Surah Al-Baqarah : Ayat 242
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
"Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya."
Tafsir Ringkas Kemenag
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti. Penutup ayat ini seakan memberi jawaban atas pertanyaan apakah ada ketentuan agama menyangkut pemberian, selain harta waris' jawabannya, ada, yaitu memberikan sesuatu sebagai penghibur bagi perempuan yang dicerai karena istri yang dicerai hidup keadaannya seperti ditinggal mati. Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun bisa lari dari takdir Allah. Tidakkah kamu memperhatikan, yakni mendengar kisah orang-orang yang keluar dari kampung halamannya, sedang jumlahnya ribuan karena takut mati' padahal rasulullah melarang seseorang untuk keluar dari daerahnya yang terjangkit wabah penyakit. 7 lalu apabila Allah berfirman kepada mereka, matilah kalian! pasti kalian akan mati tanpa bisa menghindar, karena hidup dan mati ada di tangan-Nya, dan kematian pasti datang meski tanpa sebab. Kemudian Allah menghidupkan mereka, artinya mereka terselamatkan dari musuh karena sebagian mereka ada yang ingin maju berjihad. Inilah karunia Allah. Sesungguhnya Allah memberikan karunia, yakni pemberian lebih, kepada manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur, karena ketidakmampuan manusia memahami jenis-jenis nikmat yang dianugerahkan Allah.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 240-242 Mayoritas ulama’ berpendapat: Ayat ini telah dinasakh oleh ayat sebelumnya, yaitu firman Allah: (menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) (Surah Al-Baqarah: 234). Ibnu Zubair berkata, “Aku berkata kepada Utsman bin Affan bahwa ayat (Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri) telah dinasakh oleh ayat lain. Maka janganlah kamu menulis atau meninggalkannya?” Utsman menjawab, “Wahai keponakanku, aku tidak akan mengubah apapun dari posisinya” Makna keraguan yang diutarakan oleh Ibnu Zubair kepada Utsman adalah, “Jika hukumnya telah dinasakh dengan empat bulan, maka apa hikmahnya mempertahankan teksnya setelah hilangnya hukum tersebut? atau mempertahankannya setelah ada ayat yang menasakhnya , sementara adanya hal itu seperti menunjukkan bahwa hukumnya masih berlaku? Lalu Amīrul Mu’minīn (Utsman) menjawab bahwa ini adalah perkara yang berhubungan dengan tempat, dan aku mendapatinya tetap ada di dalam mushaf seperti itu setelahnya, maka aku mempertahankannya sebagaimana aku mendapatinya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Dahulu, jika seorang suami meninggal dan meninggalkan istrinya, maka masa iddahnya adalah selama setahun di dalam rumahnya, dan dibiayai dari harta suaminya. Kemudian Allah menurunkan ayat: (Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) (Surah Al-Baqarah: 234). Ini adalah masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, kecuali jika dia hamil, maka masa iddahnya sampai dia melahirkan kandungannya. Allah berfirman: (Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan)
Tafsir As-Sa'di
241-242. Setelah Allah menjelaskan pada ayat sebelumnya tentang pemberian yang harus diberikan kepada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, Allah menyebutkan dalam ayat ini bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya harus diberikan pemberian tersebut yang disesuaikan dengan kondisi suaminya dan kondisi wanita tersebut, dan bahwa hal itu adalah hak yang hanya ditunaikan oleh orang-orang yang bertakwa. Itu adalah diantara sifat dan karakter taqwa yang wajib atau yang sunnah. Apabila seorang wanita belum ditetapkan maharnya dan belum digauli lalu diceraikan oleh suaminya, maka telah lewat hukumnya, yaitu wajib atau suaminya pemberian itu sesuai dengan kelapangan maupun kesulitannya, dan apabila telah ditetapkan maharnya, maka pemberian untuknya adalah setengah dari mahar tersebut. Dan apabila telah dicampuri, maka pemberian itu menurut kebanyakan para ulama adalah sunnah saja, namun ada beberapa ulama yang mewajibkannya dengan dasar FirmanNya, “sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” Dan pada dasarnya hak itu adalah wajib, terlebih bila disandarkan kepada orang-orang yang bertakwa dan pada dasarnya ketakwaan itu adalah wajib. Ketika Allah menjelaskan hukum-hukum yang mulia ini di antara suami istri, Allah memuji hukum-hukumNya tersebut, penjelasanNya tentang hukum-hukum tersebut dan peneranganNya terhadapnya, kesesuaiannya dengan akal yang sehat dan bahwasanya maksud dari penjelasan tentang hal itu bagi hamba-hambaNya adalah agar mereka memahami apa yang dijelaskan olehNya sehingga mereka mengerti tentangnya dengan hafalan, pemahaman, dan pengamalannya, karena itu adalah diantara kesempurnaan pemahaman terhadapnya.
Tafsir Al-Wajiz
242. Seperti penjelasan itulah Allah menerangkan kepada kalian ketentuan-ketentuan syariatNya dalam beribadah dan bermuamalah supaya kalian menyadari hikmah dari aturan yang ditetapkan dan mengerjakan sesuatu yang diperintahkan
Tafsir Al-Muyassar
Dengan keterangan jelas seperti ini dalam hukum-hukum terkait anak-anak dan istri, Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat dan hukum-hukum Nya dalam seluruh hal yang kalian perlukan dalam kehidupan kalian di dunia, dan tempat kembali kalian di akhirat. Agar kalian dapat memahami dan mengamalkannya.
Tafsir Al-Madinah
242. sebagaimana penjelasan yang jelas tersebut, demikianlah Allah menjelaskan bagi kalian hukum-hukum syariat, agar kalian dapat memahami dan mengamalkannya.
Tafsir Al-Mukhtashar
242. Seperti penjelasan tersebut di atas, Allah menjelaskan kepadamu -wahai orang-orang mukmin- ayat-ayat-Nya yang berisi batas-batas dan hukum-hukum-Nya, agar kalian memahami dan mengamalkannya, sehingga kalian akan mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Tafsir Ash-Shaghir
Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian berpikir.
Tafsir Aisarut
Makna ayat: Firman Allah Ta’ala pada ayat ketiga (242) “Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya (hukum-hukumNya) supaya kamu memahaminya.” Maknanya seperti inilah penjelasan mengenai hukum-hukum thalaq, khulu’, radha’ (persusuan) dan masa ‘iddah serta mut’ah (pemberian). Allah Ta’ala menjelaskan kepada kita ayat-ayat Nya yang mengandung hukum syariat agar dapat kita pahami dan kita amalkan sehingga dapat menyempurnakan kita dan memberikan kebahagiaan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Tafsir Hidayatul
Sehingga dapat diamalkan.
Tafsir An-Nafahat
Surat Al-Baqarah ayat 242: Kemudian ketahuilah bahwasannya setiap hukum – hukum yang dijelaskan kepada kalian agar supaya kalian mengetahuinya serta berfikir dan beramal.