Surah Al-Baqarah : Ayat 282
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Tafsir Al-Wajiz
282. Wahai orang-orang yang beriman jika kalian bermuamalah, dan ikatan muamalah itu dimulai. Menurut bangsa Arab Ad-Dainu adalah muamalah yang dilakukan secara tidak langsung, dan sebaliknya Al-‘Ainu adalah akad yang sedang dilakukan, dan hutang itu dilakukan sampai waktu tertentu dan harus diketahui waktunya, karena ketidak tahuan itu akan merusak akad. Maka tulislah hutang tersebut sampai waktu pembayarannya untuk mencegah pertengkaran dan perselisihan. Dan akad hutang piutang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman itu sebaiknya ditulis oleh orang yang adil, yaitu ditulis dengan benar tanpa ditambahi dan dikurangi, dan penulis akad itu tidak menahan diri untuk menulisnya. Dia menulisnya sebagaimana yang disyariatkan Allah dengan adil dan tepat, dan sesuai yang didiktekan tanpa menambahi dan menguranginya, dan orang yang mendiktenya adalah orang yang berhak untuk menjelaskan seluruh syarat dan waktu akadnya untuk menghindari kezaliman dan kecurangan. Dan sebaiknya dia bertakwa kepada Allah dalam mendikte sehingga tidak mengurangi sedikitpun haknya. Al-Bakhsu adalah mengurangi sesuatu Dan apabila orang yang berhak atas hutang tersebut yaitu penerima pinjaman itu tidak tahu apa-apa yaitu karena perilaku yang buruk atau berlaku boros, atau tidak sanggup untuk mendikte karena masih kecil, terlalu tua, lemah, sakit, atau tidak mampu mendikte karena tidak tahu, bisu, gagap atau hal semacamnya, maka yang mendiktenya adalah wali, pewaris atau pengawal yang melaksanakan tugasnya di hadapan penulis berupa akad hutang dengan adil atau dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki muslim atas penulis akad hutang itu, dan jika dua saksi itu bukan laki-laki semua, maka sebaiknya yang bersaksi adalah seorang laki-laki dan dua perempuan. Dan ini adalah takaran minimal dalam persaksian muamalah dari orang-orang yang kalian ridhai kepercayaan dan keadilannya dalam memberikan kesaksian karena dikhawatirkan jika salah satu saksi wanita itu salah atau lupa dalam memberikan kesaksian, dan saksi wanita lainnya mengingatnya, maka saksi wanita yang ingat itu akan mengingatkan saksi wanita yang lupa, ketika keduanya memiliki ingatan lemah atau kurang memperhatikan perkara tersebut. Dan para saksi itu tidak menahan diri untuk memberikan persaksian yang mereka emban sebelumnya jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksiannya atau menunaikan tugas yang diembannya. Persaksian atas akad hutang atau jual-beli dan penulisan akad hutang itu adalah dua hal untuk mendampingi ayat setelahnya Dan janganlah kalian bosan untuk menulis akad hutang yang kalian lakukan sekalipun itu hanya sedikit atau banyak sampai waktu yang disepakati. Menulis dan bersaksi atas akad hutang itu lebih adil, yaitu lebih benar dan lebih terjaga, lebih membantu untuk memberikan pesaksian yang haq dan lebih tepat. Menulis atau bersaksi atas akad hutang itu bisa menguatkan akad hutang dan bisa menghilangkan keraguan tentang nilai dan waktu pembayaran hutang. Maka sebaiknya (kalian) menulis akad hutang dalam suatu catatan, kecuali jika muamalah itu dalam hal perniagaan tunai yaitu dengan menghadirkan dua alat tukar yang mana kalian bisa mengaturnya yaitu kalian bisa saling bertukar atau mendapatkan sesuatu yang ditukar secara langsung tanpa menunggu waktu tertentu, maksudnya bahwa akad jual belinya sudah selesai, maka kalian tidak berdosa bila tidak menulisnya, yaitu mengabaikan penulisan akad jual-beli itu, Karena keduanya sudah memegang sesuatu yang ditukar secara langsung sebelum keduanya berpisah. Dan persaksikanlah akad jual-beli bagaimanapun keadaannya baik dilakukan secara langsung ataupun berhutang untuk mencegah perselisihan. Dan tidaklah diperbolehkan bagi pemberi