Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 219-220 Diriwayatkan dari Umar, ketika larangan tentang khamr diturunkan, dia berkata, “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas.” Maka diturunkanlah ayat dalam surah Al-Baqarah ini: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar) Lalu dipanggillah Umar, dan dibacakanlah ayat itu kepadanya, lalu dia berkata: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas” Maka diturunkanlah ayat dalam surah An-Nisa': (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk) (Surah AN-Nisa’: 43). Rasulullah SAW, ketika hendak mendirikan shalat, akan berseru: “Jangan sekali-sekali orang yang mabuk mendekati shalat.” Lalu Umar dipanggil, dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya, lalu dia berkata: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas” Maka diturunkanlah ayat dalam Surah Al-Ma'idah. Lalu Umar dipanggil, dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya hingga mencapai bagian: (maka mengapa kamu tidak berhenti?) lalu Umar berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.” FIrman Allah: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi) Terkait khamr itu seperti yang telah dijelaskan oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khattab, bahwa itu adalah segala sesuatu yang membutakan akal, sebagaimana akan dijelaskan dalam Surah Al-Ma'idah, begitu juga maisir, yaitu perjudian. Firman Allah: (Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia) Adapun dosa dari keduanya itu dalam urusan agama, sedangkan manfaatnya itu bersifat duniawi, yaitu manfaat bagi tubuh seperti membantu mencerna makanan, membuang sisa-sisa makanan, merangsang pemikiran, serta kenikmatan dari mabuk, seperti yang dikatakan oleh Hasan bin Tsabit di masa jahiliyahnya: Kami minum khamr hingga kami seperti raja dan singa yang tak pernah cukup dengan hanya satu pertemuan" Bergitu juga memperjual-belikannya dan mendapatkan keuntungannya atau sesuatu yang dikumpulkan oleh sebagian mereka dari hasil judi untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Akan tetapi manfaat-manfaat ini tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakannya yang lebih besar yang terkait dengan akal dan agama. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: (tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya) Oleh karena itu, ayat ini menjadi pengantar untuk larangan mutlak terhadap khamr. Ayat ini tidak memberikan izin, tetapi lebih kepada penolakan. Oleh karena itu, Umar berkata, ketika ayat ini dibacakan kepadanya: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas”. Sampai akhirnya pernyataan larangan mutlak terhadap khar dijelaskan dalam surah Al-Ma'idah: (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka mengapa kamu tidak berhenti? (91)) (Surah Al-Maidah) dan pembahasan tentang itu akan dijelaskan di surah Al-Maidah (Jika Allah SWT menghendaki) Ibnu Umar, Asy-Sya'bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi' bin Anas, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata: “Ini adalah ayat pertama yang diturunkan tentang khamr: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar) setelah itu turunlah ayat dalam surah An-Nisa', kemudian ayat dalam surah Al-Ma'idah, lalu khamr diharamkan. Tentang firmanNya: (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") Bagian terakhir dapat dibaca dalam bentuk “nashb” atau “rafa’”, dan keduanya adalah hasan dan saling berhubungan. Dari Muqassam dari Ibnu Abbas: (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") Dia berkata: “sesuatu yang lebih dari apa yang kamu butuhkan untuk keluargamu" Demikianlah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha', ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Ka'b, Al-Hasan, Qatadah, Al-Qasim, Salim, ‘Atha' Al-Khurasani, Ar-Rabi' bin Anas, dan beberapa lainnya bahwa mereka berkata mengenai firmanNya: (Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") yaitu kelebihan (harta) Diriwayatkan dari Thawus: “Sesuatu yang mudah” Diriwayatkan dari Ar-Rabi' juga: “Sesuatu yang lebih dan paling baik dari yang dimiliki” dan semuanya akan kembali kepada kelebihan. Diriwayatkan dari Al-Hasan mengenai ayat (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") dia berkata: “Maksudnya adalah janganlah kamu terlalu bersusah payah (menginfakkan) apa yang kamu miliki, kemudian kamu duduk meminta-minta kepada orang-orang.” Sesuatu yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Hurairah yang berkata: “Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, aku memiliki harta satu dinar” lalu Rasulullah bersabda, “keluarkanlah itu untuk dirimu sendiri.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Infakkanlah itu untuk keluargamu.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Infakkanlah untuk anakmu.