waktu lainnya, menurut berbagai pendapat ulama. Pendapat yang paling masyhur yaitu dilaksanakan dari shalat Subuh pada hari Arafah hingga shalat Ashar pada hari terakhir hari tasyriq, dan ini adalah untuk kelompok yang lain. Hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, meskipun tidak shahih dan marfu’. Allah yang lebih mengetahui. Disebutkan bahwa Umar bin Khattab mengucapkan takbir di dalam masjid lalu orang-orang di pasar ikut mengucapkan takbir sampai takbirnya mengguncang padang pasir. Takbir dan mengingat Allah juga dilakukan saat melempar jumrah pada hari-hari tasyriq. Telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya "Thawaf di Baitullah, sa’i antara shafa dan marwah, dan melempar jumrah untuk mengingat Allah" Ketika Allah SWT menyebutkan tentang kelompok pertama dan kedua, yaitu orang-orang yang berangkat setelah musim haji menuju berbagai wilayah dan tempat setelah berkumpul di Masy’aril Haram dan wukuf, Allah SWT berfirman: (Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya) sebagaimana Allah berfirman: (Dan Dialah yang menciptakan serta mengembang biakkan kamu di bumi ini dan kepada-Nya-lah kamu akan dihimpunkan (79)) (Surah Al-Mu'minun)
Tafsir As-Sa'di
203. Allah memerintahkan untuk berdzikir kepadaNya pada hari-hari yang terbilang (ditentukan), yaitu 3 hari tasyrik setelah Idul Adha, karena keistimewaan dan kemuliaan nya, dan sisa-sisa manasik haji dilakukan pada waktu itu, dan saat itu manusia adalah tamu Allah. Karena itu Allah haramkan berpuasa pada hari itu, maka dzikir pada hari itu memiliki keistimewaan tersendiri yang tidak ada pada selainnya. Karena itulah nabi bersabda, “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah.” HR MUSLIM No. 1141 Dan termasuk dalam dzikir kepadaNya pada saat itu adalah berdzikir kepadaNya saat melempar jumroh, serta menyembelih, dan dzikir dzikir tentunya setelah salat fardhu, bahkan Sebagian ulama berkata bahwasanya pada saat itu dianjurkan takbir muthlaq seperti pada tanggal 10 dzulhijah, dan pendapat ini tidaklah jauh (dari kebenaran). “Maka barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah 2 hari,” maksudnya, pergi dari Mina dan bertolak dari nya sebelum terbenamnya matahari pada hari kedua, “maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari 2 hari itu)” dengan bermalam pada malam ketiganya lalu melempar jumrah pada keesokan harinya, “maka tidak ada dosa pula baginya.” Ini adalah keringanan dari Allah atas hamba-hambaNya dalam membolehkan kedua hal tersebut. Akan tetapi telah dipahami bahwasanya bila kedua hal tersebut dibolehkan, maka penangguhan itu adalah yang lebih utama, karena berarti lebih banyak ibadah yang bisa dilakukan. Dan ketika peniadaan dosa terkadang dipahami peniadaan dosa dari hal tersebut dan dari hal yang lainnya, kemudian terpahami bahwa dosa itu ditiadakan dari yang segera dan yang menangguhkannya saja, maka Allah membatasinya dengan FirmanNya, “bagi orang yang bertaqwa,” yaitu, bertakwalah kepada Allah dalam segala urusan dan kondisinya dalam menunaikan Haji. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah dalam segala hal, niscaya ia akan memperoleh peniadaan dosa dalam segala hal pula, dan barangsiapa yang bertaqwa kepadaNya pada sesuatu tanpa sesuatu yang lain, maka balasan itu sesuai dengan jenis amalannya. “Dan bertakwalah kepada Allah” dengan menunaikan perintah perintahNya dan menjauhi kemaksiatan kepada-Nya, “dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepadaNya,” lalu memberikan ganjaran atas segala amalan perbuatan kalian. Barangsiapa yang bertakwa kepadaNya, niscaya ia akan mendapatkan balasan ketakwaan disisiNya, dan barangsiapa yang tidak bertaqwa kepadaNya, niscaya Dia akan menyiksanya dengan siksaan yang keras, maka mengetahui tentang pembalasan itu adalah sebesar besar pendorong kepada taqwa kepada Allah, oleh karena itu, Allah menganjurkan untuk mengetahui hal tersebut.
