Indikator 17: Transaksi, Jual Beli, Perdagangan
Ditemukan 4 rujukan ayat di dalam sistem.
Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah
Tafsir Ringkas Kemenag
Buka
Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Allah memusnahkan harta yang diperoleh dari hasil praktik riba sedikit demi sedikit sampai akhirnya habis, atau menghilangkan keberkahannya sehingga tidak bermanfaat dan menyuburkan sedekah yakni dengan mengembangkan dan menambahkan harta yang disedekahkan, serta memberikan keberkahan harta, ketenangan jiwa dan ketenteraman hidup bagi pemberi dan penerima. Allah tidak menyukai dan tidak mencurahkan rahmat-Nya kepada setiap orang yang tetap dalam kekafiran karena mempersamakan riba dengan jual beli dengan disertai penolakan terhadap ketetapan Allah, dan tidak mensyukuri kelebihan nikmat yang mereka dapatkan, bahkan menggunakannya untuk menindas dan mengeksploitasi kelemahan orang lain, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang bergelimang dosa karena praktik riba tidak hanya merugikan satu orang saja, tetapi dapat meruntuhkan perekonomian yang dapat merugikan seluruh warga masyarakat. [Tafsir Tematis / Team Asatidz TafsirWeb] Setelah Allah menceritakan tentang orang-orang yang berbuat kebaikan, berinfaq, membayar zakat, serta mengutamakan kebaikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan kaum kerabat, yang mereka lakukan disetiap kondisi dan disetiap waktu, kemudian pada ayat ini Allah memulai pembahasan mengenai hokum memakan Riba dan harta orang lain dengan cara yang batil dan macam-macam syubhat, maka Allah memberitahukan tentang keadaan mereka nanti pada hari keluarnya mereka dari dalam kuburan mereka, dan bagaimana kondisi berdirinya mereka dari kuburan mereka sampai dibangkitkan oleh Allah dan dikumpulkan di mahsyar-Nya. Maka firman-Nya : “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang-orang yang kerasukan syetan lantara penyakit gila” Maksudnya adalah orang-orang yang memakan riba mereka tidak bisa berdiri dari kuburan mereka pada hari kiamat kecuali seperti kondisi berdirinya orang gila yang sedang mengamuk dan kerasukan syetan, hal itu merupakan posisi berdiri yang tidak wajar. Ibnu Abbas berkata, “seorang pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila yang tercekik” Ibnu majah telah berkata, telah mencertitakan kepada kami Abu bakar bin Abi syaibah, telah menceritakan kepada kami Alhasan bin Musa dari Hamad bin Salamah, dari Ali bin Zaid, dari Abi shalt, dari Abi hurairoh telah berkata, telah bersabda Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa Sallam: . : : “Aku telah didatangkan pada saat malam isro kepada suatu kaum yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya ada ular-ular yang terlihat keluar dari perut-perut mereka. Maka aku bertanya, siapa gerangan mereka itu wahai Jibril ?, maka dia menjawab “mereka itu adalah pemakan riba”. (HR : Ibnu Majah) Imam Bukhori meriwayatkan dari Samuroh bin Jundub dalam hadit panjang tentang mimpi : [ ] “maka tibalah kami disebuah sungai, aku menduga ia mengatakan “sungai itu merah semerah darah”, ternyata disungai tersebut terdapat sorang yang sedang berenang dan dipinggirnya terdapat seorang yang telah mengumpulkan batu yang sangat banyak di sampingnya. Orang itu pun berenang mendatangi orang yang mengumpulkan batu itu. Kemudian orang yang berenang itu membuka mulutnya, lalu ia menyuapinya dengan batu”. (HR. Bukhori) Dan disebutkan dalam tafsir hadits ini bahwa dia itu adalah pemakan riba. Firman-Nya : “keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Maksudnya, mereka memboleh riba dengan maksud untuk menetang hokum-hukum Allah yang terdapat dalam syari’at-Nya. Bukan karena mereka mengqiyaskan riba dengan jual beli, sebab orang-orang musyrik
Tafsir Ibnu Katsir
Buka
Ketika Allah SWT menyebut orang-orang baik yang berinfak, mengeluarkan zakat, orang-orang yang mendahulukan kebaikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan kerabat dalam segala kondisi dan waktu, Dia menentukan hukum tentang perbuatan memakan riba dan harta orang yang diperoleh secara bathil, serta berbagai macam barang syubhat. Allah memberitahu tentang nasib mereka pada hari mereka keluar dan berdiri dari kubur mereka, sampai pada saat kebangkitan dan pengumpulan mereka. Allah berfirman: (Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila) yaitu mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti orang yang berdiri saat menderita penyakit gila dan terpengaruh oleh setan. Hal itu mereka akan berdiri dalam keadaan yang buruk. Ibnu Abbas berkata: “Orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik, diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Diriwayatkan dari Auf bin Malik, Sa'id bin Jubair, As-Suddi, Ar-Rabi' bin Anas, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan pendapat seperti itu. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan bahwa mereka berkata mengenai ayat ini: (Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila) yaitu mereka tidak akan berdiri pada hari kiamat. Demikian juga dikatakan oleh Ibnu Abu Najih dari Mujahid, Adh-Dhahhak, dan Ibnu Zaid. Imam Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundub dalam hadits tentang mimpi panjang: “Kami mendatangi sebuah sungai, aku mengira dia akan menyebutkan,”Merah seperti darah. Di dalam sungai itu ada seorang yang sedang berenang. Di tepi sungai, ada seorang yang telah mengumpulkan batu di sekitarnya. Kemudian, orang yang sedang berenang itu melanjutkan berenang, kemudian orang yang mengumpulkan batu datang lalu di sampingnya. Lalu ketika membuka mulutnya dan dia menyuapinya dengan batu. Dalam penafsirannya, bahwa orang ini adalah orang yang memakan riba Firman Allah: (Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) yaitu mereka memperbolehkan hal itu karena penolakan mereka atas hukum-hukum Allah dalam agamanya. Ini bukanlah qiyas mereka bahwa jual beli sama seperti riba, karena orang-orang musyrik tidak mengakui keabsahan dasar jual beli yang disyariatkan oleh Allah dalam Al-Quran. Jika hal ini berhubungan dengan qiyas, maka mereka seharusnya mengatakan: “Riba itu sama seperti jual beli.” Namun yang mereka berkata (sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba) yaitu sebagai pembandingnya, Maka kenapa yang satu ini diharamkan dan yang lain dihalalkan? Ini adalah penolakan mereka terhadap syariat, yaitu ini sebanding dengan itu. Dia menghalalkan ini dan mengharamkan itu. Firman Allah (Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) Ini mungkin termasuk kesempurnaan firman Allah sebagai jawaban atas mereka, yaitu atas apa yang mereka ucapkan, berupa penolakan, sementara mereka mengetahui bahwa Allah telah membedakan antara hal ini dan itu dalam hukumnya, dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana yang tidak ada yang dapat menolak keputusanNya (Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai (23)) (Surah Al-Anbiya’). Dia Maha Mengetahui tentang hakikat dan kebaikan dari urusan itu serta apa yang bermanfaat bagi hamba-hambaNya, maka Dia menghalalkannya bagi mereka, dan apa yang membahayakan mereka dan melarang mereka dari hal itu. Dia adalah Dzat yang paling penyayang kepada mereka daripada seorang ibu kepada anaknya yang kecil. Karena itu, Allah berfirman: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah) yaitu barang siapa yang sampai padanya larangan dari Allah tentang riba, lalu berhenti melakukannya, maka baginya apa yang telah berlalu, sesuai dengan firman Allah (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) (Surah Al-Maidah: 95) Sebagaimana Nabi SAW bersabda pada saat Fathu Makkah,”Setiap riba Jahiliyah itu batal, dan riba yang pertama kali aku batalkan ialah ribanya ‘Abbas" Dia tidak menyuruh mereka mengembalikan kelebihan yang telah diambil di masa Jahiliyah. Akan tetapi Allah hanya memaafkan apa yang telah berlalu. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah). Said bin Jubair dan As-Suddi berkata: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu) riba yang telah mereka makan sebelum ada pengharamannya. Kemudian Allah SWT berfirman: (Orang yang kembali) yaitu kepada riba, sehingga mereka melakukannya setelah sampai kepada mereka larangan Allah tentang riba. maka mereka itulah yang harus mendapat hukuman, sedangkan telah sampai kepada mereka hujjah tentang riba. Oleh karena itu Allah berfirman (Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya) Diriwayatkan dari Aisyah dia berkata: “Ketika ayat-ayat terakhir dari surah Al-Baqarah tentang riba turun, Rasulullah SAW membacakannya kepada orang-orang, kemudian mengharamkan tentang perdagangan khamr”. Sebagiam imam yang berkata tentang hadits ini bahwa ketika riba dan sarana-sarana yang mengarah kepadanya diharamkan, maka khamr dan apa pun yang mengarah kepadanya berupa perdagangannya dan hal lain semacamnya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam hadits shahih Bukhari Muslim Allah melaknat orang Yahudi; diharamkan bagi mereka lemak binatang, namun mereka menjualnya dan memakan uangnya.” Telah disebutkan dalam hadits Ali, Ibnu Mas'ud, dan yang lainnya, terkait sabda Rasulullah SAW: “Allah melaknat pemakan riba, orang mencatat transaksinya dan saksinya.” Mereka berkata: “orang yang menyaksikan dan menulisnya bahkan jika ditunjukkan dalam bentuk perjanjian yang syar’i, sedangkan dalam perjanjian itu ada riba. Maka yang diambil adalah intisarinya, bukan bentuknya, karena amalannya bergantung pada niatnya