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Kamu yang paling tahu” Hal ini telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. Dalam hadits juga disebutkan, “Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya jika kamu menafkahkan harta lebih, maka itu lebih baik bagimu, dan jika kamu menahannya, maka itu buruk bagimu. Dan kamu tidak akan dicela karena memberi dengan secukupnya” Dikatakan bahwa ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang zakat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dan Al-Aufi dari Ibnu Abbas. Begitu juga disebutkan oleh ‘Atha' Al-Khurasani dan As-Suddi. Dikatakan, “Ayat ini dijelaskan dengan ayat tentang zakat, seperti yang dikatakan oleh Mujahid dan yang lainnya, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat” FirmanNya, (Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (219) tentang dunia dan akhirat) yaitu sebagaimana Allah telah menjelaskan secara rinci hukum-hukum ini kepada kalian dan memberikan penjelasan atas hal itu, begitu juga DIa menjelaskan kepada kalian di seluruh ayat tentang hukum, janji, dan ancamanNya, agar kalian dapat berpikir tentang urusan dunia dan akhirat. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “yaitu terkait kehancuran dan kefanaan dunia, serta datangnya akhirat dan keabadiannya." Diriwayatkan dari Qatadah,”Agar kalian mengetahui keutamaan akhirat atas dunia” Terkait firman Allah (Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, diaa berkata: Ketika turun ayat (Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat))
Tafsir As-Sa'di
219. Maksudnya, kaum mukminin bertanya kepadamu wahai rasul tentang hukum hukum khamar dan judi, di mana pada zaman Jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya, maka Allah memerintahkan kepada nabiNya untuk menjelaskan manfaat manfaat dan kemadharatannya kepada mereka, agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan tersebut secara total. Allah mengabarkan bahwa dosa dan madharat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya, seperti hilangnya ingatan, harta, dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling benci, yang semua ini adalah lebih besar dari apa yang mereka sangka sebagai manfaatnya, berupa mendapatkan harta dengan berjual beli khamar atau memperolehnya dengan cara judi atau linglung nya hati saat melakukannya. Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua perbuatan tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang lebih besar, dan ia akan menjauhi sesuatu yang madharatnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam FirmanNya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." QS al-maidah : 90-91 Ini adalah kasih sayang, rahmat, dan kebijaksanaan Allah. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, Umar berkata, “Kami berhenti, kami berhenti.” Khomer artinya adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apapun macamnya. Sedangkan judi adalah segala macam usaha saling menyalahkan yang didalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak, seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan, baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta, dan memanah, karena hal itu adalah boleh, karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, dan karena itulah Allah memberikan rukhsah padanya. Firman-Nya "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, di dunia dan di akhirat" Ini adalah pertanyaan tentang kadar dari harta yang harus mereka nafkahkan. Maka Allah memudahkan mereka dan memerintahkan mereka untuk menafkahkan harta yang lebih dari keperluan, yaitu yang mampu mereka nafkahkan dari harta mereka yang tidak mengganggu kebutuhan pokok mereka. Ini dikembalikan kepada setiap orang sesuai dengan kesanggupannya, baik orang kaya maupun orang miskin atau kelas ekonomi menengah. Setiap mereka memiliki kemampuan tersendiri dalam menafkahkan apa yang lebih dari kebutuhan pokoknya, walaupun hanya sepotong kurma. Karena itulah Allah memerintahkan kepada rasulNya untuk memungut harta-harta yang lebih dari kebutuhan pokok mereka dan dari sedekah sedekah mereka, dan agar beliau tidak memberatkan mereka dari apa yang tidak mampu mereka nafkahkan. Itu karena allah tidaklah memerintahkan kita dengan apa yang diperintahkanNya itu karena keperluan dariNya bagi kita atau sebagai tanggungjawab bagi kita dengan perkara yang berat, akan tetapi Allah memerintahkan kita dengan apa yang membuat kita bahagia dan yang mudah bagi kita, serta yang memiliki manfaat untuk kita dan untuk saudara-saudara kita. Karena itu Allah berhak atas segala pujian yang paling sempurna. Dan ketika Allah menjelaskan penjelasan yang lengkap ini dan menampakan kepada hamba-hambanya rahasia-rahasia di balik syariatNya, Dia berfirman, “demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu,” yakni, yang menunjukkan kepada kebenaran yang menghasilkan ilmu yang bermanfaat dan menjadi pembeda (antara yang hak dengan yang batil), “supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat.” Maksudnya, agar kalian menggunakan pikiran kalian terhadap rahasia-rahasia Syariat Allah, dan agar kalian mengetahui bahwa perintah perintahNya mengandung kemaslahatan dunia dan akhirat, juga agar kalian berpikir tentang dunia dan kemusnahan nya yang cepat, hingga kalian menolaknya, dan tentang akhirat dan keabadiannya dan bahwasanya akhirat itu adalah tempat pembalasan, hingga kalian mempersiapkannya.