Tafsir Al-Wajiz
203. Wahai orang-orang muslim yang berhaji maupun yang tidak, berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari ketika di Mina dan hari ketika melempar jumrah. Yaitu 3 hari tasyrik setelah hari raya dengan bertakbir setelah melakukan shalat. Dan waktu melakukan hal tersebut bagi orang yang tidak berhaji adalah dari pagi hari Arafah sampai waktu ashar di akhir hari untuk berkurban, Barangsiapa tergesa-gesa untuk tidak di Mina pada hari kedua setelah melempar Jumrah, maka dia tidak dosa, dan barangsiapa mengakhirkan ampai hari ketiga, maka tiada dosa pula baginya.Pembolehan hal tersebut bagi orang yang bertakwa kepada Allah dalam ibadah hajinya. Perhatikanlah seluruh urusan kalian, dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada Allah pada hari kiamat, lalu Dia akan membalas kalian atas amal perbuatan kalian
Tafsir Al-Muyassar
Dan berdzikirlah keapada Allah dengan bertasbih dan bertakbir pada beberapa hari yang tidak lama, yaitu hari-hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Maka barangsiapa ingin bersegera berangkat dan keluar dari Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah sesudah melontar jumroh, maka tidak ada dosa atas dirinya. dan barangsiapa hendak mengakhirkannya dengan bermalam lagi di mina sampai melempar jumroh pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka tidak ada dosa atas dirinya, bagi orang-orang yang bertakwa dalam ibadah hajinya. dan menangguhkan keberangkatan itu adalah lebih utama, karena merupakan bentuk penambahan bekal dalam ibadah dan mengikuti perbuatan Nabi. Dan takutlah kepada Allah -wahai orang-orang Islam-, rasakanlah pengawasannya dalam seluruh perbuatan kalian, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian kepada Nya saja akan dikumpulkan setelah kematian kalian untuk menghadapi perhitungan amal dan pembalasannya.
Tafsir Al-Madinah
203. Dan berzikirlah kepada Allah untuk mengagungkan dan membesarkannya pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Barangsiapa yang ingin segera meninggalkan Mina sebelum terbenamnya matahari di hari ke-12 Dzulhijjah maka tidak mengapa baginya, sebab dia telah menyelesaikan ibadah hajinya jika dia bertakwa kepada Allah ketika dia melaksanakannya dengan tidak berucap buruk dan berbuat fasik. Dan barangsiapa yang berada di Mina sampai hari ke-13 Dzulhijjah maka tidak mengapa pula baginya jika dia bertakwa dalam hajinya. Dan takutlah kepada Allah dalam segala urusan kalian, dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan di hadapan Allah di akhirat kelak untuk memperoleh balasan. Imam at-Thabari dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ali bin Abi Thalib dari Abu Thalhah dari Ibnu Abbas, ia berkata: “{ } yakni setelah hari Nahr -10 Dzulhijjah-. { } yakni barangsiapa yang pergi dari Mina dua hari setelah hari Nahr maka tidak mengapa baginya. { } yakni tidak ada dosa baginya dalam pengakhirannya itu.”
Tafsir Al-Mukhtashar
203. Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang ditentukan, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Siapa yang terburu-buru dan keluar dari Mina setelah melontar jumrah pada tanggal 12, dia boleh melakukannya dan tidak berdosa, karena Allah telah memberikan keringanan baginya. Dan barangsiapa menunda sampai tanggal 13 agar bisa melontar jumrah pada hari itu, dia pun boleh melakukannya dan tidak berdosa. Dan dia telah melakukan yang paling sempurna dan mengikuti amalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Semua itu bagi orang yang bertakwa kepada Allah di dalam hajinya, sehingga dia melaksanakannya sesuai dengan perintah Allah. Dan bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan yakinlah bahwa hanya kepada-Nya lah kalian akan kembali. Lalu Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.
Tafsir Zubdatut
203. (dalam beberapa hari yang berbilang) Yakni hari-hari ketika di Mina yang merupakan hari untuk melempar jumrah. Hari ini adalah hari yang bertepatan dengan hari tasyriq tanpa ada perbedaan pendapat. Adapun dzikir yang diperintahkan berupa melempar jumrah dan bertakbir di Mina bagi para jamaah haji, dan berupa takbir yang dilantunkan oleh seluruh umat islam di setiap penjuru negeri setelah sholat dan waktu lainnya pada hari-hari tersebut, dimulai dari pagi hari ketika para jamaah haji di Arafah sampai sholat Ashar dihari terakhir penyembelihan. (Barangsiapa yang ingin cepat berangkat) Yakni yang melempar jumrah di hari kedua dari hari-hari yang berbilang tersebut kemudian meninggalkan Mina maka tidak berdosa baginya. Begitu pula siapa yang terlambat sampai hari ketiga, maka tidak berdosa. (bagi orang yang bertakwa) Yakni penghapusan dosa atas mereka adalah bagi yang bertakwa kepada Allah. Dan pendapat lain mengatakan, yakni bagi yang bertakwa setelah menyelesaikan ibadah haji dengan tidak melakukan kemaksiatan apapun.