dan penerima hutang itu menyulitkan penulis dan saksi akad hutang dengan melakukan kecurangan, mengganti, menambah dan mengurangi catatan atau tidak mau bersaksi. Dan tidaklah orang yang berhak atas akad tersebut membebani keduanya (penulis dan saksi akad) dengan sesuatu yang tidak sesuai berupa kecurangan dan kezaliman atau membatalkan akad tersebut seperti melakukan perjalanan jauh karena adanya catatan dan persaksian itu. Jika kalian melakukan sesuatu yang dilarang berupa sesuatu yang merugikan, maka itu adalah perbuatan fasik, yaitu keluar dari ketaatan dan menuju kemaksiatan. Dan bertakwalah kepada Allah dalam perintah dan laranganNya. Allah mengajarkan kalian tentang hal-hal yang baik bagi urusan kalian dalam hal agama dan dunia. Dan Allah itu Maha Mengetahui setiap perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas hal tersebut
Tafsir Al-Muyassar
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian. Dan hendaknya yang melakukan pencatatan itu adalah seorang yang terpercaya lagi memiliki ingatan kuat, dan hendaknya orang yang telah mendapatkan pelajaran tulis menulis dari Allah tidak menolaknya, dan orang yang berhutang mendiktekan nominal hutang yang menjadi tanggungannya, dan hendaklah dia menyadari bahwa dia diawasi oleh Allah serta tidak mengurangi jumlah hutangnya sedikit pun. Apabila penghutang termasuk orang yang diputuskan tidak boleh bertransaksi dikarenakan suka berbuat mubadzir dan pemborosan, atau dia masih anak-anak atau hilang akal, atau dia tidak bisa berbicara lantaran bisu atau tidak mempunyai kemampuan normal untuk berkomunikasi, maka hendaklah orang yang bertanggung jawab atas dirinya mengambil alih untuk mendiktekannya. Dan carilah persaksian dari dua orang lelaki beragama islam, baligh lagi berakal dari orang-orang yang shalih. Apabila tidak ditemukan dua orang lelaki, maka cari persaksian satu orang lelaki ditambah dengan dua perempuan yang kalian terima persaksian mereka. Tujuannya, supaya bila salah seorang dari wanita itu lupa, yang lain dapat mengingatkannya. Dan para saksi harus datang ketika diminta untuk bersaksi, dan mereka wajib melaksanakannya kapan saja dia diminta untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat hutang piutang, walaupun berjumlah sedikit atau banyak hingga temponya yang telah ditentukan. Tindakan itu lebih sejalan dengan syariat Allat dan petunjukNya, dan menjadi faktor pendukung paling besar untuk menegakkan persaksian dan menjalankannya, serta cara paling efektif untuk menepis keraguan-keraguan terkait jenis hutang, kadar dan temponya. Akan tetapi, apabila transaksinya berbentuk akad jual beli, dengan menerima barang dan menyodorkan harga secara langsung, maka tidak dibutuhkan pencatatan, dan disunahkan mengadakan persaksian terhadap akad tersebut guna mengeliminasi adanya pertikaian dan pertentangan antara dua belah pihak. Kewajiban saksi dan pencatat untuk melaksanakan persaksian dan pencatatan ssebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dan tidak boleh bagi pemilik piutang dan penghutang melancarkan hal-hal buruk terhadap para pencatat dan para saksi. Begitu juga tidak diperbolehkan bagi para pencatat dan para saksi berbuat keburukan kepada orang yang membutuhkan catatan dan persaksian mereka. Apabila kalian melakukan perkara yang kalian dilarang melakukannya, maka sesungguhnya tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah, dan efek buruknya akan menipa kalian sendiri. Dan takutlah kepada Allah dalam seluruh perkara yang diperintahkanNya kepada kalian dan perkara yang kalian dilarangNya untu melakukannya. Dan Allah mengajarkan kepada kalian semua apa-apa yang menjadi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada satupun dari urusan-urusan kalian yang tersembunyi bagiNya, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan itu.
