Surah Asy-Syura : Ayat 41
وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ
"Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka."
Tafsir Ringkas Kemenag
Tetapi orang-orang yang telah berusaha membela diri mereka setelah di zalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan dan mengecam mereka. 42. Sesungguhnya jalan untuk menyatakan kesalahan dan perbuatan dosa hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa mengindahkan kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih atas perbuatan mereka di hari akhirat kelak.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 40-43 Firman Allah: (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa) sebagaimana firmanNya SWT: (Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu) (Surah Al-Baqarah: 194) dan (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu) (Surah An-Nahl: 126). Maka keadilan merupakan hal yang disyariatkan, yaitu hukum qishash, sedangkan yang dianjurkan, adalah memaafkan sebagaimana firmanNya: (dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya) (Surah Al-Maidah: 45) Oleh karena itu di sini Allah berfirman: (Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, pahalanya atas (tanggungan) Allah) yaitu, hal itu tidak sia-sia di sisi Allah Firman Allah SWT: (Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim) yaitu, orang-orang yang melampaui batas, yaitu orang yang memulai berbuat jahat. Kemudian Allah berfirman: (Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka (41)) yaitu tidak ada dosa atas mereka dalam melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang menzalimi mereka. Firman Allah: (Sesungguhnya dosa itu) yaitu dosa dan penderitaan (atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak) yaitu memulai perbuatan zalim terhadap orang lain (Mereka itu mendapat azab yang pedih) yaitu siksa yang sangat menyakitkan Kemudian setelah mencela perbuatan zalim dan orang yang melakukannya serta menetapkan hukum qishash, Allah SWT menganjurkan kepada untuk mengampuni dan memaafkan: (Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan) yaitu bersabar dalam mengadapi gangguan yang menyakitkan dan menutupi perbuatan buruk (Sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan)
Tafsir As-Sa'di
41. “dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri, ” dari”sesudah teraniaya, ” maksudnya, membela diri dari orang yang menganiayanya setelah kezhaliman menimpanya, “tidak ada suatu dosa pun atas mereka, ”artinya, tidak ada dosa atas mereka dalam melakukan pembelaan itu. Firmannya, ”dan orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim, ” dan firmanNYa ”dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, ”menunjukkan bahwa perbuatan penganiayaan dan kezhaliman sudah ada dan telah terjadi. Adapun kalau masih hanya dalam bentuk keinginan untuk melakukan penganiayaan terhadap oang lain dan keinginan untuk melakukan penganiayan terhadap orang lain dan keinginan untuk betindak zhalim, namun belum dilakukan sedikitpun, maka yang seperti ini tidak boleh diberi balasan dengan yang serupa. Ia hanya diberi pelajaran yang bisa membuatnya jera dari perkataan atau perbuatan yang berasal darinya.
Tafsir Al-Wajiz
41. Orang yang membalas kezaliman dengan tindakan serupa yang dilakukan oleh orang yang menzaliminya, maka tidak ada jalan atau alasan untuk mencaci dan menghukumnya. Ayat ini dan ayat setelahnya diturunkan untuk Abu Bakar As-Siddiq RA. Dia dicaci oleh sebagian orang Anshar, kemudian dia menanggapinya dengan hal yang serupa, lalu dia menahan diri.
Tafsir Al-Muyassar
(tetapi) barangsiapa menuntut haknya setelah dia dizhalimi maka mereka tidak memikul dosa.
Tafsir Al-Mukhtashar
41. Barangsiapa membela diri maka mereka tidak berdosa karena mereka mengambil hak mereka.
Tafsir Zubdatut
41. (Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya) Yakni orang yang membalas terhadap orang yang telah menzaliminya. (tidak ada satu dosapun terhadap mereka) Yakni tidak mendapat dosa atau siksa, sebab hak untuk membalas kejahatan yang dilakukan secara sengaja telah ditetapkan dalam syari’at, demikian pula hak ganti rugi pada kejahatan yang dilakukan tanpa sengaja. Dan dalam ejekan dan olokan diperbolehkan untuk membalasnya dengan balasan yang sesuai.
Tafsir Li Yaddabbaru
Orang yang terzholimi, meskipun ia diberi wewenang untuk membela diri atas kezholiman pada dirinya, sesuai dengan firman Allah ta'ala: { } "Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka" Hal ini tergantung pada dua syarat: pertama: mampu melakukannya, dan kedua: tidak melewati batas, dan jika dia tidak berdaya, atau kemenangannya akan meningkatkan permusuhan; maka ini tidak diperbolehkan.
Tafsir Ash-Shaghir
Sungguh siapa saja yang membela diri setelah dizalimi} setelah dizalimi oleh orang zalim {maka tidak ada bagi mereka suatu jalan} hukuman
Tafsir Hidayatul
Hal ini menunjukkan bahwa membalas hanyalah ketika benar-benar terjadi kezaliman terhadap dirinya. Oleh karena itu, jika sekedar ada keinginan untuk menzalimi orang lain namun tidak terjadi, maka tidak dibalas semisalnya, tetapi cukup diberi ta’dib (pelajaran) yang dapat mencegahnya melakukan kezaliman.
Tafsir An-Nafahat
Surat Asy-Syura ayat 41: (Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya) sesudah ia menerima penganiayaan dari orang lain (tidak ada suatu dosa pun atas mereka) maksudnya, mereka tidak berdosa bila menuntut.