Tafsir Li Yaddabbaru
1 ). Inti daripada haji adalah dzikir kepada Allah, maka barangsiapa yang dimudahkan untuk menunaikannya niscaya dia akan dimudahkan untuk memperbanyak dzikir kepada Allah, amatilah firman Allah yang agung ini : { } "Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu"
Tafsir Ash-Shaghir
Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya.} tiga hari tasyrik {Siapa yang mempercepat setelah dua hari} cepat-cepat keluar dari mina pada hari kedua hari tasyrik setelah melempar jumrahnya {maka tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya} untuk meninggalkan Mina sehingga melempar jumrahnya pada hari ketiga setelah hari itu berakhir {tidak ada dosa (pula) baginya, bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepadaNya kalian akan dikumpulkan
Tafsir Aisarut
Makna kata: { } Ayyaamil ma’dudat : Hari-hari tertentu yaitu tiga hari tasyriq setelah hari ‘ied. { } Ta’ajjala fi yaumaini : Melempar pada hari pertama dan kedua, setelah itu bersafar. { } Waman ta’akharra : Melempar pada tiga hari seluruhnya. { } Falaa itsma : tidak ada dosa baik bagi yang mendahulukan atau mengakhirkan untuk melempar. { } Limanittaqa : Bagi orang yang bertakwa kepada Rabbnya dengan tidak meninggalkan kewajiban yang diwajibkan untuk nya atau melakukan hal yang diharamkan untuknya. { } Tuhsyarun : Dikumpulkan untuk hisab dan pembalasan pada hari kiamat. Makna ayat: Pada ayat 203 Allah Ta’ala memerintahkan para jama’ah haji dari kalangan kaum mukminin agar mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah) pada hari-hari tasyriq, ketika melempar jumrah dan setelah selesai melaksanakan shalat lima waktu, seraya mengucapkan; 3x “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Illallah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil hamd.” 3x Lafadz ini diucapkan sampai Ashar hari ketiga pada hari Tasyriq. Kemudian Allah Ta’ala mengabarkan kepada mereka bahwa tidak mengapa apabila mereka mendahulukan keluar dari Mina untuk kembali ke negerinya setelah melempar jumrah ketika hari kedua. Sebagaimana juga tidak mengapa bagi orang yang mengakhirkan untuk melempar jumrah pada hari ketiga. Allah Ta’ala berfirman,” “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa padanya.” Jadi, diberikan pilihan dalam ayat itu, dan kebolehan untuk memilih dengan tidak ada dosa dikaitkan dengan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman, maka baginya dosa melakukan maksiat dan tidak bisa disucikan kecuali dengan taubat. Jadi pernyataan tidak ada dosa, berkaitan dengan mendahulukan atau mengakhirkan saja. Maka firman Allah Ta’ala ( ) “Bagi siapa yang bertakwa” merupakan keterkaitan yang indah. Oleh karena itu Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk bertakwa kepada Nya, dan memperingatkan tentang tujuan mereka yang sudah pasti, yaitu berdiri di hadapan Allah Ta’ala (mempertanggungjawabkan amalan,pent). Maka bersiap-siaplah dengan banyak berdzikir mengingat Nya, bersyukur kepada Nya dan bersemangat melakukan amalan ketaatan. Pelajaran dari ayat: • Keringanan untuk mendahulukan melempar jumrah pada hari kedua. • Perintah untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala serta penyebutan hari pengumpulan manusia, serta adanya hisab dan balasan. Penyebutan ini sangat membantu meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.
Tafsir Hidayatul
Syaikh As Sa'diy berkata: "Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk berdzikr kepada-Nya pada beberapa hari yang ditentukan, yaitu hari-hari tasyriq yang tiga (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) setelah hari 'Ied karena keistimewaan hari-hari tersebut dan kemuliaannya, di samping itu sisa-sisa pekerjaan manasik haji dilakukan pada hari-hari itu, dan karena ketika itu manusia menjadi tamu-tamu Allah. Oleh karena itu, Dia mengharamkan mereka berpuasa pada hari-hari tersebut. Berdzikr pada hari-hari tersebut memiliki keistimewaan yang tidak sama dengan hari-hari lainnya. Oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikrullah." Maksud dzikir di sini ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, talbiah dan sebagainya. Contohnya takbiran, bertakbir saat melempar jamrah, bertakbir saat menyembelih, dan bertalbiyah (Labbaikallahumma labbaik..dst). Sebagian ulama berpendapat bahwa pada hari-hari tasyriq dianjurkan bertakbir mutlak sebagaimana sepuluh hari sebelumnya. Sebaiknya orang yang haji meninggalkan Mina pada sore hari terakhir (sebelum matahari tenggelam) dari hari tasyriq setelah melempar jamrah, namun mereka boleh juga meninggalkan Mina pada sore hari kedua setelah melempar jamrah. Menangguhkan keberangkatan lebih utama karena memperbanyak ibadah dan mengikuti perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang yang bertakwa diberikan dua pilihan tersebut dan tidak ada dosa pada salah satunya, sesungguhnya ia dianggap telah menunaikan ibadah haji. Yakni bagi mereka yang bertakwa kepada Allah akan memperoleh nafyul harj (peniadaan dosa) juga. Untuk dihisab dan diberikan pembalasan. Mengetahui bahwa kita akan dikumpulkan termasuk faktor yang mendorong seseorang bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
Tafsir An-Nafahat
Surat Al-Baqarah ayat 203: Allah memerintahkan bagi jamaah haji untuk memperbanyak dzikir dihari-hari haji karena hari-hari yang pendek, dan Ia hari Idul Adha dan hari setelahnya disebut hari tasyrik.