Tafsir Al-Madinah
282. Hai orang-orang yang beriman, jika kalian saling memberi hutang piutang sampai pada waktu tertentu maka wajib bagi kalian untuk menulisnya. Dan hendaklah orang yang menulisnya adalah orang yang adil dan amanah. Dan janganlah penulis itu enggan menulisnya sesuai syariat Allah, dan orang yang berhutang hendaklah mendikte hutangnya kepadanya dan hendaklah ia takut kepada Allah dengan tidak mengurangi hutang yang harus ia bayar. Syeikh as-Syinqithi berkata: zahir ayat ini menunjukkan bahwa hutang wajib ditulis, karena perintah Allah menunjukkan hal itu wajib dilakukan, namun Dia mengisyaratkan bahwa hal ini merupakan anjuran dan bukan kewajiban, Dia berfirman: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (al-Baqarah: 283) Dalam ayat ini pemberian barang jaminan hukumnya tidak wajib secara ijma’ ulama, dan pemberian barang jaminan merupakan pengganti penulisan hutang; jika penulisan hutang hukumnya wajib maka semestinya pemberian barang jaminan hukumnya wajib pula, namun tidak berlaku demikian. Allah juga menjelaskannya dengan gamblang bahwa penulisan hutang tidak wajib dalam dalam lanjutan firman-Nya ini: Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya). Jika orang yang berhutang tidak mampu berinteraksi dengan baik, masih kecil, gila, atau tidak mampu berbicara, maka hendaklah ia mewakilkannya kepada wali atau orang yang diamanahinya. Dan disamping menulisnya hendaklah kalian mencari dua lelaki muslim yang adil untuk menjadi saksi. Jika tidak ada dua lelaki maka carilah seorang lelaki dan dua orang perempuan yang kalian restui kesaksiannya, agar jika salah seorang perempuan itu lupa maka seorang lagi dapat mengingatkannya. Dan janganlah para saksi itu enggan memberi kesaksian jika dimintai kesaksiannya. Dan janganlah kalian bosan menulis hutang kalian baik itu banyak atau sedikit, sampai datang waktu pembayarannya. Apa yang Kami perintahkan kepada kalian ini lebih kuat amanahnya, lebih kuat persaksiannya, lebih aman agar kalian tidak ragu jumlah hutang dan waktu pembayarannya. Namun jika jual beli secara tunai maka tidak mengapa jika tidak ditulis. Dan hadirkanlah saksi dalam jual beli tunai maupun kredit. Dan wajib atas saksi dan penulis untuk menyampaikan kesaksian dan penulisannya sesuai kenyataan. Dan pemberi piutang atau penerima hutang tidak boleh menimbulkan mudharat bagi saksi dan penulis, baik itu dengan mengubah catatan, menghalangi persaksian, atau memaksa mereka melakukan perjalanan jauh untuk menyampaikan kesaksian atau melakukan penulisan. Jika kalian melakukan apa yang dilarang Allah maka kalian telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Allah mengajarkan kalian ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah Maha Meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya.
