Surah Yusuf : Ayat 79
قَالَ مَعَاذَ ٱللَّهِ أَن نَّأْخُذَ إِلَّا مَن وَجَدْنَا مَتَٰعَنَا عِندَهُۥٓ إِنَّآ إِذًا لَّظَٰلِمُونَ
"Berkata Yusuf: “Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya, jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami orang-orang yang zalim”."
Tafsir Ringkas Kemenag
Mendengar permohonan mereka, dia (nabi yusuf ) berkata, kami selalu memohon perlindungan kepada Allah dari menahan seseorang yang tidak bersalah. Kami tidak menahan kecuali orang yang kami temukan harta kami padanya. Jika kami berbuat demikian, yakni menahan seseorang di antara kamu sebagai ganti bunyamin, berarti kami orang yang zalim karena menahan orang yang tidak bersalah. Pupuslah harapan mereka begitu mendengar jawaban nabi yusuf. Maka ketika mereka telah berputus asa darinya, yakni putusan nabi yusuf untuk membebaskan bunyamin dan menahan salah seorang di antara mereka sebagai gantinya, maka mereka pun menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua usianya di antara mereka berkata, tidakkah kamu ketahui bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah untuk menjaga dan membawa pulang bunyamin ke hadapannya, dan sebelum itu ingatkah kamu bahwa kita dulu telah menyia-nyiakan yusuf dengan melemparkannya ke dalam sumur' sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri mesir ini. Aku akan tetap tinggal di sini sampai ayahku mengizinkan aku untuk menghadapnya, atau Allah memberi keputusan terhadapku; aku akan menerima apa pun keputusan Allah. Dan dia adalah hakim yang senantiasa memberi keputusan terbaik bagi hamba-hamba-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 78-79 Setelah kesalahan Benyamin terbukti dan ditetapkan maka dia harus ditinggalkan bersama nabi Yusuf sesuai pengakuan mereka, maka mereka meminta belas kasihan kepada nabi Yusuf agar Benyamin dilepaskan: (Mereka berkata, "Wahai Al-Aziz, sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya”) Maksud mereka adalah bahwa dia sangat mencintainya dan menjadikannya sebagai penghiburnya terhadap anaknya yang lain yang hilang (lantaran itu ambillah salah seorang dari kami sebagai gantinya) yaitu menggantikannya sebagai ganti dirinya di sisimu (sesungguhnya kami melihat kamu termasuk orang-orang yang berbuat baik) yaitu orang-orang yang adil, penyantun menerima kebaikan (Berkata Yusuf, "Aku mohon perlindungan kepada Allah dari menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya”) yaitu sebagaimana yang kalian katakan dan akui (maka benar-benarlah kami termasuk orang-orang yang berbuat zalim) Yakni jika kami mengambil orang yang tidak bersalah maka kami benar-benar orang yang zalim.
Tafsir As-Sa'di
79. Yusuf berkata, “Aku mohon perlindungan kepada Allah dari menahan seseorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya,”, maksudnya itu adalah tindakan kezhaliman dari kami, sekiranya Kami menahan orang yang bukan tersangka disebabkan kesalahan dari orang yang kami jumpai barang kami berada padanya. Ia tidak mengatakan, ‘dari orang yang mencuri.’ Ini semua untuk menjaga diri dari kedustaan “jika kami menahan orang yang bukan kami jumpai (barang kami ada padanya), “maka benar-benarlah kami orang-orang yang zhalim”, di mana kami menjatuhkan hukuman pada sesuatu yang tidak pada tempatnya.
Tafsir Al-Wajiz
79. Yusuf berkata: “Kami berlindung kepada Allah dari menahan seseorang kecuali Kami dapati barang kami (cangkir) bersamanya, yaitu Benyamin, sesuai dengan syariat kalian. Sesungguhnya kami adalah orang-orang zalim jika menahan orang lain yang tidak melakukannya.”
Tafsir Al-Muyassar
Yusuf berkata, ”kami berlindung kepada Allah dan memohon dijaga olehNya dari menahan sesorang yang bukan orang yang kami temukan bejana takaran padanya, (sebagaimana telah kalian putuskan sendiri), sesungguhnya bila kami melakukan apa yang kalian pinta niscaya kami termasuk kategori orang-orang yang berbuat kezhaliman.
Tafsir Al-Madinah
79. Yusuf berkata: “Aku berlindung kepada Allah, dari mengambil seseorang selain yang kedapatan mencuri tempat menakar milik raja sebagaimana aturan kalian. Jika kami melakukan apa yang kalian minta maka kami telah menzalimi orang yang tidak bersalah.”
Tafsir Al-Mukhtashar
79. Yusuf berkata, "Kami berlindung kepada Allah dari tindakan yang semena-mena kepada orang yang tidak bersalah dengan menangkap selain orang yang kami temukan penakar raja di dalam wadahnya. Sesungguhnya jika kami melakukan hal itu niscaya kami telah berbuat zalim karena menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang bersalah."
Tafsir Zubdatut
79. (Berkata Yusuf: “Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya) Yakni pada Bunyamin. Dan telah dibolehkan bagi kami untuk menjadikannya sebagai budak dengan fatwa kalian. (maka benar-benarlah kami orang-orang yang zalim) Jika kami mengambil selain Bunyamin.
Tafsir Li Yaddabbaru
1 ). Perhatikan bagaimana al-qur'an menggambarkan kepada kita agar menetapkan satu hukuman kepada orang yang bersalah, bukan sekedar bahwa dia melanggar syar'iat! namun juga cara selain itu tidak sesuai dengan akal fikiran manusia tentang keadilan. 2 ). Yusuf begitu teliti dalam berbicara tatkala berhadap dengan saudara-saudaranya : { } "erkata Yusuf: "Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya" Ia tidak mengatakan "orang yang mencuri barang kami" karena ia tahu bahwa saudara kandungknya tidak melakukan hal itu, cara ini sebagai contoh agar kita teliti dalam menentukan kalimat yang tepat.
Tafsir Ash-Shaghir
Dia berkata,“Kami memohon pelindungan kepada Allah} Kami memohon perlindungan kepada Allah {dari menahan seseorang kecuali siapa yang kami temukan harta kami padanya. Jika demikian, sesungguhnya kami benar-benar orang-orang zalim”
Tafsir Aisarut
Makna kata : ( ) ma’aadzallah : kami berlindung kepada Allah dari menghukum orang yang kami tidak mendapati barang kami padanya. () mataa’anaa : cawan raja. Makna ayat : ( ) ambillah seorang dari kami sebagai ganti atasnya, orang seperti engkau pasti melakukannya karena ini adalah hal baik, dan kami melihat engkau termasuk orang-orang yang baik. Maka Yusuf menjawab sebagaimana yang Allah firmankan : ( ) kami berlindung kepada Allah ( ) jika kami menangkap orang yang tidak bersalah dan meninggalkan yang bersalah (mencuri) maka kami adalah orang-orang yang zalim, ini adalah hal yang kami tidak suka dan sepakat. Pelajaran dari ayat : • Tidak boleh menebus orang yang bersalah dengan orang yang tidak bersalah, dan ini termasuk perbuatan zalim.
Tafsir Hidayatul
Surat Yusuf ayat 79: Nabi Yusuf ‘alaihis salam tidak menggunakan kata-kata “yang mencuri harta kami” agar tidak terjatuh ke dalam dusta. Karena menimpakan hukuman bukan pada tempatnya.