Tafsir As-Sa'di
Buka
275. Setelah Allah menyebutkan tentang kondisi orang-orang yang berinfak dan apa-apa yang akan mereka dapatkan di sisi Allah dari segala kebaikan dan digugurkannya kesalahan dan dosa-dosa mereka, lalu Allah menyebutkan tentang orang-orang yang zhalim; para pemakan riba dan yang memiliki muamalah yang licik. Allah mengabarkan bahwa mereka akan diberi balasan menurut perbuatan mereka. Untuk itu, sebagaimana mereka saat masih di dunia dalam mencari penghidupan yang keji seperti orang-orang gila, mereka disiksa di alam barzakh dan pada Hari Kiamat, bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka hingga Hari Kebangkitan dan hari berkumpulnya makhluk, “melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” Maksudnya, dari kegilaan dan kerasukan. Itu adalah siksaan, penghinaan, dan dipamerkannya segala dosanya, sebagai balasan untuk mereka atas segala bentuk riba mereka dan kelancangan mereka dengan berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Mereka menyatukan (dengan kelancangan mereka) antara apa yang dihalalkan oleh Allah dengan apa yang diharamkan olehNya hingga mereka membolehkan riba dengan hal itu. Allah kemudian menawarkan kepada orang-orang yang melakukan praktik riba dan selain mereka untuk bertaubat dalam FirmanNya, “Orang-orang yang telah sampai kepadanya nasihat (berupa larangan) dari Rabbnya,” sebuah penjelasan yang disertai dengan janji dan ancaman, “lalu berhenti (dari mengambil riba),” yakni dari apa yang mereka lakukan pada praktik riba, “maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan),” dari perkara yang lancang ia lakukan, lalu ia bertaubat darinya, “dan urusannya (terserah) kepada Allah,” pada masa yang akan datang jika dia masih terus dalam taubatnya. Allah tidak akan melalaikan pahala orang-orang yang berbuat kebajikan. “Dan orang yang mengulangi (mengambil riba)” setelah penjelasan Allah dan peringatanNya serta ancamanNya terhadap orang yang memakan riba, “maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Di sini terkandung isyarat bahwa riba itu berkonsekuensi masuk neraka dan kekal di dalamnya. Hal itu karena kejelekannya, selama tidak ada yang menghalangi kekekalannya yaitu keimanan. Ini antara sejumlah hukum-hukum yang tergantung kepada terpenuhinya dan terbebasnya dari penghalang. Ayat ini bukan hujjah bagi Khawarij atau lainnya dari ayat-ayat ancaman. Yang wajib adalah meyakini semua nash-nash al-Quran maupun as-Sunnah, maka seorang Mukmin harus percaya dengan nash-nash yang diriwayatkan secara mutawatir yaitu akan keluarnya orang yang ada dalam hatinya keimanan walaupun seberat biji sawi dari neraka, dan dari hal yang merupakan perkara yang membinasakan yang memasukkan ke dalam neraka apabila ia tidak bertaubat darinya.
Tafsir Al-Wajiz
Buka
275. Orang-orang yang mengambil riba (yaitu tambahan dari takaran pinjaman atau dalam penjualan yang mengandung riba) itu pada hari kiamat tidak bisa bangkit dari kuburnya karena kebingungan yang muncul karena ketakutan yang sangat besar, atau seperti berdirinya orang yang dimasukki setan karena penyakit gila, yaitu seperti orang yang kemasukkan setan, sebagai hukuman baginya. Hal tersebut akibat dari ucapan mereka “Sesungguhnya transaksi penjualan itu seperti riba. Keduanya adalah satu hal yang sama yang bisa menghasilkan keuntungan” Lalu Allah membalas mereka dengan memisahkan keduanya, yaitu bahwa Allah menghalalkan transaksi penjualan yang dilakukan dengan saling tukar sesuai kebutuhan, dan mengharamkan riba yang dilakukan dengan mengambil harta yang bukan miliknya tanpa adanya ganti rugi. Barangsiapa mengambil pelajaran dari larangan riba, maka dia tidak akan mengambil sesuatu yang telah lalu tersebut, karena hal itu dilakukan sebelum ada pengharaman sehingga dia tidak dibalas atas perbuatan ribanya. Dan riba yang dilakukan itu sebelum adanya pengharaman. Dan perkaranya dikembalikan kepada Allah dengan diberi ampunan atau diabaikan saja. Barangsiapa kembali bermuamalah dengan riba setelah adanya pengharaman riba, maka mereka itu adalah para penghuni neraka yang tinggal di sana selama-lamanya. Yang seringkali dilakukan bangsa Arab jahiliyyah yaitu ketika tiba waktunya membayar hutang. Pemberi pinjaman akan berkata kepada peminjam: “Apakah kamu akan melunasinya atau akan melebihkannya?” Jika peminjam tidak melunasinya maka keuntungan pemberi pinjaman akan bertambah, dan menunda pembayarannya di waktu lainnya. Dan hal ini kesepakatan yang diharamkan
Tafsir Al-Mishbah
Buka
Tafsir Al-Muyassar
Buka
Orang-orang yang bermuamalah dengan riba (yaitu tambahan dari modal pokok), mereka itu tidaklah bangkit berdiri di akhirat kelak dari kubur-kubur mereka, kecuali sebagaimana berdirinya orang-orang yang dirasuki setan karena penyakit gila. Hal itu karena sesungguhnya mereka mengatakan, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan praktek ribawi dalam kehalalan keduanya, karena masing-masing menyebabkan bertambahnya kekayaan.” Maka Allah mendustakan mereka dan menjelaskan bahwa Dia menghalalkan jual beli dan mengharamkan transaksi ribawi, karena dalam jual beli terdapat manfaat bagi orang-orang secara individual dan masyarakat, dan karena dalam praktek riba terkandung unsur pemanfaatan kesempatan dalam kesempitan, hilangnya harta dan kehancuran. Maka siapa saja yang telah sampai padanya larangan Allah terkait riba, lalu dia menghindarinya, maka baginya keuntungan yang telah berlalu sebelum ketetapan pengaraman. Tidak ada dosa atas dirinya padanya. Dan urusannya dikembalikan kepada Allah terkait apa yang akan terjadi pada dirinya pada masa yang akan datang. Apabila dia komitmen terus di atas taubatnya, maka Allah tidak akan menghilangkan pahala orang-orang yang berbuat baik. Dan barangsiapa kembali kepada praktek riba dan menjalankannya setelah sampai kepadanya larangan Allah tentang itu, maka sungguh dia pantas memperoleh siksaan dan hujjah telah tegak nyata di hadapannya. Oleh sebab itu, Allah berfirman, “Maka mereka itu adalah para penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Tafsir Al-Madinah
Buka
275. Allah memperingatkan dari akibat buruk di dunia dan di akhirat dari memakan harta riba -yakni bunga dari hutang piutang atau jual beli-. Allah mengabarkan bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan riba akan bangkit dari kubur mereka di akhirat seperti orang yang kerasukan setan; hal ini akibat perkataan mereka bahwa jual beli sama dengan riba, keduanya halal. Maka Allah membantah mereka dengan menjelaskan perbedaan antara keduanya, Dia menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sebab dalam jual beli terdapat manfaat bagi manusia sedangkan riba mengandung kezaliman dan kebangkrutan. Barangsiapa yang mematuhi larangan riba maka tidak ada dosa baginya, dan urusannya yang telah lalu kembali kepada kehendak Allah. Dan barangsiapa yang kembali berinteraksi dengan riba karena menganggapnya halal maka dia sungguh telah jauh dari kebenaran dan akan kekal di neraka selamanya.
Tafsir Al-Mukhtashar
Buka
275. "Orang-orang yang bertransaksi dan mengambil harta riba tidak bisa berdiri dari kuburnya kelak pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan. Ia bangkit dari kuburnya sambil sempoyongan seperti orang kesurupan, jatuh-bangun. Hal itu karena mereka menghalalkan memakan harta riba. Mereka tidak membedakan antara riba dengan hasil jual-beli yang dihalalkan oleh Allah. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya jual-beli itu seperti riba dalam hal kehalalannya. Karena keduanya sama-sama menyebabkan adanya pertambahan dan pertumbuhan harta.” Lalu Allah membantah ucapan mereka dan membatalkan kias mereka. Allah menjelaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli karena di dalamnya terdapat keuntungan yang umum dan khusus. Dan Allah mengharamkan riba karena di dalamnya terdapat kezaliman dan tindakan memakan harta orang lain secara batil tanpa imbalan apapun. Maka barangsiapa menerima nasihat dari Rabbnya yang berisi larangan dan peringatan terhadap riba, lalu ia berhenti memungut riba dan bertaubat kepada Allah dari perbuatan itu, maka ia boleh memiliki harta riba yang telah diambilnya di masa lalu tanpa dosa, dan urusan masa depannya sesudah itu diserahkan kepada Allah. Barangsiapa kembali mengambil riba setelah ia mendengar adanya larangan dari Allah dan ia telah mengetahui hujjah yang nyata, maka ia pantas masuk neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalam neraka ialah orang yang menghalalkan memakan riba itu, atau maksudnya adalah tinggal di sana dalam waktu yang sangat lama. Karena tinggal di neraka untuk selama-lamanya hanya berlaku bagi orang-orang kafir. Sedangkan orang-orang yang bertauhid tidak akan kekal di dalamnya.
Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka
275. ( Orang-orang yang makan (mengambil) riba) Mayoritas yang dilakukan orang-orang pada masa Jahiliyah adalah apabila telah habis batas waktu untuk melunasi hutang mereka berkata kepada pemilik hutang: Apakah akan kamu lunasi atau kamu harus menambah? Dan apabila tidak dibayar maka mereka akan menambah jumlah harta yang menjadi hutang tersebut (bunga) dan memberi tenggang waktu untuk melunasinya. Hal ini merupakan sesuatu yang haram sesuai kesepakatan para ulama. Dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang memakan bunga (riba) ini, dan bagi selain pemakan riba ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwa Rasulullah bersabda: Allah melaknat pemakan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya. Dan Rasulullah bersabda: mereka semua sama. (tidak dapat berdiri ) Yakni pada hari kiamat. (orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila ) Seperti orang yang kejang. Para ulama berkata: dia akan dibangkitkan dalam keadaan gila sebagai siksaan baginya dan kemurkaan ahli mahsyar kepadanya yang disebabkan ketamakan dan kegigihannya dalam mengumpulkan dunia menjadikan dia seperti orang gila. Dan () adalah gerakan yang tidak beraturan seperti garakan orang yang kejang. Dan () adalah penyakit gila. Begitulah balasan atas mereka disebabkan perkataan mereka: (sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba) Yakni mereka menjadikan kegiatan jual beli dan riba adalah sama saja karena seseorang mendapat untung dalam riba sebagaimana mendapat untung dalam jual beli. ( padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) Yakni ini adalah perbedaan antara keduanya, dan Allah menghalalkan jual beli namun mengharamkan salah satu jenisnya yaitu jual beli yang mengandung riba didalamnya. Dan Allah menjawab perkataan mereka dengan jawaban ini adalah sebagai pemotong kelicikan mereka dan pemutus percakapan dengan mereka; karena urusan seorang mukmin adalah mentaati merintah Allah dalam setiap perintah maupun larangan tanpa perdebatan karena keburukan-keburukan riba dan kebaikan-kebaikan jual beli adalah sesuatu yang jelas. Maka bagaimana bisa mereka berkata: jual beli itu layaknya riba. (Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya ) Dan diantaranya adalah larangan terhadap riba yang ada dalam ayat ini. ( lalu terus berhenti) Yakni lalu mentaati dan berhenti dari mengambil riba. ( maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)) Yakni tidak dihukum atas riba yang telah lalu karena ia melakukannya sebelum turun ayat yang mengharamkan riba. ( dan urusannya (terserah) kepada Allah) Yakni dalam pengampunannya dan penghapusan dosa akibat riba tersebut. (Orang yang kembali (mengambil riba)) Yakni kembali memakan riba dan bermuamalah dengan riba. Pendapat lain mengatakan: kembali berkata bahwa jual beli itu seperti riba. ( maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya) Yakni dengan lamanya mereka didalamnya.
Tafsir Li Yaddabbaru
Buka
Pemakan riba akan hilang akalnya dengan mengejar keuntungan dari bunga { } dan ketika ia dibangkitkan pada hari kiamat ia akan merasakan kejamnya siksaan.
Tafsir Ash-Shaghir
Buka
Orang-orang yang memakan} mengambil {riba, tidak dapat berdiri} pada hari kiamat dari kuburnya {kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan} seperti orang gila {karena disurupi} dimasuki {setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan} maka siapa saja yang telah sampai kepadanya peringatan dan larangan {dari Tuhannya, lalu dia berhenti} dia berhenti dengan bertaubat dan kembali dari riba {maka sesuatu yang dimilikinya sebelumnya} harta yang diambil dari riba sebelum ada pengharamannya itu tidak membuatnya bersalah {dan urusannya dikembalikan kepada Allah. Siapa saja yang mengulangi} setelah adanya pengharaman itu dia kembali memakan riba karena dia menghalalkannya {mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya
Tafsir Aisarut Tafsir
Buka
Makna kata: { } Ya’kulûnarribâ: Mereka makan riba maknanya mengambil riba dan mengunakannya dengan memakannya ke dalam perut mereka dan selain hal itu. Riba yang dimaksud di sini adalah Riba nasi’ah, yaitu engkau mengutangkan uang kepada seseorang, apabila telah jatuh tempo untuk mengembalikan dan orang itu tidak dapat mengembalikannya maka engkau berkata kepadanya,”Tundalah dan tambahlah” lantas engkau menambah tempo pembayaran dan menambah jumlah yang harus dikembalikan. Inilah riba jahiliyah dan diamalkan oleh kebanyakan orang pada hari ini pada bank-bank konvensional. Mereka meminjamkan uang kepada nasabahnya jumlah tertentu dengan waktu pembayaran yang ditentukan, dan menambahkan bunga sebesar sepuluh persen, lebih ataupun kurang. Riba hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan kesepakatan ulama kaum muslimin, baik berupa riba fadhl maupun riba nasi’ah. { } Lâ yaqûmûna: Tidaklah mereka berdiri dari kuburnya pada hari kiamat. { } Yatakhobbathuhusy syaithân: Dipukul oleh setan dengan pukulan yang tidak beraturan (kesurupan oleh setan). { } Minal massi: Mass bermakna gila, dikatakan: Fulan kesurupan karena gila. { } Mau’izhatan: Perintah atau larangan untuk meninggalkan riba { } Falahû Mâ salafa: Tidak harus mengembalikan harta yang dulu telah didapatkannya sebelum bertaubat. Makna ayat: Setelah sebelumnya Allah Ta’ala menganjurkan untuk mengeluarkan sedekah dan menjanjikan bagi siapa saja yang mengeluarkannya dengan pahala yang besar dan berlipat ganda, kemudian Allah menyebutkan tentang para pelaku riba. Yaitu orang-orang yang melipatgandakan hartanya dengan cara riba, yang menyebabkan menutup jalan-jalan kebaikan, serta menggelincirkan orang dari jalan yang baik, karena mereka tidak menumbuhkan hartanya dengan cara sedekah, akan tetapi menumbuhkannya dengan jalan riba. Maka Allah Ta’ala menyebutkan keadaan mereka ketika bangkit dari kuburnya pada hari kiamat, mereka bangkit, kemudian duduk mengantuk dan jatuh lagi ke tanah seperti orang gila yang sedang kesurupan setan. Itulah tanda-tanda mereka pada harikiamat nanti, sebagaimana diketahui juga dari perut mereka yang kembung seperti kemah yang terpasang di depannya. Allah Ta’ala berfirman,”Orang-orang yang memakan riba itu dibangkitkan dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang kerasukan setan (gila).” Allah Ta’ala menyebutkan sebab kesengsaraan yang mereka dapatkan dalam firmanNya,”Hal itu” yaitu mereka mendapatkan adzab dan kehinaan disebabkan perbuatan mereka menolak hukum keharaman riba dan mengatakan,”Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Karena riba merupakan tambahan yang didapat pada akhir saat pelunasan, sedangkan jual beli mendapat tambahan diawal saat transaksi. Lantas Allah membantah pernyataan mereka dalam firmanNya,”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Jadi selama Allah mengharamkan riba tidak ada kesempatan untuk menolaknya. Mereka lupa bahwasanya pertambahan pada jual beli itu termasuk dalam harga barang, mahal ataupun murah. Itu berjalan sesuai dengan hukum pasar. Tambahan yang terdapat pada akhir jual beli hanya terjadi pada waktu itu saja. Kemudian Allah Ta’ala menjelaskan kepada hamba-hambaNya tentang jalan keselamatan dan memperingatkan dari jalan kehancuran. Firman Allah,”Barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya” yaitu sampai berita tentang pengharaman riba serta laranganNya agar tidak mendekati riba, kemudian ia berhenti melakukan transaksi ribawi, maka baginya apa yang dulu dia dapatkan sebelum mengetahui hukum keharamannya, atau sebelum taubatnya. Adapun perkaranya setelah itu dikembalikan kepada Allah Ta’ala, jika Allah berkehendak akan meneguhkannya di atas taubat dan menyelamatkannya, dan jika berkehendak Allah akan menyesatkannya karena amalannya atau niatnya yang buruk, lalu ia binassa dan jatuh tersungkur. Inilah makna dari firman Allah Ta’ala,”Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” Ini makna yang terkandung pada ayat (275) Pelajaran dari ayat: • Penjelasan tentang hukuman yang dirasakan para pemakan riba pada hari kiamat, karena mereka telah menghalalkan riba dan memakannya serta tidak mau bertaubat dari riba. • Keharaman riba dan setiap harta yang haram karena telah terdapat ayat yang berisikan ancaman yang keras. • Menetapkan sifat cinta bagi Allah Ta’ala dan Dia mencintai wali-waliNya yaitu orang-orang yang beriman dan taat. Begitu juga Allah membenci musuh-musuhNya yaitu orang-orang kafir kepadaNya dan bermaksiat dengan memakan riba dan melakukan dosa-dosa besar lainnya. • Kehalalan jual beli apabila terpenuhi syarat-syaratnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh. • Barangsiapa yang bertaubat dari riba akan diterima taubatnya, dan halal baginya apa yang didapatkan sebelum bertaubat dengan syarat yang disebutkan pada ayat setelah ini.
Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka
Surat Al-Baqarah ayat 275: Riba itu ada dua macam: Nasi'ah dan Fadhl. Riba Nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang umum terjadi di masyarakat Arab zaman jahiliyah. Dari kuburnya ketika dibangkitkan. Mereka dibangkitkan dari kuburnya seperti orang-orang yang mabuk sebagaimana orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Ada pula yang menafsirkan bahwa tindakan mereka di dunia mirip dengan orang gila, tidak tertata dalam hidupnya dan hilang akal sehatnya. Perkataan ini tidaklah keluar kecuali dari orang yang sangat bodoh atau pura-pura bodoh, maka Allah membalas mereka dengan balasan yang sesuai. Oleh karena itu, keadaan mereka nanti seperti orang gila. Karena maslahat jual beli yang merata baik bagi individu maupun masyarakat. Sedangkan dalam riba terdapat penindasan dan kezaliman. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan. Berdasarkan keterangan Al Qur'an, As Sunnah dan ijma bahwa tauhid dan iman dapat menghalangi seseorang dari kekal di dalam neraka. Jika pada diri seseorang tidak ada tauhid, maka amal ini (memakan riba) sudah mampu membuatnya kekal di neraka, belum lagi ditambah dengan tidak adanya tauhid dan iman.
Tafsir An-Nafahat
Buka
Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah
Tafsir Ringkas Kemenag
Buka
Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang hukum pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dilepaskan dari harta, terutama berkaitan dengan maskawin. Oleh sebab itu, ayat berikut berbicara tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah. Wahai orang-orang yang beriman! janganlah sekali-kali kamu saling memakan atau memperoleh harta di antara sesamamu yang kamu perlukan dalam hidup dengan jalan yang batil, yakni jalan tidak benar yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, kecuali kamu peroleh harta itu dengan cara yang benar dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu yang tidak melanggar ketentuan syariat. Dan janganlah kamu membunuh dirimu atau membunuh orang lain karena ingin mendapatkan harta. Sungguh, Allah maha penyayang kepadamu dan hamba-hamba-Nya yang berimandan barang siapa berbuat demikian, dalam memperoleh harta, dengan cara melanggar hukum dan dengan berbuat zalim, maka akan kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu, yakni menjatuhkan hukuman dengan siksaan neraka, adalah sesuatu hal yang sangat mudah bagi Allah.
Tafsir Ibnu Katsir
Buka
Ayat 29-31 Allah SWT melarang hamba-hambaNya yang mukmin untuk saling memakan harta sesama mereka dengan cara yang bathil, yaitu dengan berbagai jenis usaha yang tidak sesuai syariat, seperti riba, perjudian, dan hal-hal lain dari berbagai jenis tipu daya. Bahkan, dalam banyak hukum syariah, Allah menjelaskan bahwa orang yang melakukan praktik tersebut hanya ingin melakukan tipu daya agar bisa melakukan riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, bahwa jika seseorang membeli pakaian dari orang lain, dan dia berkata, “Jika aku merasa puas dengannya, aku akan mengambilnya, jika tidak, aku akan mengembalikannya dengan tambahan dirham” Inilah sesuatu yang difirmankan oleh Allah (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Allah menurunkan ayat (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) orang-orang muslim berkata,”Sesungguhnya Allah telah melarang kita untuk memakan harta di antara kita dengan cara yang bathil, dan makanan adalah salah satu harta yang paling baik bagi kita. Jadi, bagaimana bisa seseorang memakan makanan di rumah orang lain? Kemudian Allah kemudian menurunkan ayat (Tidak ada halangan bagi orang buta,....) (Surah An-Nur: 61) sesudah itu. Demikian juga yang dikatakan oleh Qatadah. Firman Allah, (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) kata “Tijaarah” dibaca dengan bentuk rafa’ dan nashab, dan ini merupakan istitsna’ yang terpisah. Seolah-olah Allah berfirman, “Janganlah kalian mempraktikkan hal-hal yang mengakibatkan sesuatu yang haram sebagai sarana mencari harta, namun perdagangan yang disyariatkan dan dijalankan dengan persetujuan baik dari penjual dan pembeli, maka lakukanlah itu dan jadikan itu sebagai sarana untuk memperoleh harta.” Sebagaimana Allah berfirman, (dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar") (Surah Al-An'am: 151) dan (mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia) (Surah Ad-Dukhan: 56) Dari ayat ini, Imam Syafi'i berdalil bahwa jual beli tidak sah kecuali dilakukan dengan ucapan, karena ucapan itu menunjukkan adanya persetujuan, berbeda dengan praktik haram, yang tidak menunjukkan persetujuan. Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan para pengikut mereka,berbeda pendapat, mereka berpendapat bahwa sebagaimana ucapan yang menunjukkan kepada persetujuan maka perbuatan juga dapat menunjukkan persetujuan dalam beberapa situasi tertentu. Hal itu merupakan pandangan yang lebih dari para ulama’ madzhab. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Mujahid berkata terkait (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) yaitu dalam hal jual-beli atau pemberian hadiah yang diberikan oleh satu pihak kepada yang lain. Kesempurnaan dari persetujuan itu dengan menetapkan khiyar di tempat itu. sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah” Dalam riwayat Imam Bukhari, “Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah” Hadits ini diikuti oleh Imam Ahmad, Imam Syafi'i, pengikut-pengikut mereka, serta mayoritas ulama’ Salaf dan masa kini. Dari hal tersebut terdapat ketentuan khiyar, sebagai syarat setelah akad jual-beli sampai tiga hari, sesuai dengan situasi transaksi dan bahkan hingga satu tahun jika dalam satu wilayah, dan hal lain semacamnya, sebagaimana yang terkenal dalam pendapat Imam Malik. Mereka mengesahkan jual beli secara mu’athah secara mutlak, yang merupakan pendapat dalam mazhab Imam Syafi'i. Di antara mereka ada yang berkata bahwa jual beli dengan sistem mu’athah yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Hal itu merupakan pilihan sebagian kelompok dari para sahabat yang terkahir. Dan hanya Allah yang lebih mengetahui. Sebagaimana hal itu telah disepakati. Firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) yaitu dengan melakukan larangan Allah, berbuat maksiat, memakan harta di antara kalian dengan cara yang bathil. (sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) yaitu dalam apa yang diperintahkan dan dilarang Allah kepada kalian. Diriwayatkan dari riwayat dari Amr bin ‘Ash, dia berkata, ketika Rasulullah SAW mengutusnya pada pertempuran Salasil, dia berkata, “Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin. Aku merasa takut bahwa jika aku mandi, aku akan kesakitan. Jadi aku bertayamum kemudian melakukan shalat Subuh dengan para sahabatku. Dia berkata,”Ketika kami tiba di dekat Rasulullah SAW, aku menyampaikan hal ini kepada beliau, dan beliau bersabda, “'Amr, kau melakukan shalat dengan para sahabatmu dalam keadaan junub?” Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah. Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin dan aku takut jika aku mandi, aku akan kesakitan.” Lalu beliau menyebutkan firman Allah (Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) Lalu aku bertayamum kemudian melakukan shalat, Kemudian Rasulullah SAW tersenyum dan tidak mengatakan apa-apa.
Tafsir As-Sa'di
Buka
29. Allah melarang para hambaNya yang beriman dari memakan harta diantara mereka dengan cara yang batil, hal ini mencakup memakan harta dengan cara pemaksaan , pencurian, mengambil harta dengan cara perjudian, dan pencaharian yang hina bahkan bisa jadi termasuk juga dalam hal ini adalah memakan harta sendiri dengan sombong dan berlebih-lebihan, karena hal tersebut adalah termasuk kebatilan dan bukan dari kebenaran. kemudian setelah Allah mengharamkan memakan harta dengan cara yang batil, Allah membolehkan bagi merekla memakan harta dengan cara perniagaan dan pencaharian yang tidak terdapat padanya penghalang-penghalang dan yang mengandung syarat-syarat seperti saling ridha dan sebagainya. ”dan janganlah kamu membunuh dirimu” maksudnya, janganlah sebagian kalian membunuh sebagain yang lain, dan janganlah seseorang membunuh dirinya, dan termasuk dalam hal itu adalah menjerumuskan diri kedalam kehancuran dan melakukan perbuatan-perbuatan berbahaya yang mengakibatkan kematian dan kebiasaan, ”sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu” dan diantara rahmatNya adalah dimana Allah memelihara diri, dan harta kalian, serta melarang kalian dari menyia-nyiakan dan membinasakannya, dan Allah menjadikan adanya hukuman atas hal tersebut berupa had-had. Perhatikanlah suatu ringkasan dan penyatuan dalam firman Allah “janganlah kamu saling memakan harta sesamamu” dan “dan janganlah kamu membunuh dirimu” bagaimana firmanNya itu mencakup harta-harta selain dirimu, harta dirimu sendiri, membunuh dirimu dan membunuh selain dirimu dengan ungkapan yang begitu pendek daripada perkataan “janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian lain dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain” dengan tidak mencakupnya ungkapan tersebut akan harta orang lain dan membunuh orang lain padahal menghubungkan kata dengan harta dan jiwa kepada seluruh kaum mukminin merupakan dalil bahwa kaum mukminin dalam kasih sayang mereka, mencintai dan mengasihi diantara mereka dan maslahat-maslahat mereka adalah seperti satu tubuh, dimana keimanan itulah yang menyatukan mereka pada maslahat-maslahat mereka, dunia maupun akhirat. Dan tatkala Allah melarang mereka dari memakan harta dengan cara yang batil yaitu suatu cara yang mengandung marabahaya atas diri mereka, terhadap orang yang memakannya dan orang yang mengambil hartanyalalu Allah membolehkan bagi mereka perkara yang mengandung kemaslahatan untuk mereka berupa beberapa bentuk mata pencaharian dan perniagaan serta beberapa bentuk profesi dan persewaan dengan berfirman, ”kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dianatar kamu” yaitu bahwasannya hal tersebut adalah boleh bagi kalian. dan Allah mensyaratkan adanya keridhaan dari kedua pihak padahal perkara itu adalah sebuah perniagaan hal itu menjadi suatu indikasi bahwasannya akad perniagaan itu disyariatkan bukan dari akad riba karena riba bukan lah dari perniaagaan bahkan riba itu adalah perkara yang bertentangan dengan maksud dari perniagaan.didalam perniagaan harus ada keridhaan dari kedua belah pihak dan masing-masing pihak melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan pilihannya dan merupakan kesempurnaan dari saling merelakan adalah agar apa yang menjadi akad atasnya itu adalah suatu barang yang diketahui, karena bila tidak diketahui maka tidaklah aka nada yang namanya suka sama suka, dan agar barang tersebut mampu diserahkan, karena barang yang tidak mampu diserahkan adalah sejenis dengan tindakan perniagaan perjudian. dari perniagaan gharar (yang memiliki unsur penipuan) dengan segala bentuknya yang tidak mengandung saling suka sama suka, maka akadnya tidaklah sah. ayat ini menunjukan bahwa juga bahwa akad itu akan terlaksana (sah) dengan hal apapun yang menunjukan kepadanya berupa perkataan maupun perbuatan karena Allah telah mensyaratkan suka sama suka padanya, maka dengan jalan apapun tercapainya suka sama suka niscaya tercapai pula akadnya dengan hal tersebut. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan firmanNya “sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” dan diantara bentuk rahmatNya adalah Allah melindungi darah dan harta-harta kalian, memeliharanya, dan melarang kalian dari menumpuhkannya.