Tafsir Al-Mukhtashar
282. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Apabila kalian melakukan transaksi utang-piutang, di mana sebagian dari kalian memberikan pinjaman kepada orang lain sampai batas waktu tertentu, maka catatlah pinjaman itu! Dan hendaklah pinjaman di antara kalian itu dicatat oleh seorang pencatat dengan benar dan adil sesuai dengan ketentuan syariat. Dan hendaklah si pencatat tidak menolak mencatat pinjaman itu sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadanya, yakni mencatat secara adil. Maka hendaklah si pencatat itu mencatat apa yang didiktekan orang yang bertanggung jawab atas pinjaman itu, agar hal itu menjadi pengakuan darinya. Dan hendaklah ia takut kepada Allah, Rabbnya. Dan hendaklah ia tidak mengurangi pinjaman itu sedikitpun, baik dalam ukuran, jenis maupun kualitasnya. Jika orang yang bertanggungjawab atas pinjaman itu tidak cakap melakukan transaksi, atau lemah, baik karena usianya yang masih kecil maupun karena gangguan kejiwaan, atau tidak bisa mendiktekan karena bisu maupun lainnya, maka hendaklah ia diwakili oleh walinya yang bertanggungjawab atasnya dengan benar dan adil. Carilah dua orang laki-laki yang berakal sehat dan adil untuk menjadi saksi. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka carilah saksi seorang laki-laki dan dua orang wanita yang kalian percaya kualitas agama dan amanahnya. Hal itu supaya ketika salah satu dari dua wanita itu lupa, maka wanita yang lain akan mengingatkannya. Dan hendaklah para saksi itu tidak menolak apabila mereka diminta menjadi saksi terkait transaksi utang-piutang. Dan mereka harus memberikan kesaksian apabila mereka diundang untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat transaksi utang-piutang, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak sampai batas waktu tertentu. Karena mencatat transaksi utang-piutang itu lebih adil dalam pandangan syariat Allah, lebih kuat dalam menegakkan dan memberikan kesaksian, dan lebih besar kemungkinannya untuk menghilangkan keragu-raguan tentang jenis, kadar dan waktu (jatuh tempo) pinjaman. Kecuali apabila transaksi itu kalian lakukan dengan cara jual-beli antara barang dan uang secara tunai, maka tidak ada masalah bila kalian tidak mencatatnya, karena memang tidak perlu dicatat. Dan dianjurkan kepada kalian untuk mencari saksi guna menghindari perselisihan. Namun tidak boleh mempersulit urusan para pencatat dan para saksi. Dan mereka juga tidak boleh mempersulit urusan orang yang meminta jasa pencatatan dan kesaksian mereka. Jika kalian mempersulit urusan tersebut, maka tindakan itu telah keluar dari ruang lingkup ketaatan kepada Allah menuju kemaksiatan kepada-Nya. Dan takutlah kalian -wahai orang-orang mukmin- kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan Allah akan mengajarkan kepada kalian apa-apa yang mengandung kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya.
Tafsir Zubdatut
282. ( apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai) Kata () diibaratkan orang arab untuk apa yang hadir dalam muamalat, sedangkan kata () untuk apa yang gaib (tidak hadir). (untuk waktu yang ditentukan ) Ayat ini menunjukkan bahwa memberi ajal (waktu tenggang) yang tidak diketahui itu tidak diperbolehkan terlebih lagi ajal dalam jual beli dengan akad salam. ( hendaklah kamu menuliskannya) Yakni menuliskan hutang tersebut beserta ajalnya, karena hal itu lebih menghindarkan pertikaian dan menjauhkan perselisihan. ( Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar) Ini adalah perintah bagi pemberi hutang dan penerima hutang untuk memilih seorang penulis yang tidak condong atau pilih kasih kepada salah satu dari mereka, namun orang yang senantiasa mendahulukan kebenaran dan keadilan diantara mereka. (Dan janganlah penulis enggan menuliskannya ) Yakni janganlah seorang penulis enggan untuk menulis buku utang piutang. ( sebagaimana Allah mengajarkannya) Yakni dengan cara penulisan yang Allah ajarkan kepadanya. Atau sebagaimana Allah menajarkannya lewat firman-Nya untuk mengerakan keadilan. ( dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu) Yakni orang yang berhutang diperintahkan Allah untuk mengimlakkan (mendiktekan). Karena sebenarnya kesaksian itu atas pengakuannya terhadap hutang yang menjadi tanggungannya. Dan Allah memerintahkan