Surah An-Nur : Ayat 8
وَيَدْرَؤُا۟ عَنْهَا ٱلْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ
"Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta."
Tafsir Ringkas Kemenag
8-10. Usai menjelaskan langkah yang harus ditempuh oleh suami jika menuduh istrinya berzina, Allah lalu memberi kesempatan bagi istri untuk menunjukkan kesuciannya dan kedustaan tuduhan sang suami. Bila istri tidak membantah tuduhan suami maka ia dianggap bersalah dan berhak dijatuhi hukuman zina. Dan istri itu terhindar dari hukuman zina apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah dalam sumpahnya bahwa dia, yaitu suaminya, benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya, dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya, yaitu istri, jika dia, yaitu suami, itu termasuk orang yang berkata benar. Dan seandainya bukan karena karunia Allah yang menurunkan Al-Qur'an dan rahmat-Nya dalam menerima tobat hamba-Nya dan menetapkan hukum yang bijaksana kepadamu, niscaya kamu akan menemui kesulitan. Dan sesungguhnya Allah maha penerima tobat, mahabijaksana
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 6-10 Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan tambahan cara ketika menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia kesulitan menegakkan bukti, yaitu hendaknya dia melakukan li’an terhadap istrinya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada imam, lalu dia melancarkan dakwaannya terhadap istrinya di hadapan imam. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar, yaitu dalam tuduhannya terhadap istrinya berupa perbuatan zina (Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (7)) Jika dia telah menyatakan hal itu, yaitu menyatakan li’an ini, maka menurut Imam Syafi’i dan sejumlah ulama’ bahwa istrinya itu haram baginya untuk selamanya, dan dia harus memberikan mahar istrinya, istrinya itu dikenai hukuman zina. Tidak ada jalan bagi istrinya untuk menghindar dari hukuman yang akan menimpa dirinya kecuali jika dia mau menyatakan li’an lagi. Maka dia harus bersumpah (sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta) yaitu dalam tuduhan yang dia lancarkan terhadapnya (dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar (9)) Oleh karena itu Allah berfirman: (Istrinya itu dihindarkan dari hukuman) yaitu hukuman had (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta (8) dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (9)) Disebutkan secara khusus dengan kata murka, karena kebanyakan suami itu tidak akan mau membuka aib keluarganya dan menuduh istrinya berbuat zina kecuali dia benar dalam tuduhannya dan menyaksikan apa adanya. Sedangkannya istrinya juga mengetahui kebenaran dari apa yang dituduhkan suaminya terhadap dirinya. Oleh karena itu dalam sumpah yang kelima harus disebutkan tentang hak dirinya, bahwa murka Allah akan menimpa dirinya. Orang yang dimurkai Allah adalah seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian berpaling darinya. Kemudian Allah menyebutkan belas kasihNya terhadap makhlukNya dalam menetapkan hukum syariat bagi mereka, yaitu memberikan jalan keluar dan pemecahan masalah dari kesempitan mereka. Jadi Allah SWT berfirman: (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) maka pasti kalian berdosa dan akan celaka dalam urusan-urusan kalian (dan sesungguhnya Allah itu Maha Menerima Taubat) kepada hamba-hambaNya, sekalipun hal itu sesudah sumpah yang berat (lagi Maha Bijaksana) dalam menetapkan apa yang Dia syariatkan, perintahkan, dan larang.
Tafsir As-Sa'di
8-9 “istrinya itu dihindarkan dari (hukuman),” hukuman pidana (yang akan ia terima) tertolak bila ia menandingi persaksian suaminya dengan kesaksian yang serupa “yaitu dia bersumpah empat kali atas nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta,” dan pada sumpah yang kelima, guna meyakinkan, dan menambahkan panjatan doa (buruk) atas dirinya dengan kemurkaan Allah ( akan menimpanya) jika suaminya benar-benar termasuk orang-orang yang benar. Bila proses li’an antara mereka berdua telah terlaksana, maka mereka berdua dipisahkan
Tafsir Al-Wajiz
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta
Tafsir Al-Muyassar
8-9. Dengan persaksian sang suami itu, seorang istri terkena hukuman pidana atas tindakan perzinaan, yaitu hokum razam hingga mati. Dan tidak ada yang bisa membatalkan vonis hukuman ini, kecuali wanita itu bersaksi empat kali dengan Nama Allah untuk melawan (menolak) persaksian suaminya, bahwa suaminya benar-benar bohong dalam tuduhannya kepada dirinya dengan perbuatan zina. Dan pada persaksian kelima, si istri menambahkan doa keburukan pada dirinya untuk mendapatkan kemurkaan Allah, bila suaminya ternyata berkata benar dalam tuduhannya dan dalam kondisi demikian, mereka dipisahkan dari hubungan pernikahan mereka.
Tafsir Al-Madinah
8-9. Dengan lima sumpah dari suami itu maka istri harus menerima hukuman zina berupa rajam hingga mati. Akan tetapi istri dapat membela diri dengan bersumpah sebanyak empat kali bahwa suaminya telah berbohong dalam tuduhannya tersebut; kemudian mengucapkan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya jika suami benar dalam tuduhannya. Dan dengan ini suami istri itu harus berpisah selamanya.
Tafsir Al-Mukhtashar
8. Dengan demikian maka istrinya tersebut layak untuk diberi hukuman had zina. Sang istri bisa menghindari hukuman had dengan cara bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya itu benar-benar berdusta dalam menuduhkan zina kepada dirinya.
Tafsir Zubdatut
8. (Istrinya itu dihindarkan) Yakni istri orang tersebut. (dari hukuman) Yakni hukuman had. ( dengan bersumpah empat kali atas nama Allah) Yakni sumpahnya sebanyak empat kali bahwa suaminya adalah orang yang berbohong akan menghindarkannya dari hukuman had.
Tafsir Ash-Shaghir
Istri itu terhindar} dilindungi {dari hukuman} hukuman {apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta
Tafsir Hidayatul
Surat An-Nur ayat 8: Yaitu had zina yang awalnya tetap berdasarkan persaksian suaminya. Istri dihindarkan dari had karena persaksian suaminya dilawan dengan persaksiannya yang sama kuat.