Tafsir Al-Wajiz
219. Mereka bertanya kepadamu tentang hukum khamr (yaitu air anggur yang difermentasi) dan judi (Qamar adalah jenis judi bangsa Arab dengan menggunakan Azlam, yaitu potongan kayu yang mereka gunakan untuk berjudi dengan cara tertentu di atas daging unta). Maka katakanlah kepada mereka Wahai Nabi: “Mempraktekkan kedua hal itu adalah suatu dosa besar dan merupakan suatu kerusakan yang agung karena bisa menghilangkan akal sehat dan harta. Dalam keduanya itu ada manfaat ekonomi yang sangat kecil. Manfaat khamr yaitu keuntungan dalam menjualnya dan manfaat perjudian itu bagi orang fakir. Dan dosa keduanya itu lebih besar daripada manfaatnya, karena tidak ada kebaikan yang bisa sepadan dengan kerusakan akal karena khamr, kerusakan perjudian yang bisa membahayakan harta, memberi permusuhan, dan mendekatkan diri kepada kefakiran” Mereka juga bertanya kepadamu tentang harta yang mereka infakkan di jalan Allah. Katakanlah kepada mereka: “berinfaklah secara afwa, yaitu infak yang lebih dari kebutuhan orang yang diberi” dan berinfak untuk keluarga. Dan melalui perumpamaan itu Allah menjelaskan ayat-ayatNya sipaya kalian bisa merenungi sesuatu yang yang baik bagi dunia dan akhirat kalian. Ayat pertanyaan tentang khamr dan judi turun untuk Umar, Muadz dan beberapa orang Anshar. Mereka mendatangi rasulullah SAW dan berkata: “Kami telah terjerumus dalam kerusakan khamr dan judi. Sesungguhnya keduanya itu menghilangkan akal dan merenggut harta benda” lalu turunlah ayat ini. Dan ayat pertanyaan tentang infak itu untuk sekelompok kaum mukmin Anshar ketika mereka diperintahkan untuk berinfak di jalan Allah, lalu mereka bertanya tentang harta yang mereka infakkan. Lalu turunlah ayat ini. Menurut pendapat jumhur ulamah infak tersebut adalah infak sukarela
Tafsir Al-Muyassar
Kaum muslimin bertanya kepadamu (wahai nabi), hukum memanfaatkan khamr ( minuman keras) untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan. Dan khamr adalah semua apa saja yang memabukkan lagi menghilangkan dan menutup akal, baik berupa minuman ataupun makanan, dan mereka bertanya kepadamu tentang hukum berjudi,(yaitu mengambil harta atau menyerahkannya dengan dasar perjudian, dan ini satu jenis permainan adu kemenangan yang di dalamnya terdapat bentuk taruhan dari kedua belah pihak). katakanlah kepada mereka,"pada keduanya terdapat banyak kerusakan yang ditimbulkannya terhadap agama, dunia, akal, dan harta, dan pada keduanya terdapat beberapa manfaat bagi manusia dari sisi perolehan harta dan lainnya, namun dosa akibat keduanya lebih besar daripada aspek pemanfaatannya.karena bisa menghalangi dari dzikir kepada Allah dan dari mengerjakan sholat, dan bisa menyebabkan terjadinay permusuhan dan kebencian diantara manusia, dan bisa menghabiskan harta". Dan ayat ini adalah merupakan pendahuluan untuk mengharamkan keduanya. Dan Mereka bertanya kepadamu tentang ukuran dari harta mereka yang mereka infakkan sebagai sumbangan dan sedekah. katakanlah kepada mereka," infakkanlah sebesar ukuran yang telah berlebih dari kebutuhan kalian." Dengan penjelasan yang gamblang seperti inilah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayat dan hukum-hukum syariat Nya Agar kalian berpikir tentang apa yang akan bermanfaat bagi kalian di dunia dan akhirat.