kepadanya agar senantiasa bertakwa dalam apa yang ia diktekan kepada penulis. Dan melarangnya untuk melakukan pengurangan didalamnya. Dan pendapat lain mengatakan bahwa itu adalah larangan bagi penulis. (Jika yang berhutang itu orang yang lemah) Makna () adalah orang yang tidak mampu bermuamalah dengan baik. ( akalnya atau lemah (keadaannya)) Seperti lansia, bayi, atau yang lemah akalnya. (atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan ) Yaitu orang bisu atau orang yang tidak mampu mengibaratkan perkataan sebagaimana semestinya. ( maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur) Yakni para wali dan yang mendapat wasiat mengimlakkan sebagai berwakilan atas orang-orang yang telah disebutkan. ( Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki) Yakni mintalah dua orang lelaki muslim untuk menjadi saksi atas surat hutang. Dan dengan ayat ini persaksian hukumnya wajib, namun pendapat lain mengatakan hukumnya sunnah. ( Jika tak ada dua oang lelaki ) Yakni yang menjadi saksi. ( maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan) Yakni maka mintalah persaksian dari seorang lelaki dan dua orang perempuan. Dan ini adalah batas minimal (nishab) bagi persaksian dalam muamalat. ( dari saksi-saksi yang kamu ridhai) Yakni yang kalian ridhai agama dan keadilan mereka. ( supaya jika seorang lupa) Kesesatan dalam persaksian adalah lupa atas persaksian tersebut atau lupa sebagiannya. (maka yang seorang mengingatkannya ) Yakni apabila salah satu saksi perempuan itu lupa maka yang lainnya bisa mengingatkan dan apabila yang lain lupa maka yang satu bisa mengingatkan. Hal ini karena kelemahan yang ada dalam perempuan, tidak sebagaimana para lelaki. Dan barangkali salah satu lupa bagian tertentu dan yang lain lupa bagian lainnya maka mereka bisa saling mengingatkan. ( Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil) Yakni untuk memberi persaksian yang telah ditanggungnya sebelumnya. Dan pendapat lain mengatakan: apabila dipanggil untuk menanggung persaksian. ( dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu) Yakni janganlah bosan untuk menulis hutang yang terjadi diantara kalian. Karena kemungkinan mereka akan bosan untuk menulis akibat banyaknya hutang piutang yang terjadi diantara mereka. Kemudian Allah menekankan hal ini dengan firman-Nya setelah kalimat ini. ( Yang demikian itu) Yakni penulisan itu. (lebih adil ) Yakni lebih terjaga dan lebih benar. ( dan lebih menguatkan persaksian) Yakni lebih membantu untuk membuktikan kebenaran kesaksian dan lebih mengokohkannya. (dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu ) Yakni buku hutang yang mereka tulis tersebut akan menghindarkan keraguan yang mendatangi mereka. (perdagangan tunai ) Yakni perdagangan tunai yang ada didalamnya dua alat tukar (barang dan uang). (yang kamu jalankan di antara kamu ) Yakni yang kalian lakukan langsung dari tangan ke tangan, atau jual beli secara kontan. Maka dalam hal ini kalian diperbolehkan untuk tidak menulisnya. ( Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli) Yakni dalam jual beli secara tunai/kontan cukup dengan mendatangkan saksi. Dan pendapat lain mengatakan makna potongan ayat ini adalah apabila kalian berjual beli secara tunai atau dengan hutang (kredit) maka datangkanlah saksi. Ibnu Umar apabila berjual beli secara tunai maka ia mendatangkan saksi dan apabila berjual beli secara kredit maka ia menulisnya. (dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan ) Yakni dengan merubah, menambahi, dan mengurangi apa yang ia tulis. Dan bisa jadi kemadharatan itu berasal dari kedua belah pihak penjual dan pembeli sehingga keduanya dilarang Allah untuk memberi madharat kepada penulis dan saksi, misalkan si penulis dan saksi dipanggil ketika keduanya sibuk dengan urusan mereka masing-masing namun keduanya dipaksa untuk menjawab panggilan dan akan disakiti apabila mereka telat dalam menjawab panggilan, atau keduanya diminta untuk datang ke tempat yang jauh. ( Jika kamu lakukan (yang demikian),) Yakni melakukan yang dilarang berupa memberi kemudharatan. ( maka sesungguhnya hal itu) Yakni perbuatan kalian itu. ( adalah suatu kefasikan pada dirimu ) Yakni keluar dari ketaatan menuju kemaksiatan. ( Allah mengajarmu) Yakni mengajarkan ilmu yang kalian butuhkan dalam ayat ini dan yang lainnya.