Tafsir Al-Wajiz
Buka
29. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil harta selain milik kalian dengan cara yang diharamkan syariat, sepeti riba, judi, memalak, dan menipu. Namun kalian diperbolehkan untuk mengambil harta mereka dengan melakukan perniagaan yang berdasarkan pada kerelaan atau dengan kebaikan hati antara dua belah pihak, dan berpegang teguh pada syariat. At-Tijarah adalah tindakan jual-beli. At-Taradhi adalah transaksi antara dua orang yang melakukan jual-beli tanpa adanya tipuan, tindakan menutupi kecacatan barang, tindakan perjudian dan riba. Dan sebaiknya kalian tidak saling membunuh dengan cara yang zalim dan penuh kebencian, tanpa dibenarkan oleh syariat. Dan sebaiknya seseorang tidak bunuh diri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian dengan mengharamkan dan mencegah kalian melakukan perkara tersebut.
Tafsir Al-Mishbah
Buka
Tafsir Al-Muyassar
Buka
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNYA serta melaksanakan syariatNYA, tidak halal bagi kalian untuk memakan harta sebagian kalian kepada sebagian yang lainnya tanpa didasari Haq, kecuali telah sejalan dengan syariat dan pengahasilan yang dihalalkan yang bertolak dari adanya saling rido dari kalian. Dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain,akibatnya kalian akan membinasakan diri kalian dengan melanggar larangan-larangan Allah dan maksiat-maksiat kepadaNYA. Sesungguhnya Allah Maha penyayang kepada kalian dalam setiap perkara yang Allah memerintahkan kalian untuk mengerjakannya dan perkara yang Allah melarang kalian melakukanya.
Tafsir Al-Madinah
Buka
29. Setelah Allah menjelaskan cara berlaku terhadap diri dengan menikah, kemudian Allah menjelaskan cara berlaku terhadap harta yang dapat digunakan untuk menjalankan pernikahan dan pembelian budak wanita; sehingga Dia melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yaitu mencari harta dengan cara yang dilarang oleh syariat seperti mencuri, menipu, mengutil, berjudi, dan berinteraksi dengan riba. Namun Allah menghalalkan harta yang didapat dari perdagangan dan pekerjaan dan muamalat yang dibolehkan syariat yang dilakukan dengan suka sama suka. Kemudian Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari saling membunuh atau benuh diri, sebab Allah mengasihi mereka. Salah satu dari rahmat-Nya adalah dengan melindungi darah dan harta mereka dan melarang untuk ditumpahkan, serta tidak membebani mereka dengan bunuh diri saat bertaubat sebagaimana cara bertaubat Bani Israil.
Tafsir Al-Mukhtashar
Buka
29. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti rasul-Nya, janganlah kalian mengambil harta orang lain secara batil (ilegal). Seperti merampas, mencuri, suap-menyuap, dan lain-lain. Kecuali harta itu menjadi barang dagangan; berlandaskan kerelaan antara pihak yang berakad. Harta semacam itulah yang halal kalian makan dan belanjakan. Dan janganlah kalian membunuh orang lain, bunuh diri, dan menjerumuskan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada kalian ialah Dia mengharamkan darah, harta, dan kehormatan kalian.
Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka
29. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) Telah dijelaskan tafsir ayat ini pada surat al-Baqarah: 188. (kecuali dengan jalan perniagaan) Yakni mata pencaharian dengan jual beli, Allah menyebutkan jual beli dan bukan kegiatan pertukaran barang lainnya karena ia merupakan yang paling banyak dan paling dominan. (yang berlaku dengan suka sama-suka) Makna () atau suka sama suka yakni kedua belah pihak yang bertransaksi mengetahui apa yang diambilnya, tanpa ada kecurangan, penipuan, maupun penyembunyian aib, yang kemudian saling berpisah dengan penuh rasa rela. Dan pendapat lain mengatakan jika kedua belah pihak saling rela setelah terjadinya akad maka perniagaan itu halal hukumnya, meski keduanya belum berpisah. ( Dan janganlah kamu membunuh dirimu) Yakni wahai kaum muslimin janganlah sebagian kalian saling membunuh sebagian lainnya kecuali dengan sebab yang telah ditetapkan dalam Syariah; dan janganlah seseorang membunuh dirinya sendiri. Dalam hadist disebutkan: “Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan meminum racun, maka racunnya itu akan ia minum teguk demi teguk di neraka sedang ia kekal didalam neraka selamanya.
Tafsir Li Yaddabbaru
Buka
Tafsir Ash-Shaghir
Buka
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian} janganlah sebagian kalian mengambil harta sebagian lainnya {dengan cara yang bathil}dengan haram seperti riba dan secara paksa {kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kalian. Janganlah kalian membunuh diri kalian.} Janganlah sebagian kalian membunuh sebagian lainnya {Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian
Tafsir Aisarut Tafsir
Buka
Makna Kata: {ﺁﻣﻨﻮ} Aamanuu: mempercayai Allah dan Rosul-Nya. {ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ} Bil baathil: dengan tanpa hak yang memperbolehkan untuk memakannya {ﺗﺠﺎﺭﺓ} Tijaaroh: transaksi jual beli yang berkonsekuensi halal bagi pemilik barang untuk mengambil uang, dan empunya uang dihalalkan untuk mengambil barang jika tidak ada kebatilan di dalam transaksi. {ﺗﻘﺘﻠﻮ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ} Taqtuluu anfusakum: saling menumpahkan darah. Makna Ayat: Masih dalam konteks penjelasan yang halal dan haram dari harta, kehormatan dan jiwa. Dan dalam ayat ini (29) Allah menyeru kepada para hambanya yang beriman dengan gelar iman {ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮ}. Allah melarang mereka dari saling memakan harta mereka dengan cara yang batil dengan cara pencurian, penipuan, judi, riba dan hal-hal yang mengarah kepadanya dari berbagai jumlah perharaman yang lain. Allah berfirman {ﻻ ﺗﺄﻛﻠﻮ ﺃﻣﻮﻟﻜﻢ ﺑﻴﻨﻜﻢ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ} “janganlah kalian mekakan harta diantara kalian dengan cara batil”, yaitu tanpa diganti dengan yang baik atau kerelaan hati. Kemudian adanya pengecualian harta jual beli yang dihasilkan di atas prinsip suka rela dari dua jenis jual-beli berdasarkan hadis “jual-beli harus dilandasi dengan suka rela” dan “Jual-beli dengan prisip khiyar sebelum si penjual dan si pembeli berpisah” Allah berfirman {ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺗﺠﺎﺭﺓ ﻋﻦ ﺗﺮﺽ3 ﻣﻨﻜﻢ} “Kecuali jikalau jual-beli yang dilandasi prinsip suka rela” tidaklah mengapa dikonsumsi, maka sesungguhnya itu adalah halal. Ini adalah apa yang terkandung dalam ayat seperti apa ada di dalamnya berupa keharaman pembunuhan diantara kaum mukminin. Allah berfirman {ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ} “Janganlah kalian saling membunuh”. Larangan mencangkup bunuh diri ataupun membunuh orang mukmin yang lain. Karena kaum muslimin seperti raga yang satu, oleh karenanya membunuh seorang muslim adalah seperti membunuh dirinya sendiri. Allah menyebutkan penjelasan keharamannya kepada kita {ﺇﻥ ﻟﻠﻪ ﻛﺎﻥ ﺑﻜﻢ ﺭﺣﻴﻤﺎ} “sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada diri kalian. Sebab itu Allah mengharamkan saling membunuh. Ini adalah apa yang ada dalam ayat pertama (29). Pelajaran dari Ayat: • Haramnya harta seorang muslim, saat diperoleh dengan mencuri, penipu, judi atau riba. • Bolehnya berdagang dan anjuran untuk berdagang di dalam ayat di atas serta sebagai bentuk sanggahan terhadap orang-orang pandir dari kalangan Sufi yang melarang orang bekerja dengan dalih tawakal. • Ketetapan prinsip “Sesungguhnya jual beli berasaskan atas rasa suka-rela” dan prinsip “Jual-beli masih dalam status khiyar selama belum terjadi perpisahan antara sang penjual dan pembeli”. • Haramnya seorang muslim untuk bunuh diri ataupun membunuh orang lain sesama muslim karena kaum muslimin adalah umat yang satu.
Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka
Ayat ini mencakup semua jalan yang batil dalam meraih harta seperti riba, merampas, mencuri, judi dan jalan-jalan rendah lainnya, lihat pula tafsir surat Al Baqarah: 188. Di samping melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, di mana di dalamnya terdapat bahaya bagi mereka, baik bagi pemakannya maupun orang yang diambil hartanya, Allah menghalalkan kepada mereka semua yang bermaslahat bagi mereka seperti berbagai bentuk perdagangan dan berbagai jenis usaha dan keterampilan. Disyaratkan atas dasar suka sama suka dalam perdagangan untuk menunjukkan bahwa akad perdagangan tersebut bukan akad riba, karena riba bukan termasuk perdagangan, bahkan menyelisihi maksudnya, dan bahwa kedua belah pihak harus suka sama suka dan melakukannya atas dasar pilihan bukan paksaan. Oleh karena itu, jual beli gharar (tidak jelas) dengan segala bentuknya adalah haram karena jauh dari rasa suka sama suka. Termasuk sempurnanya rasa suka sama suka adalah barangnya diketahui dan bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan mirip dengan perjudian. Di sana juga terdapat dalil bahwa akad itu sah baik dengan ucapan maupun perbuatan yang menunjukkan demikian, karena Allah mensyaratkan ridha, oleh karenanya dengan cara apa pun yang dapat menghasilkan keridhaan, maka akad itu sah. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. Demikian juga terdapat larangan melakukan sesuatu yang menyebabkan dirinya binasa di dunia atau akhirat. Syaikh As Sa'diy berkata, "Perhatikanlah kata-kata yang ringkas dan padat ini dalam firman Allah Ta'ala "Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu" dan "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" bagaimana di dalamnya mencakup memakan harta orang lain dan harta kamu, serta mencakup membunuh dirimu dan membunuh selainmu dengan uraian yang terbatas pada harta orang lain dan jiwa orang lain saja. Di samping itu, penyandaran harta dan jiwa kepada kaum mukmin secara umum terdapat dalil bawa kaum mukmin dalam hal rasa cinta, rasa berkasih-sayang dan dalam maslahat mereka seperti satu jasad, di mana iman yang menyatukan mereka atas maslahat agama maupun dunia." Di antara kasih sayang-Nya adalah menjaga darah dan hartamu dan melarang kamu merusaknya.
Tafsir An-Nafahat
Buka
Surat An-Nisa ayat 29: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta-harta kamu di antara kamu dengan bathil, kecuali adalah (atas jalan) perdagangan dengan ridha antara kamu, dan janganlah kamu bunuh diri kamu, karena sesungguhnya Allah itu adalah Penyayang kepada kamu.
Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah
Tafsir Ringkas Kemenag
Buka
Setelah dijelaskan orang yang mendirikan bangunan atas landasan kedurhakaan kepada Allah, maka pembangunnya akan hancur bersama bangunannya tersebut, lalu Allah memberi perumpamaan jual beli antara Allah dengan pejuang di jalan-Nya sebagaimana tertera pada ayat berikut: sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, yakni menjanjikan secara pasti kepada mereka yang secara tulus berjuang di jalan Allah, baik berupa diri, yakni jiwa maupun harta mereka, maka dengan pasti Allah akan memberikan balasan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah dengan harta bahkan jiwa; sehingga mereka mem-bunuh atau terbunuh. Masuknya mereka ke dalam surga adalah merupakan janji yang benar dari Allah sebagaimana tertulis di dalam taurat, injil, dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah' pasti tidak ada. Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, sehingga kamu mendapatkan surga, dan demikian itulah kemenangan yang agung. Mereka itu adalah orang-orang yang bertobat baik karena melakukan dosa maupun tidak melakukan dosa, beribadah secara berkesinambungan, memuji Allah sebagai rasa syukur, mengembara untuk tujuan kebaikan, rukuk, sujud, yakni salat sebagai wujud tunduk dan patuh kepada Allah, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar dan yang memelihara, yakni melaksanakan hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang yang beriman yang mempunyai sifat-sifat yang sudah disebutkan.
Tafsir Ibnu Katsir
Buka
Allah SWT memberitahukan bahwa Dia mengganti apa dikorbankan oleh hamba-hambaNya yang beriman di jalan Allah, berupa jiwa dan harta mereka dengan surga. Ini merupakan karunia, kemurahan dan kebaikanNya. Sesungguhnya Allah menerima apa yang ditukarkan berupa kemuliaan untuk hamba-hambaNya yang taat kepadaNya. Oleh karena itu, Hasan Al-Bashri dan Qatadah berkata, "Demi Allah, Allah telah melakukan jual beli kepada mereka, lalu Allah memahalkan harga mereka" Firman Allah: (Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh) yaitu baik mereka terbunuh atau membunuh, atau keduanya mereka alami, maka maka balasan surga diwajibkan atas mereka Oleh karena itu dalam disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim: (Allah menjamin bagi orang yang berangkat berjihad di jalanNya, yang tidak berangkat melainkan untuk berjihad di jalanKu dan membenarkan rasul-rasulKu, bahwa jika Allah mewafatkannya, maka Dia memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya ke tempat tinggalnya yang dia berangkat darinya seraya memperoleh pahala yang dia dapatkan atau harta rampasan perang. Firman Allah SWT: ((Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur'an) penegasan janji itu, dan pemberitahuan bahwa Allah mencatat janji atas DzatNya yang Maha Mulia, lalu Dia menurunkannya kepada para rasulNya melalui kitab-kitabNya yang agung, yaitu Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa AS, Injil yang diturunkan kepada nabi Isa AS, dan Al-Qur'an yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Firman Allah: (Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?) Sesungguhnya Dia tidak mengingkari janji. ini sebagaimana firmanNya: (Dan siapakah orang yang lebih benar perkataannya daripada Allah?) (Surah An-Nisa: 87), (Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?) (Surah An-Nisa: 122) Oleh karena itu Allah berfirman: (Maka bergembiralah dengan jual beli yang lelah kalian lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar) yaitu, maka bergembiralah orang yang menunaikan janji ini dengan keberuntungan yang agung dan nikmat yang kekal.
Tafsir As-Sa'di
Buka
111. Allah mengabarkan suatu berita yang benar dan menjanjikan janji yang benar dengan jual beli dan tukar menukar yang agung, yaitu bahwa Dia “membeli dari orang-orang Mukmin, diri dan harta mereka.” Diri dan harta tersebut adalah harga dan barang yang dijual “dengan memberikan Surga untuk mereka”, yang di dalamnya terdapat segala yang diinginkan oleh jiwa dan yang dinikmati oleh mata, dari berbagai bentuk kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, bidadari-bidadari yang jelita, dan tempat tinggal yang indah. Bentuk akad dan jual belinya adalah hendaknya mereka mengorbankan jiwa dan harta mereka untuk Allah dalam berjihad melawan musuh-musuhNya, untuk meninggikan kalimatNya dan menampakkan agamaNya. “Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh.” Akad dan jual beli ini dinyatakan Allah dengan ditegaskan dengan berbagai penegasan. “(Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Quran.” Yang merupakan kitab paling mulia, paling sempurna, dan paling tinggi, yang hadir di dunia, ia dibawa oleh para Rasul ulul azmi paling sempurna, dan semuanya sepakat di atas janji yang benar ini. “Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah”, wahai orang-orang Mukmin yang melaksanakan apa yang telah Allah janjikan “dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu”, yakni agar kamu berbahagia dengan itu, agar sebagian menyampaikan berita kepada sebagian yang lain, dan sebagian mendorong sebagian yang lain. “Dan itulah kemenangan yang besar”, yang tidak ada keberuntungan yang lebih besar dan lebih mulia darinya, karena ia mengandung kebahagiaan abadi dan nikmat yang langgeng, serta keridhaan Allah yang lebih besar daripada kenikmatan Surga. Jika kamu ingin mengetahui kadar transaksi perdagangan tersebut, maka lihatlah kepada pembeli, siapa dia? Dia-lah Allah, lihatlah gantinya, yaitu ganti yang paling agung dan paling mulia, Surga yang penuh dengan segala kenikmatan, lihatlah kepada harga yang dibayarkan padanya, yaitu jiwa dan harta yang merupakan sesuatu yang paling dicintai oleh manusia, lihatlah kepada orang yang mana jual beli ini terjadi melalui kedua tangannya, yaitu Rasul paling mulia, dengan kitab apa ia dicatat? Dengan Kitab Allah yang termulia yang dibawa oleh makhluk termulia.
Tafsir Al-Wajiz
Buka
111. Setelah menerangkan aib orang-orang munafik, Allah menjelaskan keutamaan jihad, yaitu mengganti jiwa dan harta dengan surga. Sesungguhnya Allah memberi pahala para mujahid berupa surga. Mereka terbunuh karena meninggikan kalimat dan agama Allah. Mereka membunuh orang-orang kafir dalam perang atau mati syahid. Allah memberi mereka janji yang benar dan pasti berupa surga dalam kitab-kitabNya yang telah diturunkan, yaitu Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Tidak ada yang lebih baik dalam berjanji dan menepatinya selain Allah yang tidak pernah mengingkari janji. Maka tampakkanlah rahasia-rahasiamu wahai para mujahid dengan perniagaan dan ganti rugi ini. Sesungguhnya itu adalah penawaran yang menguntungkan. Kemenangan surga tersebut adalah kemenangan agung yang tidak ada bandingnya. Ayat ini turun ketika 70 orang berjanji kepada Rasulallah SAW di tembok besar kedua untuk beribadah hanya kepada Allah dan meninggalkan kesyirikan, dan Allah membalas mereka sebagai mana mereka mengorbankan diri dan harta mereka. Dan bayarannya adalah surga. Mereka berkata: “Keuntungan perniagaan tidak membuat kami jauh dan menyerah, maksudnya kami tidak akan mengingkari janji dan tidak mengharapkan balasan dari janji tersebut.”
Tafsir Al-Mishbah
Buka
Tafsir Al-Muyassar
Buka
Sesungguhnya Allah membeli dari kaum mukminin jiwa-jiwa mereka dengan imbalan mereka mendapatkan surga sebagai gantinya dan apa yang Dia sediakan di dalamnya berupa kenikmatan; karena pengorbanan mereka dengan jiwa raga dan harta benda mereka dalam memerangi musuh-musuhNya untuk meninggikan kalimatNya dan menampakan agamaNYa, lalu mereka membunuh dan dibunuh, sebagai janji dariNya secara pasti di dalam taurat yang diturunkan kepada musa dan injil yang diturunkan kepada isa ,serta al-qur’an yang di turunkan kepada Muhammad .tidak ada seorangpun yang lebih menepati janji daripada Allah bagi orang yang memenuhi perjanjiannya kepada Allah. maka tampaklah kegembiraan (wahai kaum mukminin), dengan perniagaan kalian yang kalian jalin dengan Allah dan dengan apa-apa yang dijanjikan Allah bagi kalian berupa surga dan keridhaan. Perniagaan tersebut, itulah keberuntungan yang besar.
Tafsir Al-Madinah
Buka
111. Allah berjanji dengan janji yang benar, bahwa Dia membeli dari orang-orang beriman jiwa dan harta mereka dengan surga. Allah menjadikan pahala bagi para mujahid yang berperang demi meninggikan kalimat Allah sebagai janji yang benar yang tertulis dalam Taurat, Injil, dan al-Qur’an. Dan tidak ada yang lebih memenuhi janji daripada Allah. Maka bergembiralah dengan jual beli yang penuh berkah yang Allah lakukan kepada kalian ini. Jual beli yang agung dan mulia ini merupakan kemenangan yang tidak tertandingi oleh apapun.
Tafsir Al-Mukhtashar
Buka
111. "Sesungguhnya Allah membeli jiwa orang-orang mukmin -padahal sebenarnya mereka adalah milik-Nya, untuk menunjukkan kemurahan-Nya kepada mereka- dengan harga yang sangat mahal, yaitu Surga. Mereka berperang melawan orang-orang kafir supaya kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, kemudian mereka membunuh orang-orang kafir dan dibunuh oleh orang-orang kafir. Allah menjanjikan hal itu dengan janji yang benar di dalam Taurat, kitab suci Musa, Injil, kitab suci Isa -‘Alaihimassalām- dan Al-Qur`ān, kitab suci Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Tidak ada yang lebih menepati janjinya selain Allah -Subḥānahu-. Maka bergembiralah dan bersuka citalah -wahai orang-orang mukmin- dengan akad jual-beli yang kalian lakukan dengan Allah itu, karena kalian benar-benar mendapatkan keuntungan yang sangat besar darinya dan jual-beli itu merupakan keberuntungan yang sangat besar."
Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka
111. (Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka) Setelah Allah menyingkap tipu daya orang-orang munafik, kemudian Allah menjelaskan keutamaan berjihad. Orang-orang yang berjihad menjual diri mereka kepada Allah untuk mendapatkan surga, mereka mengerahkan diri dan harta mereka untuk berjihad, dan Allah mengerahkan bagi mereka surga. (lalu mereka membunuh atau terbunuh) Mereka mendahulukan membunuh orang-orang kafir dalam perang dan mengerahkan segala kemampuan mereka, jika mereka telah melakukan itu maka mereka berhak mendapatkan surga; dan jika mereka terbunuh setelah menantang kematian dengan masuk ke barisan orang-orang kafir maka mereka juga berhak mendapatkan surga. ( janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran) Ini merupakan kabar dari Allah bahwa para mujahidin berhak mendapatkan surga dengan janji dari Allah dalam kitab-kitab-Nya yang telah diturunkan, yaitu dalam Taurat, Injil, dan al-Qur’an. (Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?) Yakni tidak ada yang yang lebih menepati janjinya daripada Allah. Dia-lah yang benar janji-Nya, dan tidak akan mengingkari. (Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu) Yakni tunjukkanlah kebahagiaan dengan jual beli ini karena kalian telah memperoleh keuntungan yang tidak pernah didapatkan seorangpun kecuali orang yang melakukan seperti apa yang kalian lakukan.
Tafsir Li Yaddabbaru
Buka
1 ). Hamba yang berakal tidak melihat pada dirinya sesuatu yang berharga kecuali hanya jannah yang akan menantinya. 2 ). Sesungguhnya telah merugi orang yang menjual rumah mereka dari surga dengan sesuatu yang lebih murah dan hina, sedangkan orang-orang beriman menjual diri dan harta mereka yang merupakan titipan dari Allah dan mereka menjadikannya jaminan untuk surga; dan sesungguhnya mereka itu akan menggapai kemenangan yang besar, Allah berfirman : { }.
Tafsir Ash-Shaghir
Buka
Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan surga bagi mereka. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka membunuh atau terbunuh. Itulah janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Siapakah yang lebih menepati} tidak ada yang lebih besar kesetiaannya {janji daripada Allah. Maka bergembiralah} maka tunjukkanlah kebahagiaan {dengan jual beli yang telah kalian lakukan itu. Demikian itulah kemenangan yang agung
Tafsir Aisarut Tafsir
Buka
Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka
Surat At-Taubah ayat 111: Untuk mengerahkan semua itu dalam ketaatan kepada-Nya, seperti berjihad melawan musuh-Nya demi menegakkan kalimat-Nya dan memenangkan agama-Nya. Semua kitab yang besar ini sepakat terhadap janji tersebut. Yakni tidak ada yang paling memenuhi janji selain Allah. Yakni hendaknya kalian bergembira, dan memberitakan kepada yang lain serta memberkan dorongan. Di mana tidak ada keberhasilan yang lebih besar dan lebih agung selainnya, karena keberhasilan tersebut mengandung kebahagiaan yang abadi, kesenangan yang kekal, dan keridhaan dari Allah yang merupakan nikmat surga yang paling besar. Jika anda ingin memperhatikan betapa besarnya jual beli ini, maka perhatikanlah siapa yang membeli, gantinya, dan apa yang dibeli? Pembelinya adalah Allah Azza wa Jalla, gantinya adalah surga, dan yang dibeli adalah jiwa dan harta yang merupakan sesuatu yang paling dicintai manusia.
Tafsir An-Nafahat
Buka
Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah
Tafsir Ringkas Kemenag
Buka
Apabila salat wajib telah dilaksanakan di awal waktu dengan berjamaah di masjid; maka bertebaranlah kamu di bumi, kembali bekerja dan berbisnis; carilah karunia Allah, rezeki yang halal, berkah, dan melimpah dan ingatlah Allah banyak-banyak ketika salat maupun ketika bekerja atau berbisnis agar kamu beruntung, menjadi pribadi yang seimbang, serta sehat mental dan fisik.11. Ayat sebelumnya mengingatkan orang-orang beriman agar kembali bekerja mencari rezeki yang halal apabila sudah melaksanakan salat Jumat. Ayat ini menegur kaum muslim yang meninggalkan Rasulullah ketika sedang menyampaikan khutbah Jumat untuk berburu barang dagangan. Dan apabila mereka, orang-orang beriman yang sedang menyimak khutbah Jum'at, melihat perdagangan, kafilah dagang yang membawa barang-barang berharga tiba di Madinah atau permainan, hiburan musik dan tari yang diselenggarakan guna menyambut kafilah dagang yang baru tiba dari Syam, mereka, sebagian besar orang-orang yang sedang menyimak khutbah Jumat itu, segera menuju kepadanya, ke tempat kafilah dagang dan hiburan itu; dan mereka meninggalkan engkau Muhammad yang sedang berdiri, menyampaikan khutbah Jumat. Katakanlah, wahai Muhammad kepada mereka, ?Apa yang ada di sisi Allah, kenikmatan surga yang diberikan kepada orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih baik daripada permainan, hiburan, musik dan tari, dan perdagangan barang-barang berharga yang dicari dan disukai manusia.? Dan Allah pemberi rezeki yang terbaik kepada setiap manusia.
Tafsir Ibnu Katsir
Buka
Ayat 9-10 Sesungguhnya hari Jumat disebut Jumu'ah karena dari kata “al-jam'u” karena sesungguhnya orang-orang Islam berkumpul setiap tujuh hari sebanyak satu kali di dalam masjid-masjid yang besar. Dan pada hari itu semua makhluk telah sempurna penciptaannya, dan sesungguhnya itu merupakan hari keenam dari tahun dimana Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Padanya juga Allah menciptakan nabi Adam, dan memasukkannya ke dalam surga, dan padanya juga nabi Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari kiamat terjadi. Pada hari Jumat terdapat suatu saat yang tidak ada seorangpun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang dia minta. Sebagaimana disebutkan banyak hadits shahih yang menjelaskannya. Diriwayatkan dari Qurtsa' Adh-Dhabbi, telah menceritakan kepada kami Salman, dia berkata bahwa Rasulallah SAW bersabda,"Wahai Salman, apakah hari Jumat itu?" aku menjawab,"Allah dan RasulNya lebih mengetahui." Maka Rasulullah SAW bersabda: “Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu” Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul untuk mengerjakan ibadah kepadaNya di hari Jumat. Maka Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah) yaitu bulatkanlah niat, tekad, dan pentingkanlah oleh kalian untuk pergi menunaikan ibadah kepadaNya. yang dimaksud dengan “As-sa'yu” dalam ayat ini bukan berjalan, melainkan makna yang dimaksud adalah mementingkannya. Sebagaimana firman Allah SWT: (Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah mukmin) (Surah Al-Isra’: 19) Firman Allah SWT: (apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat) Yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar, maka pada saat itu adzan diserukan di hadapannya. Adapun seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin, Utsman bin Affan, sesungguhnya hal itu dilakukan karena banyak orang, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari, dari As-Sa'ib bin Yazid, dia berkata bahwa dahulu seruan adzan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar. Dan ketika masa Utsman bin Affan telah berlangsung beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan yang kedua di atas Az-Zaura, yaitu diserukan adzan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura’, yang merupakan rumah yang tertinggi di Madinah pada masa itu di dekat masjid. Firman Allah SWT: (dan tinggalkanlah jual beli) yaitu bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, jika shalat telah diserukan. Oleh karena itu maka para ulama sepakat bahwa haram melakukan jual beli setelah adzan kedua. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai masalah jual beli terima tanpa ijab kabul atau tidak? Ada dua pendapat mengenainya, makna yang tampak adalah, hal itu tidak sah, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap pada tempatnya; hanya Allah yang lebih Mengetahui. Firman Allah SWT: (Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui) yaitu kalian meninggalkan jual beli dan bergegas untuk mengingat Allah dan shalat itu lebih baik bagi kalian, yaitu bagi kehidupan dunia dan akhirat, (jika kamu mengetahui). Firman Allah SWT: (Apabila shalat telah ditunaikan) yaitu, apabila shalat diselesaikan (maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah) Setelah mereka dilarang melakukan transaksi setelah seruan yang memerintahkan mereka untuk berkumpul, kemudian diizinkan bagi mereka setelah itu untuk bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia Allah (Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah) firman Allah SWT (dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung) yaitu di saat kalian melakukan transaksi jual beli dan saat menerima dan memberi, banyaklah mengingat Allah, dan janganlah kalian disibukkan oleh urusan dunia kalian sehingga kalian melupakan hal yang bermanfaat bagi kalian di akhirat.
Tafsir As-Sa'di
Buka
10. Perintah untuk meninggalkan jual beli ini berlaku selama shalat berlangsung, dan “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi,” untuk mencari rizki dan berbagai perdagangan. Karena sibuk dengan berdagang merupakan penyebab orang melalaikan Allah. Allah memerintahkan supaya banyak mengingatNya agar hal itu bisa dihindari seraya berfirman, “Dan ingatlah Allah banyak-banyak,” maksudnya ketika kalian berdiri, duduk, dan berbaring, “supaya kamu beruntung.” Karena banyak mengingat Allah merupakan sebab keberuntungan terbesar.
Tafsir Al-Wajiz
Buka
10. Jika kalian telah melaksanakan shalat dan memiliki waktu lengang, maka menyebarlah kalian di bumi, carilah rejeki dari keutamaan Allah dengan sungguh-sungguh dan banyak-banyaklah mengingat Allah dengan ucapan dan lisan kalian di majelis-majelis kalian yang berbeda-beda dengan bertahmid, bertasbih, beristighfar dan dzikir lain yang serupa supaya kalian dapat memenangkan kebaikan dunia-akhirat
Tafsir Al-Mishbah
Buka
Tafsir Al-Muyassar
Buka
10. Bila kalian telah mendengar khutbah dan menunaikan shalat, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah rizki Allah dengan usaha kalian, serta ingatlah Allah banyak-banyak dalam segala keadaan kalian, semoga kalian meraih kebaikan dunia dan akhirat.
Tafsir Al-Madinah
Buka
Tafsir Al-Mukhtashar
Buka
10. Jika kalian sudah menyelesaikan salat Jum’at maka menyebarlah kalian di muka bumi untuk mencari rezeki yang halal dan untuk menuntaskan keperluan-keperluan kalian. Carilah karunia Allah dengan kerja yang halal dan keuntungan yang halal. Dan ingatlah kepada Allah saat kalian mencari rezeki yang halal itu dengan zikir yang banyak dan jangan sampai mencari rezeki itu menjadikan kalian lupa terhadap zikir kepada Allah, agar kalian mendapatkan kemenangan dengan apa yang kalian inginkan dan selamat dari apa yang kalian hindari.
Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka
10. (Apabila telah ditunaikan shalat) Yakni jika telah selesai mendirikan shalat. (maka bertebaranlah kamu di muka bumi) Untuk berjual beli dan berurusan dengan apa yang kalian butuhkan untuk penghidupan kalian. (dan carilah karunia Allah) Yakni rezeki Allah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang berupa keuntungan dalam muamalat dan pekerjaan lainnya. (dan ingatlah Allah banyak-banyak) Yakni janganlah kalian lalai ketika sedang berjual beli untuk banyak-banyak mengingat Allah dengan bersyukur atas kebaikan yang diberikan kepada kalian baik itu kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat. (supaya kamu beruntung) Yakni agar kalian dapat meraik kebaikan dunia dan akhirat.
Tafsir Li Yaddabbaru
Buka
1). Diriwayatkan dari 'Umar beliau berkata: Janganlah seseorang diantara kalian duduk (tidak mau bekerja) mencari rizki dan berdoa “Ya Allah, berilah rizki untukku. Karena kalian sendiri telah mengetahui bahwa langit tidak pernah menurunkan hujan berupa emas maupun perak, dan Allah ta'ala memberi rizki kepada orang dengan perantara orang lain, kemudia membaca firman Allah ta'ala: { } "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung". 2). Hendaknya seorang mukmin yang sukses ketika sibuk dengan urusan duniawi hendaknya berniat agar dengan kesibukannya itu membantunya mendirikan kewajibannya, dan memohon petolongan kepada Allah dalam hal itu, memohon keutamaan dari-Nya, menjadikan harapan dan ambisinya untuk meraih keutamaan dari Allah di hadapannya; sesungguhnya ketergantungan kepada Allah dan mengharapkan keutaman dari-Nya merupakan bagian dari keimanan dan ibadah. 3). Seolah-olah kamu pergi ke masjid; untuk mengambil muatan iman yang akan membantumu dan mengendalikan semua inderamu dalam pergerakanmu dalam perdagangan, dan dalam produksi, dan dalam mengkonsumsi, dan dalam segala hal yang bermanfaat bagimu dan meningkatkan kehidupanmu, dan ketika Tuhanmu memerintahkanmu untuk beranjak untuk mengerjakan shalat, Dia ﷻ tidak ingin waktu senggang ini mengganggu gerak kehidupanmu, dan tidaklah Dia memberimu bahan bakar yang diperlukan untuk membuat hidupmu berjalan sesuai dengan apa yang Allah inginkan.
Tafsir Ash-Shaghir
Buka
Apabila shalat telah dilaksanakan} dilaksanakan {maka bertebaranlah di bumi, carilah} carilah {karunia Allah} rezeki Allah {dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung
Tafsir Aisarut Tafsir
Buka
Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka
Perintah setelah larangan menunjukkan mubah, yakni silahkan bertebaran lagi di bumi untuk mencari rezeki. Oleh karena kesibukan untuk bekerja dan berdagang biasanya membuat lalai dari mengingat Allah, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk banyak mengingat-Nya. Baik ketika berdiri, duduk maupun berbaring. Karena banyak berdzikr merupakan sebab terbesar untuk beruntung.
Tafsir An-Nafahat
Buka
Surat Al-Jumu’ah ayat 10: Maka jika selesai kalian dari mengerjakan shalat wahai orang-orang yang beriman; Bertebaranlah di muka bumi untuk berikhtiar dan berdagang, dan carilah rezeki Allah dengan usaha dan amal, dan ingatlah Allah dengan banyak berdzikir pada segala kondisi kalian dan janganlah perdaganganmu melalikan dari dzikir kepada Allah, dan barangsiapa yang banyak mengingat Allah maka dia adalah orang-orang yang beruntung, menang dengan kemenangan yang besar.