Tafsir Al-Madinah
219-220. Hai Rasulullah, kaum muslimin bertanya kepadamu hukum meminum khamr, yaitu segala sesuatu yang dapat menutupi akal; mereka juga bertanya tentang hukum qimar, yaitu bermain judi. Katakanlah kepada mereka: bahwa perbuatan itu mengandung dosa yang besar dan mudharat yang banyak, meskipun sedikit membawa keuntungan harta bagi kalian, namun itu adalah harta yang buruk. Kemudharatannya jauh lebih besar daripada manfaatnya, karena dapat menghalangi seseorang dari berzikir kepada Allah dan shalat, dan menimbulkan permusuhan. Ayat ini merupakan tahapan dari pengharaman khamr dan qimar. Mereka juga bertanya tentang takaran harta yang harus diinfakkan di jalan Allah. Maka katakanlah: “infakkanlah harta sisa dari kebutuhan dan nafkah keluarga. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat dan hukum-hukum kepada kalian, agar kalian mencermati kebahagiaan di kehidupan dunia dan akhirat. Syeikh as-Syinqithi berkata: dalam firman Allah { }, Dia tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan dosa besar. Namun Dia menjelaskannya dalam ayat lain, yaitu penjerumusan dalam permusuhan dan perselisihan, dan penghalang dari berzikir dan shalat; hal ini Allah jelaskan pada surat al-Maidah ayat 91: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Kaum muslimin juga bertanya tentang interaksi dan pengurusan anak-anak yatim dan harta mereka. Maka jawablah: berinteraksi dengan mereka untuk mendidik mereka dan menjaga harta mereka lebih baik daripada menyia-nyiakan mereka. Dan tidak mengapa jika kalian mencampur harta mereka dengan harta mereka, sebab mereka adalah saudara kalian seagama, dan seorang saudara wajib menjaga kemaslahatan bagi saudaranya. Dan Allah Maha Mengetahui siapa yang hendak melenyapkan harta mereka dengan memakannya atau menghabiskannya, dan Maha Mengetahui siapa yang hendak mengembangkan dan menjaganya. Dan ini merupakan janji dan ancaman dari Allah. Andai saja Allah menghendaki niscaya Dia akan membuat kalian lebih susah dengan mengharamkan kalian mencampur harta kalian dengan harta anak-anak yatim, namun Allah memudahkan urusan kalian. Sungguh Allah Maha Perkasa dalam kerajaan-Nya dan Maha Bijaksana dalam pengaturan-Nya.
Tafsir Al-Mukhtashar
219. Sahabat-sahabatmu -wahai Nabi- bertanya kepadamu tentang khamar (yaitu segala sesuatu yang bisa menutupi dan menghilangkan akal sehat). Mereka bertanya kepadamu tentang hukum meminum, menjual dan membelinya. Mereka juga bertanya kepadamu tentang hukum berjudi (yaitu harta yang didapatkan melalui persaingan di mana kedua pihak yang bersaing sama-sama mengeluarkan dana). Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Keduanya (khamar dan judi) mengandung banyak sekali mudarat dan mafsadahnya, baik dalam lingkup agama maupun dunia, seperti hilangnya akal (kesadaran) dan harta benda, terjerumus ke dalam permusuhan dan kebencian. Namun keduanya juga memiliki sedikit manfaat, seperti keuntungan materi. Akan tetapi dampak buruk dan dosa yang ditimbulkan keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya akan dijauhi oleh orang yang berakal sehat.” Penjelasan dari Allah ini merupakan persiapan bagi pengharaman khamar. Dan sahabat-sahabatmu juga bertanya kepadamu -wahai Nabi- tentang jumlah harta yang mereka infakkan secara sukarela (tidak wajib)? Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Infakkanlah harta yang lebih dari kebutuhanmu.” Pada mulanya ketentuan inilah yang berlaku. Setelah itu Allah mensyariatkan zakat yang wajib dalam jenis-jenis harta tertentu dan dalam nisab tertentu. Dengan penjelasan yang sangat jelas seperti inilah Allah menjelaskan hukum-hukum syariat agar kalian berfikir.
Tafsir Zubdatut
219-220. (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar) () adalah air anggur yang dibiarkan sampai mendidih dengan sendirinya tanpa dipanaskan dengan api. Dan segala yang dapat menghilangkan akal termasuk dalam hukum khamr. (dan judi) Undian orang-orang arab menggunakan anak panah, dan mereka dahulu mengundinya atas daging unta, dan siapa yang memenangkannya, membaginya untuk orang-orang fakir di pemukiman. Dan anak panah tersebut terbuat dari potongan kayu. Adapun pengundiannya dilakukan dengan cara tertentu (lihat: Lisanul Arab-). Sekelompok salaf mengatakan: segala sesuatu yang terdapat unsur undian (mengambil hadiah lewat permainan, yang menang akan mengambil dari yang kalah) berupa permainan dadu, catur, atau lainnya merupakan perjudian, sampai pada permainan anak-anak menggunakan kacang pohon dan telur. (Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar) Yakni dalam khamr dan perjudian. Adapun dosa meminum khamr karena berasal dari kerusakan akal yang mengakibatkan pertikaian, caci maki, perkataan kotor, bohong, dan meninggalkan shalat dan segala kewajiban. Sedangkan dosa perjudian: kemiskinan, hilangnya harta, permusuhan, dan ketakutan hati. Adapun manfaat khamr adalah keuntungan dalam jual belinya, kenikmatan yang didapatkan saat mengkonsumsinya, kekuatan jantung, dan perbaikan lambung. Sedangkan manfaat perjudian: manfaat yang didapat oleh-orang miskin. (tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya) Karena tidak ada kebaikan jika dibandingkan dengan kerusakan akal akibat meminum khamr. Dan tidak ada kebaikan dari perjudian jika dibandingkan dengan resiko kehilangan harta benda, kemungkinan menjadi miskin, mengundang permusuhan antar orang muslim, mengakibatkan pertumpahan darah, dan pelanggaran terhadap kehormatan. (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan) Yakni dari sisa nafkah yang diberikan kepada keluarga. (supaya kamu berfikir tentang dunia) Yakni sehingga kalian menahan harta kalian untuk maslahat kehidupan dunia kalian, dan menginfakkan sisanya untuk kehidupan akhirat. (dan akhirat) Sehingga kalian lebih menginginkan akhirat dari pada dunia. (Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik) Yakni lebih baik dari pada meninggalkan itu. (dan jika kamu bergaul dengan mereka) Yakni apabila salah seorang anak yatim memiliki harta, dan penanggung anak yatim ini merasa kesusahan dalam memisahkan makanannya dari yang lain, sehingga dia pun mengambil harta anak itu yang dirasa itu cukup dengan penuh kehati-hatian dan mencampurnya dengan nafkah keluarganya. Dan hal ini tentu saja bisa jadi terdapat kekurangan atau kelebihan dalam mengambil harta anak yatim tersebut, namun ayat ini menunjukkan rukhshoh terhadap masalah ini. (maka mereka adalah saudaramu) Yakni maka yang demikian itu tidak mengapa karena mereka merupakan saudara-saudara kalian seagama. (dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan) Ini adalah peringatan terhadap para wali anak yatim, yakni Allah mengetahui siapa yang sengaja memakan harta anak yatim, dan siapa yang takut melakukan itu dan tidak lengah dalam memperbaiki harta anak yatim. (Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) Yakni akan tetapi Allah mempermudah dan memperluas atas kalian dengan memperbolehkan kalian mencampur harta kalian dan harta anak-anak yatim maka hati-hatilah merusak harta mereka.
Tafsir Ash-Shaghir
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi} perjudian {Katakanlah, “Dalam keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihannya”} katakanlah,“infakkanlah rejeki yang lebih dari yang dibutuhkan {Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kalian agar kalian berpikir