Tafsir Li Yaddabbaru
1 ). Sebagian ulama mengatakan : Ayat yang paling besar diharapakan dalam al-qur'an adalah ayat-ayat yang membahas perkara hutang piutang; karena di dalamnya Allah membahas cara-cara yang menjamin terjaganya hutang itu dari ketidak pastian, walaupun jumlah hutang itu sedikit, mereka mengatakan : dan dengan ayat ini harta kaum muslimin akan terjaga, hal ini merupakan maslahat yang sangat besar bagi umat islam. 2 ). { } dalam ayat disebutkan { } "diantara kalian" dan bukan { } "salah seorang dari kalian", karena tatkala pemberi hutang yang berperan sebagai penulis untuk penerima hutang ataupun sebaliknya; Allah kemudian menetapkan syari'at-Nya dalam perkara ini dengan menjadikan seorang penulis hutang selain dari keduanya agar keadilan ditegakkan, sehingga tidak terjadi pada hati atau pena penulis kecendrungan terhadap salah satu dari keduanya. 3 ). { } Bahwasanya pencatatan itu di antara nikmat-nikmat Allah terhadap hamba-hambaNya, di mana urusan-urusan agama dan urusan-urusan duniawi mereka tidak akan lurus kecuali dengannya. Dana bahwasanya barangsiapa yang diajarkan oleh Allah penulisan, sesungguhnya Allah mengaruniakan kepadanya keutamaan yang besar, dan menjadi kesempurnaan syukurnya terhadap nikmat Allah itu, agar dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan hamba dengan pencatatan yang dilakukannya dan tidak dia boleh menolak untuk menulis. 4 ). { } "Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu" , Ibnu Taimiyah mengajarkan bahwa pengaruh tazkiyah dan taqwa dalam menuntut ilmu sangatlah besar, dan merupakan makna qur'ani yang sebagian besar umat islam lalai darinya.
Tafsir Ash-Shaghir
Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian melakukan transaksi utang piutang} kalian bertransaksi utang piutang {untuk waktu yang ditentukan} waktu yang telah ditentukan {hendaklah kalian mencatatnya, Hendaklah seorang pencatat di antara kalian} di antara dua orang yang melakukan transaksi utang piutang {yang menuliskannya dengan adil} dengan benar {Janganlah pencatat menolak} janganlah dia menolak {untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarinya. Hendaklah dia mencatat, dan orang yang berutang itu mendiktekan} maka sebaiknya orang yang mendikte adalah orang yang berhutang {Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun} dan janganlah dia mengurangi sedikitpun hutangnya {Jika yang berhutang itu orang yang kurang mampu akalnya} tidak baik tabiatnya {atau lemah} masih kecil atau gila {atau tidak mampu mendiktekan sendiri} tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu, gagap, atau bodoh {maka hendaklah walinya mendiktekannya} orang mewakili urusannya {dengan adil. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kalian} dan mintalah saksi atas nama agama kepada dua orang saksi laki-laki {Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kalian sukai dari para saksi} sehingga jika salah seorang lupa} lupa {yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil} ketika mereka dipanggil untuk bertanggung jawab dalam kesaksian itu {Janganlah kalian bosan} janganlah kalian bosan {mencatatnya baik kecil maupun besar} baik hutang itu sedikit ataupun banyak {sampai batas waktunya} sampai waktu pelunasan yang disepakati oleh orang yang melakukan transaksi utang piutang {Yang demikian itu lebih adil} lebih adil {di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian} membantu menguatkan kesaksian {dan lebih mendekatkan kalian pada ketidakraguan} mendekatkan kalian pada ketidak raguan dalam jenis, kemampuan dan waktu hutang {kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kalian jalankan di antara kalian. Maka tidak ada dosa} dosa {bagi kalian jika kalian tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kalian berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit, begitu juga saksi. Jika kalian melakukan} kemudharatan yang dilarang bagi kalian {sesungguhnya hal itu merupakan kefasikan bagi kalian} penyimpangan kalian dari ketaatan menuju kemaksiatan {Bertakwalah kepada Allah, Allah mengajari kalian, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu