SI Qur'an

Indikator 54: Kearsipan

Ditemukan 6 rujukan ayat di dalam sistem.

QS. Al-Baqarah (2): Ayat 282 Rujukan #1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh, walyaktub bainakum kātibum bil-‘adli wa lā ya`ba kātibun ay yaktuba kamā ‘allamahullāhu falyaktub, walyumlilillażī ‘alaihil-ḥaqqu walyattaqillāha rabbahụ wa lā yabkhas min-hu syai`ā, fa ing kānallażī ‘alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa’īfan au lā yastaṭī’u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-‘adl, wastasy-hidụ syahīdaini mir rijālikum, fa il lam yakụnā rajulaini fa rajuluw wamra`atāni mim man tarḍauna minasy-syuhadā`i an taḍilla iḥdāhumā fa tużakkira iḥdāhumal-ukhrā, wa lā ya`basy-syuhadā`u iżā mā du’ụ, wa lā tas`amū an taktubụhu ṣagīran au kabīran ilā ajalih, żālikum aqsaṭu ‘indallāhi wa aqwamu lisy-syahādati wa adnā allā tartābū illā an takụna tijāratan ḥāḍiratan tudīrụnahā bainakum fa laisa ‘alaikum junāḥun allā taktubụhā, wa asy-hidū iżā tabāya’tum wa lā yuḍārra kātibuw wa lā syahīd, wa in taf’alụ fa innahụ fusụqum bikum, wattaqullāh, wa yu’allimukumullāh, wallāhu bikulli syai`in ‘alīm
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Tafsir As-Sa'di
Buka

Tafsir Al-Wajiz
Buka

282. Wahai orang-orang yang beriman jika kalian bermuamalah, dan ikatan muamalah itu dimulai. Menurut bangsa Arab Ad-Dainu adalah muamalah yang dilakukan secara tidak langsung, dan sebaliknya Al-‘Ainu adalah akad yang sedang dilakukan, dan hutang itu dilakukan sampai waktu tertentu dan harus diketahui waktunya, karena ketidak tahuan itu akan merusak akad. Maka tulislah hutang tersebut sampai waktu pembayarannya untuk mencegah pertengkaran dan perselisihan. Dan akad hutang piutang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman itu sebaiknya ditulis oleh orang yang adil, yaitu ditulis dengan benar tanpa ditambahi dan dikurangi, dan penulis akad itu tidak menahan diri untuk menulisnya. Dia menulisnya sebagaimana yang disyariatkan Allah dengan adil dan tepat, dan sesuai yang didiktekan tanpa menambahi dan menguranginya, dan orang yang mendiktenya adalah orang yang berhak untuk menjelaskan seluruh syarat dan waktu akadnya untuk menghindari kezaliman dan kecurangan. Dan sebaiknya dia bertakwa kepada Allah dalam mendikte sehingga tidak mengurangi sedikitpun haknya. Al-Bakhsu adalah mengurangi sesuatu Dan apabila orang yang berhak atas hutang tersebut yaitu penerima pinjaman itu tidak tahu apa-apa yaitu karena perilaku yang buruk atau berlaku boros, atau tidak sanggup untuk mendikte karena masih kecil, terlalu tua, lemah, sakit, atau tidak mampu mendikte karena tidak tahu, bisu, gagap atau hal semacamnya, maka yang mendiktenya adalah wali, pewaris atau pengawal yang melaksanakan tugasnya di hadapan penulis berupa akad hutang dengan adil atau dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki muslim atas penulis akad hutang itu, dan jika dua saksi itu bukan laki-laki semua, maka sebaiknya yang bersaksi adalah seorang laki-laki dan dua perempuan. Dan ini adalah takaran minimal dalam persaksian muamalah dari orang-orang yang kalian ridhai kepercayaan dan keadilannya dalam memberikan kesaksian karena dikhawatirkan jika salah satu saksi wanita itu salah atau lupa dalam memberikan kesaksian, dan saksi wanita lainnya mengingatnya, maka saksi wanita yang ingat itu akan mengingatkan saksi wanita yang lupa, ketika keduanya memiliki ingatan lemah atau kurang memperhatikan perkara tersebut. Dan para saksi itu tidak menahan diri untuk memberikan persaksian yang mereka emban sebelumnya jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksiannya atau menunaikan tugas yang diembannya. Persaksian atas akad hutang atau jual-beli dan penulisan akad hutang itu adalah dua hal untuk mendampingi ayat setelahnya Dan janganlah kalian bosan untuk menulis akad hutang yang kalian lakukan sekalipun itu hanya sedikit atau banyak sampai waktu yang disepakati. Menulis dan bersaksi atas akad hutang itu lebih adil, yaitu lebih benar dan lebih terjaga, lebih membantu untuk memberikan pesaksian yang haq dan lebih tepat. Menulis atau bersaksi atas akad hutang itu bisa menguatkan akad hutang dan bisa menghilangkan keraguan tentang nilai dan waktu pembayaran hutang. Maka sebaiknya (kalian) menulis akad hutang dalam suatu catatan, kecuali jika muamalah itu dalam hal perniagaan tunai yaitu dengan menghadirkan dua alat tukar yang mana kalian bisa mengaturnya yaitu kalian bisa saling bertukar atau mendapatkan sesuatu yang ditukar secara langsung tanpa menunggu waktu tertentu, maksudnya bahwa akad jual belinya sudah selesai, maka kalian tidak berdosa bila tidak menulisnya, yaitu mengabaikan penulisan akad jual-beli itu, Karena keduanya sudah memegang sesuatu yang ditukar secara langsung sebelum keduanya berpisah. Dan persaksikanlah akad jual-beli bagaimanapun keadaannya baik dilakukan secara langsung ataupun berhutang untuk mencegah perselisihan. Dan tidaklah diperbolehkan bagi pemberi dan penerima hutang itu menyulitkan penulis dan saksi akad hutang dengan melakukan kecurangan, mengganti, menambah dan mengurangi catatan atau tidak mau bersaksi. Dan tidaklah orang yang berhak atas akad tersebut membebani keduanya (penulis dan saksi akad) dengan sesuatu yang tidak sesuai berupa kecurangan dan kezaliman atau membatalkan akad tersebut seperti melakukan perjalanan jauh karena adanya catatan dan persaksian itu. Jika kalian melakukan sesuatu yang dilarang berupa sesuatu yang merugikan, maka itu adalah perbuatan fasik, yaitu keluar dari ketaatan dan menuju kemaksiatan. Dan bertakwalah kepada Allah dalam perintah dan laranganNya. Allah mengajarkan kalian tentang hal-hal yang baik bagi urusan kalian dalam hal agama dan dunia. Dan Allah itu Maha Mengetahui setiap perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas hal tersebut

Tafsir Al-Mishbah
Buka

Tafsir Al-Muyassar
Buka

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian. Dan hendaknya yang melakukan pencatatan itu adalah seorang yang terpercaya lagi memiliki ingatan kuat, dan hendaknya orang yang telah mendapatkan pelajaran tulis menulis dari Allah tidak menolaknya, dan orang yang berhutang mendiktekan nominal hutang yang menjadi tanggungannya, dan hendaklah dia menyadari bahwa dia diawasi oleh Allah serta tidak mengurangi jumlah hutangnya sedikit pun. Apabila penghutang termasuk orang yang diputuskan tidak boleh bertransaksi dikarenakan suka berbuat mubadzir dan pemborosan, atau dia masih anak-anak atau hilang akal, atau dia tidak bisa berbicara lantaran bisu atau tidak mempunyai kemampuan normal untuk berkomunikasi, maka hendaklah orang yang bertanggung jawab atas dirinya mengambil alih untuk mendiktekannya. Dan carilah persaksian dari dua orang lelaki beragama islam, baligh lagi berakal dari orang-orang yang shalih. Apabila tidak ditemukan dua orang lelaki, maka cari persaksian satu orang lelaki ditambah dengan dua perempuan yang kalian terima persaksian mereka. Tujuannya, supaya bila salah seorang dari wanita itu lupa, yang lain dapat mengingatkannya. Dan para saksi harus datang ketika diminta untuk bersaksi, dan mereka wajib melaksanakannya kapan saja dia diminta untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat hutang piutang, walaupun berjumlah sedikit atau banyak hingga temponya yang telah ditentukan. Tindakan itu lebih sejalan dengan syariat Allat dan petunjukNya, dan menjadi faktor pendukung paling besar untuk menegakkan persaksian dan menjalankannya, serta cara paling efektif untuk menepis keraguan-keraguan terkait jenis hutang, kadar dan temponya. Akan tetapi, apabila transaksinya berbentuk akad jual beli, dengan menerima barang dan menyodorkan harga secara langsung, maka tidak dibutuhkan pencatatan, dan disunahkan mengadakan persaksian terhadap akad tersebut guna mengeliminasi adanya pertikaian dan pertentangan antara dua belah pihak. Kewajiban saksi dan pencatat untuk melaksanakan persaksian dan pencatatan ssebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dan tidak boleh bagi pemilik piutang dan penghutang melancarkan hal-hal buruk terhadap para pencatat dan para saksi. Begitu juga tidak diperbolehkan bagi para pencatat dan para saksi berbuat keburukan kepada orang yang membutuhkan catatan dan persaksian mereka. Apabila kalian melakukan perkara yang kalian dilarang melakukannya, maka sesungguhnya tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah, dan efek buruknya akan menipa kalian sendiri. Dan takutlah kepada Allah dalam seluruh perkara yang diperintahkanNya kepada kalian dan perkara yang kalian dilarangNya untu melakukannya. Dan Allah mengajarkan kepada kalian semua apa-apa yang menjadi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada satupun dari urusan-urusan kalian yang tersembunyi bagiNya, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan itu.

Tafsir Al-Madinah
Buka

282. Hai orang-orang yang beriman, jika kalian saling memberi hutang piutang sampai pada waktu tertentu maka wajib bagi kalian untuk menulisnya. Dan hendaklah orang yang menulisnya adalah orang yang adil dan amanah. Dan janganlah penulis itu enggan menulisnya sesuai syariat Allah, dan orang yang berhutang hendaklah mendikte hutangnya kepadanya dan hendaklah ia takut kepada Allah dengan tidak mengurangi hutang yang harus ia bayar. Syeikh as-Syinqithi berkata: zahir ayat ini menunjukkan bahwa hutang wajib ditulis, karena perintah Allah menunjukkan hal itu wajib dilakukan, namun Dia mengisyaratkan bahwa hal ini merupakan anjuran dan bukan kewajiban, Dia berfirman: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (al-Baqarah: 283) Dalam ayat ini pemberian barang jaminan hukumnya tidak wajib secara ijma’ ulama, dan pemberian barang jaminan merupakan pengganti penulisan hutang; jika penulisan hutang hukumnya wajib maka semestinya pemberian barang jaminan hukumnya wajib pula, namun tidak berlaku demikian. Allah juga menjelaskannya dengan gamblang bahwa penulisan hutang tidak wajib dalam dalam lanjutan firman-Nya ini: Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya). Jika orang yang berhutang tidak mampu berinteraksi dengan baik, masih kecil, gila, atau tidak mampu berbicara, maka hendaklah ia mewakilkannya kepada wali atau orang yang diamanahinya. Dan disamping menulisnya hendaklah kalian mencari dua lelaki muslim yang adil untuk menjadi saksi. Jika tidak ada dua lelaki maka carilah seorang lelaki dan dua orang perempuan yang kalian restui kesaksiannya, agar jika salah seorang perempuan itu lupa maka seorang lagi dapat mengingatkannya. Dan janganlah para saksi itu enggan memberi kesaksian jika dimintai kesaksiannya. Dan janganlah kalian bosan menulis hutang kalian baik itu banyak atau sedikit, sampai datang waktu pembayarannya. Apa yang Kami perintahkan kepada kalian ini lebih kuat amanahnya, lebih kuat persaksiannya, lebih aman agar kalian tidak ragu jumlah hutang dan waktu pembayarannya. Namun jika jual beli secara tunai maka tidak mengapa jika tidak ditulis. Dan hadirkanlah saksi dalam jual beli tunai maupun kredit. Dan wajib atas saksi dan penulis untuk menyampaikan kesaksian dan penulisannya sesuai kenyataan. Dan pemberi piutang atau penerima hutang tidak boleh menimbulkan mudharat bagi saksi dan penulis, baik itu dengan mengubah catatan, menghalangi persaksian, atau memaksa mereka melakukan perjalanan jauh untuk menyampaikan kesaksian atau melakukan penulisan. Jika kalian melakukan apa yang dilarang Allah maka kalian telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Allah mengajarkan kalian ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah Maha Meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya.

Tafsir Al-Mukhtashar
Buka

282. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Apabila kalian melakukan transaksi utang-piutang, di mana sebagian dari kalian memberikan pinjaman kepada orang lain sampai batas waktu tertentu, maka catatlah pinjaman itu! Dan hendaklah pinjaman di antara kalian itu dicatat oleh seorang pencatat dengan benar dan adil sesuai dengan ketentuan syariat. Dan hendaklah si pencatat tidak menolak mencatat pinjaman itu sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadanya, yakni mencatat secara adil. Maka hendaklah si pencatat itu mencatat apa yang didiktekan orang yang bertanggung jawab atas pinjaman itu, agar hal itu menjadi pengakuan darinya. Dan hendaklah ia takut kepada Allah, Rabbnya. Dan hendaklah ia tidak mengurangi pinjaman itu sedikitpun, baik dalam ukuran, jenis maupun kualitasnya. Jika orang yang bertanggungjawab atas pinjaman itu tidak cakap melakukan transaksi, atau lemah, baik karena usianya yang masih kecil maupun karena gangguan kejiwaan, atau tidak bisa mendiktekan karena bisu maupun lainnya, maka hendaklah ia diwakili oleh walinya yang bertanggungjawab atasnya dengan benar dan adil. Carilah dua orang laki-laki yang berakal sehat dan adil untuk menjadi saksi. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka carilah saksi seorang laki-laki dan dua orang wanita yang kalian percaya kualitas agama dan amanahnya. Hal itu supaya ketika salah satu dari dua wanita itu lupa, maka wanita yang lain akan mengingatkannya. Dan hendaklah para saksi itu tidak menolak apabila mereka diminta menjadi saksi terkait transaksi utang-piutang. Dan mereka harus memberikan kesaksian apabila mereka diundang untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat transaksi utang-piutang, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak sampai batas waktu tertentu. Karena mencatat transaksi utang-piutang itu lebih adil dalam pandangan syariat Allah, lebih kuat dalam menegakkan dan memberikan kesaksian, dan lebih besar kemungkinannya untuk menghilangkan keragu-raguan tentang jenis, kadar dan waktu (jatuh tempo) pinjaman. Kecuali apabila transaksi itu kalian lakukan dengan cara jual-beli antara barang dan uang secara tunai, maka tidak ada masalah bila kalian tidak mencatatnya, karena memang tidak perlu dicatat. Dan dianjurkan kepada kalian untuk mencari saksi guna menghindari perselisihan. Namun tidak boleh mempersulit urusan para pencatat dan para saksi. Dan mereka juga tidak boleh mempersulit urusan orang yang meminta jasa pencatatan dan kesaksian mereka. Jika kalian mempersulit urusan tersebut, maka tindakan itu telah keluar dari ruang lingkup ketaatan kepada Allah menuju kemaksiatan kepada-Nya. Dan takutlah kalian -wahai orang-orang mukmin- kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan Allah akan mengajarkan kepada kalian apa-apa yang mengandung kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya.

Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka

282. ( apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai) Kata () diibaratkan orang arab untuk apa yang hadir dalam muamalat, sedangkan kata () untuk apa yang gaib (tidak hadir). (untuk waktu yang ditentukan ) Ayat ini menunjukkan bahwa memberi ajal (waktu tenggang) yang tidak diketahui itu tidak diperbolehkan terlebih lagi ajal dalam jual beli dengan akad salam. ( hendaklah kamu menuliskannya) Yakni menuliskan hutang tersebut beserta ajalnya, karena hal itu lebih menghindarkan pertikaian dan menjauhkan perselisihan. ( Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar) Ini adalah perintah bagi pemberi hutang dan penerima hutang untuk memilih seorang penulis yang tidak condong atau pilih kasih kepada salah satu dari mereka, namun orang yang senantiasa mendahulukan kebenaran dan keadilan diantara mereka. (Dan janganlah penulis enggan menuliskannya ) Yakni janganlah seorang penulis enggan untuk menulis buku utang piutang. ( sebagaimana Allah mengajarkannya) Yakni dengan cara penulisan yang Allah ajarkan kepadanya. Atau sebagaimana Allah menajarkannya lewat firman-Nya untuk mengerakan keadilan. ( dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu) Yakni orang yang berhutang diperintahkan Allah untuk mengimlakkan (mendiktekan). Karena sebenarnya kesaksian itu atas pengakuannya terhadap hutang yang menjadi tanggungannya. Dan Allah memerintahkan kepadanya agar senantiasa bertakwa dalam apa yang ia diktekan kepada penulis. Dan melarangnya untuk melakukan pengurangan didalamnya. Dan pendapat lain mengatakan bahwa itu adalah larangan bagi penulis. (Jika yang berhutang itu orang yang lemah) Makna () adalah orang yang tidak mampu bermuamalah dengan baik. ( akalnya atau lemah (keadaannya)) Seperti lansia, bayi, atau yang lemah akalnya. (atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan ) Yaitu orang bisu atau orang yang tidak mampu mengibaratkan perkataan sebagaimana semestinya. ( maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur) Yakni para wali dan yang mendapat wasiat mengimlakkan sebagai berwakilan atas orang-orang yang telah disebutkan. ( Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki) Yakni mintalah dua orang lelaki muslim untuk menjadi saksi atas surat hutang. Dan dengan ayat ini persaksian hukumnya wajib, namun pendapat lain mengatakan hukumnya sunnah. ( Jika tak ada dua oang lelaki ) Yakni yang menjadi saksi. ( maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan) Yakni maka mintalah persaksian dari seorang lelaki dan dua orang perempuan. Dan ini adalah batas minimal (nishab) bagi persaksian dalam muamalat. ( dari saksi-saksi yang kamu ridhai) Yakni yang kalian ridhai agama dan keadilan mereka. ( supaya jika seorang lupa) Kesesatan dalam persaksian adalah lupa atas persaksian tersebut atau lupa sebagiannya. (maka yang seorang mengingatkannya ) Yakni apabila salah satu saksi perempuan itu lupa maka yang lainnya bisa mengingatkan dan apabila yang lain lupa maka yang satu bisa mengingatkan. Hal ini karena kelemahan yang ada dalam perempuan, tidak sebagaimana para lelaki. Dan barangkali salah satu lupa bagian tertentu dan yang lain lupa bagian lainnya maka mereka bisa saling mengingatkan. ( Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil) Yakni untuk memberi persaksian yang telah ditanggungnya sebelumnya. Dan pendapat lain mengatakan: apabila dipanggil untuk menanggung persaksian. ( dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu) Yakni janganlah bosan untuk menulis hutang yang terjadi diantara kalian. Karena kemungkinan mereka akan bosan untuk menulis akibat banyaknya hutang piutang yang terjadi diantara mereka. Kemudian Allah menekankan hal ini dengan firman-Nya setelah kalimat ini. ( Yang demikian itu) Yakni penulisan itu. (lebih adil ) Yakni lebih terjaga dan lebih benar. ( dan lebih menguatkan persaksian) Yakni lebih membantu untuk membuktikan kebenaran kesaksian dan lebih mengokohkannya. (dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu ) Yakni buku hutang yang mereka tulis tersebut akan menghindarkan keraguan yang mendatangi mereka. (perdagangan tunai ) Yakni perdagangan tunai yang ada didalamnya dua alat tukar (barang dan uang). (yang kamu jalankan di antara kamu ) Yakni yang kalian lakukan langsung dari tangan ke tangan, atau jual beli secara kontan. Maka dalam hal ini kalian diperbolehkan untuk tidak menulisnya. ( Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli) Yakni dalam jual beli secara tunai/kontan cukup dengan mendatangkan saksi. Dan pendapat lain mengatakan makna potongan ayat ini adalah apabila kalian berjual beli secara tunai atau dengan hutang (kredit) maka datangkanlah saksi. Ibnu Umar apabila berjual beli secara tunai maka ia mendatangkan saksi dan apabila berjual beli secara kredit maka ia menulisnya. (dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan ) Yakni dengan merubah, menambahi, dan mengurangi apa yang ia tulis. Dan bisa jadi kemadharatan itu berasal dari kedua belah pihak penjual dan pembeli sehingga keduanya dilarang Allah untuk memberi madharat kepada penulis dan saksi, misalkan si penulis dan saksi dipanggil ketika keduanya sibuk dengan urusan mereka masing-masing namun keduanya dipaksa untuk menjawab panggilan dan akan disakiti apabila mereka telat dalam menjawab panggilan, atau keduanya diminta untuk datang ke tempat yang jauh. ( Jika kamu lakukan (yang demikian),) Yakni melakukan yang dilarang berupa memberi kemudharatan. ( maka sesungguhnya hal itu) Yakni perbuatan kalian itu. ( adalah suatu kefasikan pada dirimu ) Yakni keluar dari ketaatan menuju kemaksiatan. ( Allah mengajarmu) Yakni mengajarkan ilmu yang kalian butuhkan dalam ayat ini dan yang lainnya.

Tafsir Li Yaddabbaru
Buka

1 ). Sebagian ulama mengatakan : Ayat yang paling besar diharapakan dalam al-qur'an adalah ayat-ayat yang membahas perkara hutang piutang; karena di dalamnya Allah membahas cara-cara yang menjamin terjaganya hutang itu dari ketidak pastian, walaupun jumlah hutang itu sedikit, mereka mengatakan : dan dengan ayat ini harta kaum muslimin akan terjaga, hal ini merupakan maslahat yang sangat besar bagi umat islam. 2 ). { } dalam ayat disebutkan { } "diantara kalian" dan bukan { } "salah seorang dari kalian", karena tatkala pemberi hutang yang berperan sebagai penulis untuk penerima hutang ataupun sebaliknya; Allah kemudian menetapkan syari'at-Nya dalam perkara ini dengan menjadikan seorang penulis hutang selain dari keduanya agar keadilan ditegakkan, sehingga tidak terjadi pada hati atau pena penulis kecendrungan terhadap salah satu dari keduanya. 3 ). { } Bahwasanya pencatatan itu di antara nikmat-nikmat Allah terhadap hamba-hambaNya, di mana urusan-urusan agama dan urusan-urusan duniawi mereka tidak akan lurus kecuali dengannya. Dana bahwasanya barangsiapa yang diajarkan oleh Allah penulisan, sesungguhnya Allah mengaruniakan kepadanya keutamaan yang besar, dan menjadi kesempurnaan syukurnya terhadap nikmat Allah itu, agar dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan hamba dengan pencatatan yang dilakukannya dan tidak dia boleh menolak untuk menulis. 4 ). { } "Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu" , Ibnu Taimiyah mengajarkan bahwa pengaruh tazkiyah dan taqwa dalam menuntut ilmu sangatlah besar, dan merupakan makna qur'ani yang sebagian besar umat islam lalai darinya.

Tafsir Ash-Shaghir
Buka

Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian melakukan transaksi utang piutang} kalian bertransaksi utang piutang {untuk waktu yang ditentukan} waktu yang telah ditentukan {hendaklah kalian mencatatnya, Hendaklah seorang pencatat di antara kalian} di antara dua orang yang melakukan transaksi utang piutang {yang menuliskannya dengan adil} dengan benar {Janganlah pencatat menolak} janganlah dia menolak {untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarinya. Hendaklah dia mencatat, dan orang yang berutang itu mendiktekan} maka sebaiknya orang yang mendikte adalah orang yang berhutang {Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun} dan janganlah dia mengurangi sedikitpun hutangnya {Jika yang berhutang itu orang yang kurang mampu akalnya} tidak baik tabiatnya {atau lemah} masih kecil atau gila {atau tidak mampu mendiktekan sendiri} tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu, gagap, atau bodoh {maka hendaklah walinya mendiktekannya} orang mewakili urusannya {dengan adil. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kalian} dan mintalah saksi atas nama agama kepada dua orang saksi laki-laki {Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kalian sukai dari para saksi} sehingga jika salah seorang lupa} lupa {yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil} ketika mereka dipanggil untuk bertanggung jawab dalam kesaksian itu {Janganlah kalian bosan} janganlah kalian bosan {mencatatnya baik kecil maupun besar} baik hutang itu sedikit ataupun banyak {sampai batas waktunya} sampai waktu pelunasan yang disepakati oleh orang yang melakukan transaksi utang piutang {Yang demikian itu lebih adil} lebih adil {di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian} membantu menguatkan kesaksian {dan lebih mendekatkan kalian pada ketidakraguan} mendekatkan kalian pada ketidak raguan dalam jenis, kemampuan dan waktu hutang {kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kalian jalankan di antara kalian. Maka tidak ada dosa} dosa {bagi kalian jika kalian tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kalian berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit, begitu juga saksi. Jika kalian melakukan} kemudharatan yang dilarang bagi kalian {sesungguhnya hal itu merupakan kefasikan bagi kalian} penyimpangan kalian dari ketaatan menuju kemaksiatan {Bertakwalah kepada Allah, Allah mengajari kalian, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

Tafsir Aisarut Tafsir
Buka

Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka

Tafsir An-Nafahat
Buka

QS. Al-A'raf (7): Ayat 56 Rujukan #2
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
wa lā tufsidụ fil-arḍi ba’da iṣlāḥihā wad’ụhu khaufaw wa ṭama’ā, inna raḥmatallāhi qarībum minal-muḥsinīn
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik."

Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut sehingga kamu lebih khusyuk dan terdorong untuk menaati-Nya, dan penuh harap terhadap anugerah-Nya dan pengabulan doamu. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan. Dialah Allah yang meniupkan dan menggerakkan angin sebagai kabar gembira, yakni tanda yang mendahului kedatangan rahmat-Nya, yaitu turunnya hujan, sehingga apabila angin itu membawa awan mendung, kami halau ke suatu daerah yang tandus yang telah rusak tanamannya karena ketiadaan air, lalu kami turunkan hujan lebat di daerah yang tandus itu hingga daerah tersebut menjadi subur. Kemudian kami tumbuhkan dengan hujan itu berbagai macam buah-buahan dan tanaman yang beragam warna dan rasanya. Seperti menumbuhkan tanah yang sudah mati menjadi subur itulah kami membangkitkan orang yang telah mati, mudahmudahan kamu, wahai manusia, mengambil pelajaran bahwa hari kebangkitan adalah benar adanya.

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Ayat 55-56 Allah SWT memberikan petunjuk kepada hamba-hambaNya agar mereka berdoa kepadaNya yang merupakan kebaikan bagi dunia dan akhirat mereka. Lalu Allah SWT berfirman: (Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan merendahkan diri dan suara yang lembut) Dikatakan bahwa maknanya adalah dengan merendahkan diri, tunduk, dan dengan lemah lembut. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai (205)) (Surah Al-A'raf) dan disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Musa Al-Asy'ari, dia berkata,”Orang-orang meninggikan suaranya ketika berdoa. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, tenangkanlah diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidaklah berdoa kepada Tuhan yang tuli dan tidak pula yang tidak ada, sesungguhnya Tuhan yang kalian mintai doa itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat” Ibnu Jarir berkata tentang makna (tadharru') adalah merendahkan diri dan tenang dalam ketaatan kepadaNya dan (wa khufyah) dia berkata dengan hati yang tunduk, dan yakin pada Keesaan dan KetuhananNya dalam sesuatu antara kalian dan Dia, dan tidak pula dengan suara yang keras dan riya’. Ibnu Juraij berkata bahwa meninggikan suara, berseru, dan menjerit dalam berdoa itu makruh. Hal yang diperintahkan adalah dengan merendahkan diri dan tunduk. Kemudian dia meriwayatkan dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (55)) yaitu dalam berdoa dan dalam hal lain. Firman Allah SWT: (Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya) Allah SWT melarang berbuat kerusakan di bumi dan hal-hal yang memberi kemudharatan setelah adanya perbaikan. Sesungguhnya jika segala sesuatu berjalan sesuai dengan kelestariannya, kemudian terjadi kerusakan setelah itu, maka itu memberi kemudharatan kepada semua hamba. Jadi Allah SWT melarang hal itu, dan memerintahkan untuk menyembah dan berdoa kepadaNya serta merendahkan diri dan tunduk kepadaNya. Lalu Allah SWT berfirman: (dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan)) yaitu dengan takut terhadap siksaan yang ada di sisiNya dan berharap kepada pahala melimpah yang ada di sisiNya. Kemudian Allah SWT berfirman: (Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik) yaitu sesungguhnya rahmat Allah mendatangi orang-orang yang berbuat baik yang mana mereka mengikuti perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami" (156) (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi) (Surah Al-A’raf) dan Dia berfirman (dekat) tidak dikatakan “qariibatun” karena hal itu mengandung kata “rahmat” yang bermakna pahala, atau karena dimudhafkan kepada Allah, Oleh karena itu Allah berfirman (Qariibun minal muhsiniin) “amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.

Tafsir As-Sa'di
Buka

56 “dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi” dengan kemaksiatan “sesudah (Allah) memperbaikinya” dengan ketaatan, karena kemaksiatan dapat merusak akhlak, amal, dan rizki, sebagaimana firman Allah “telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” Sebagaimana akhlak, amal rizki, keadaan dunia dan akhirat menjadi baik dengan ketaatan. ”dan berdoalah kepadaNya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan)“ yakni takut kepada azabNya dan berharap pahalaNya, berharap di terima dan takut di tolak, bukan doa seorang hamba yang lancang kepada Rabbnya yang mengagumi dirinya dan mendudukannya diatas kedudukan yang semestinya, atau doa dari hamba yang lupa dan lalai. Kesimpulan dari adab doa yang Allah sebutkan adalah hendaknya doa itu diikhlaskan hanya kepada Allah semata, karena hal itu merupakan sikap merendahkan suara, memelankan dan merahasiakannya. Hendaknya hati kita ketika berdoa adalah hati yang takut nan penuh berharap, bukan hati yang lalai, merasa yakin pasti di terima, atau tidak peduli doa itu dikabulkan atau tidak. Ini adalah termasuk berbuat baik dalam doa. karena berbuat baik dalam ibadah adalah mengerahkan usaha padanya dan menunaikannya dengan sempurna, tidak ada kekurangan sedikitpun. Oleh karena itu Dia berfirman ”sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” dalam beribadah kepada Allah, berbuat baik kepada hamba-hamba Allah. semakin banyak seorang hamba berbuat baik, maka dia semakin dekat dengan rahmat Allah, dan Allah pun dekat kepadanya dengan rahmatNya. ini adalah dorongan kepada berbuat baik yang sangat jelas.

Tafsir Al-Wajiz
Buka

56. Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi dengan berbuat syirik dan maksiat setelah diperbaiki dengan pengutusan para rasul, penurunan kitab, dan dijelaskan tentang syariat. Dan berdoalah kepada Allah SWT karena takut dengan hukumanNya dan menginginkan rahmat dan keutamaanNya. Sesungguhnya rahmat, ampunan dan ijabah Allah atas doa itu merupakan perkara yang dekat dengan orang-orang yang baik amalnya, yaitu orang-orang yang mengikuti perintahNya dan meninggalkan laranganNya.

Tafsir Al-Mishbah
Buka

Tafsir Al-Muyassar
Buka

Dan janganlah kalian melakukan perbuatan kerusakan di muka bumi dengan cara apapun dari macam-macam kerusakan, setelah Allah memperbaikinya dengan pengutusan para rasul dan memakmurkannya dengan amal ketaatan kepada Allah. Dan berdoalah kepadaNYa dengan keikhlasan doa bagiNya, dengan diiringi rasa takut terhadap siksaanNya dan berharap akan pahalaNYa. Sesungguhnya rahmat Allah itu dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Tafsir Al-Madinah
Buka

Tafsir Al-Mukhtashar
Buka

56. Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi dengan melakukan perbuatan maksiat setelah keadaannya diperbaiki oleh Allah melalui pengutusan para rasul -‘Alaihimussalām- dan memakmurkannya dengan ketaatan makhluk-Nya hanya kepada-Nya. Dan berdoalah kalian kepada Allah semata seraya merasa takut akan siksa-Nya dan menunggu datangnya ganjaran dari-Nya. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. Maka jadilah kalian orang-orang yang baik.

Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka

56. (Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi) Dengan membunuh manusia, menghancurkan rumah-rumah, membunuh hewan-hewan dan menebang pepohonan, dan mengeringkan sungai-sungai. Dan termasuk berbuat kerusakan di muka bumi juga, kafir terhadap Allah, terjerumus kedalam kemaksiatan, dan tidak menjalankan aturan sesuai syariat setelah ia ditentukan dan ditetapkan. (sesudah (Allah) memperbaikinya) Setelah Allah memperbaikinya dengan mengutus para Rasul, menurunkan kutab-kitab, menetapkan syariat-syariat, dan setelah dibangun baik oleh orang beriman atau orang kafir. (dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan)) Yakni khawatir akan tidak dikabulkan oleh Allah, dan mengharap-harap untuk dikabulkan. (Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik) Dalam ayat ini terdapat dorongan dan pemberian semangat bagi hamba-hamba-Nya untuk berbuat kebaikan. Dan () yaitu orang-orang yang mengumpulkan dalam dirinya keimanan kepada Allah dan kepada hal yang ghaib, dan menjalankan kewajiban-kewajiban kepada Allah, dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta merasa diawasi oleh Allah sehingga mereka memperbaiki amalan mereka.

Tafsir Li Yaddabbaru
Buka

1 ). 'Athiyah berkata : Jauhilah oleh kalian kemaksiatan di dunia karena sesungguhnya Allah akan menahan hujan-Nya dan mematikan tanaman kalian karena kemaksiatan itu, kemudian Al-Baghawi memberi komentar : oleh karena itu makna { } adalah setelah Allah memperbaiki bumi ini dengan hujan-Nya. 2 ). Tatkala firman Allah : { } mencakup seluruh tingkatan-tngkatan iman dan ihsan, yang terdiri dari : al-hub, dan al-Khouf, dan al-Roja', Allah kemudian mengatakan setelahnya : { } "Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik", yakni : sesungguhnya hanyalah orang yang takut dan berharap kepada Allah yang akan meraih apa yang ia minta, dan sesungguhnya ia adalah orang yang berbuat baik, dan rahmat Allah akan senantiasa dekat dengannya. 3 ). { } Allah menyebutkan "" - yang berarti "al-Roja' atau harapan- dalam ayat doa ini; karena doa dibangun atas dasar harapan, maka jika seorang hamba berdoa tetapi tidak ada harapan dalam hatinya, maka seakan-akan ia tidak mengharapkan sesuatu dari doanya, dan permintaan yang tidak disertai di dalamnya harapan akan ada halangan untuk terkabulnya doa dan permintaan itu.

Tafsir Ash-Shaghir
Buka

Janganlah berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik} setelah Allah memperbaikinya dengan mengutus para rasul dan menjelaskan syariat {Berdoalah kepadaNya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik

Tafsir Aisarut Tafsir
Buka

Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka

Surat Al-A’raf ayat 56: Dengan syirk dan kemaksiatan. Dengan mengutus para rasul. Terhadap siksa-Nya dan takut jika ditolak. Terhadap rahmat-Nya, serta berharap agar diterima. Berdasarkan ayat ini, seorang yang berdoa hendaknya tidak merasa ujub dengan dirinya, menempatkan dirinya melebihi kedudukannya, dan berdoa dengan hati yang lalai lagi lengah. Ini semua termasuk ihsan dalam berdoa, karena ihsan dalam beribadah berarti ia melakukannya dengan sunguh-sungguh dan melakukannya dengan sempurna. Yakni orang-orang yang berbuat ihsan dalam ibadahnya dan berbuat ihsan terhadap orang lain. Oleh karena itu, jika seorang hamba banyak berbuat ihsan, maka semakin dekat dengan rahmat Alah. Dalam ayat ini terdapat anjuran berbuat ihsan. Disebutkan kata-kata “qarib” (dekat) dengan bentuk mudzakkar sebagai khabar dari rahmat Allah, karena disandarkan rahmat tersebut kepada Allah, atau karena rahmat tersebut berarti pahala.

Tafsir An-Nafahat
Buka

QS. Al-Isra (17): Ayat 26 Rujukan #3
وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
wa āti żal-qurbā ḥaqqahụ wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubażżir tabżīrā
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."

Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Dan berikanlah haknya kepada keluarga-keluarga yang dekat, dari pihak ibu maupun bapak, berupa bantuan, kebajikan, dan silaturahim. Demikian juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, berikanlah zakat yang diwajibkan atas kamu, sedekah yang dianjurkan atau bantuan lainnya yang diperlukan, dan janganlah kamu menghamburhamburkan hartamu secara boros dengan membelanjakannya pada halhal yang tidak ada kemaslahatan. Allah mencela perbuatan membelanjakan harta secara boros, dengan menyatakan, sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan, mereka berbuat boros dalam membelanjakan harta karena dorongan setan, oleh karena itu, perilaku boros termasuk sifat setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada nikmat dan anugerah tuhannya.

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Ayat 26-28 Setelah menyebutkan tentang berbakti kepada kedua orang tua, Allah menghubungkannya dengan menyebut berbuat kebaikan kepada kerabat dan bersilaturahmi. Disebutkan dalam hadits,”(berbuat baiklah kamu) kepada ibumu, dan bapakmu, kemudian orang yang terdekat (kekerabatannya) denganmu, lalu orang yang dekat denganmu” Dalam riwayat lain disebutkan,"Kemudian kerabat yang terdekat (denganmu), lalu kerabat dekat" Disebutkan dalam hadits lain,”Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan diper­panjang umurnya, maka hendaklah dia bersilaturahmi” Penjelasan tentang mengenai orang-orang miskin dan ibnu sabil telah dijelaskan surah Bara'ah sehingga tidak perlu diulangi lagi di sini. Firman Allah: (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros) Setelah memerintahkan untuk memberi nafkah, Allah melarang dari berlebih-lebihan dalam hal itu, tetapi yang dianjur­kan adalah pertengahan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam ayat lain: (Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar (67)) (Surah Al-Furqan), Kemudian Allah SWT berfirman untuk melarang dari sikap pemborosan dan berlebih-lebihan (Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan) yaitu serupa dengan setan dalam hal itu ibnu Mas'ud berkata bahwa berperilaku boros adalah membelanjakan harta bukan pada sesuatu yang benar. Demikian juga dikatakan oleh ibnu Abbas. Qatadah berkata bahwa berperilaku boros adalah membelanjakan harta untuk bermaksiat kepada Allah SWT, pada jalan yang tidak benar dan untuk kerusakan. Firman Allah: (Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-sauda­ra setan) yaitu dalam pemborosan, tindakan bodoh, meninggalkan ketaatan kepada Allah, dan berbuat maksiat kepadaNya. Oleh karena itu Allah berfirman: (dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya) yaitu menyimpang, karena dia mengingkari nikmat yang telah diberikan Allah kepadanya dan tidak mengerjakan ketaatan kepadaNya, bahkan membalasnya dengan bermaksiat dan menentangNya. Firman Allah: (Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu) yaitu, jika ada yang meminta kepadamu dari kalangan kerabatmu dan orang-orang yang Kami anjurkan agar kamu mem­beri mereka, sedangkan kamu tidak mempunyai sesuatu apa pun untuk mereka, lalu kamu berpaling dari mereka karena tidak memiliki hal itu (maka katakanlah kepada mereka ucapan yang.pantas) yaitu, janjikanlah kepada mereka dengan kata-kata yang lemah lembut dan ramah bahwa jika kamu mendapat rezeki dari Allah, maka kamu akan menghubungi mereka. jika Allah menghendaki. Demikianlah tafsir dari firmanNya: (maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas) dengan janji. Hal ini dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan lainnya

Tafsir As-Sa'di
Buka

26-27. Allah berfirman, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekan akan haknya,” berupa perbuatan baik dan mulia, yang wajib ataupun yang sunnah. Hak tersebut berbeda-beda tergantung dengan situasi dan kondisi, kedekatan kekerabatan, sisi atau tidaknya keterdesakan, dan (perbedaan) masa, “dan kepada orang miskin.” Berikanlah haknya kepadanya berupa zakat atau pemberian lainnya supaya kemiskinannya terentaskan “dan orang yang dalam perjalanan,” yaitu orang asing lagi jauh dari kampung halamannya (yang kehabisan bekal), mereka semua diberi bagian harta dengan cara yang tidak menimbulkan bahaya bagi si pemberi dan tidak melebihi ukuran yang sewajarnya. Karena hal ini termasuk pemborosan. Allah melarang pemborosan dan mengabarkan, bahwa sesungguhnya para pemboros itu “adalah saudara-saudara setan,” karena setan tidak mengajak kecuali kepada setiap perangai yang tercela. Maka ia membujuk manusia untuk bersifat bakhil dan pelit. Apabila tidak berhasil, maka ia mengajaknya kea rah pemborosan. Paddahal, Allah memerintahkan dan memuji sikap paling adil dan seimbang, sebagaimana yang diungkapkan dalam FirmanNya tentang sifat-sifat Ibadurrahman al-Abrar (para hamba Allah Dzat Yang Maha Pengasih yang bersifat baik). "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (Al-FurQan:67)

Tafsir Al-Wajiz
Buka

26. Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait nasihat kepada orang-orang itu

Tafsir Al-Mishbah
Buka

Tafsir Al-Muyassar
Buka

Dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros.

Tafsir Al-Madinah
Buka

26-27. Allah memerintahkan untuk menunaikan hak-hak para kerabat berupa kebaikan bagi mereka, dan menunaikan hak orang-orang miskin yang membutuhkan, dan musafir yang jauh dari keluarga dan hartanya. Dan janganlah memboroskan hartamu demi menuruti hawa nafsu, karena orang-orang yang memboroskan harta tanpa alasan yang benar seperti setan-setan yang selalu membelanjakan harta di dalam kebatilan. Sungguh setan sangat mengingkari kenikmatan-kenikmatan yang telah Allah berikan.

Tafsir Al-Mukhtashar
Buka

26. Wahai orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan silaturahmi, juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan, dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah sekali-kali menggunakan hartamu dalam kemaksiatan, atau menghambur-hamburkannya secara boros.

Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka

26. (Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat denganmu secara nasab. (akan haknya) Yakni hak disambungnya silaturrahim yang Allah perintahkan. (kepada orang miskin) Yakni orang fakir yang tidak mampu lagi mencari penghidupan. (dan orang yang dalam perjalanan) Yakni orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah kepada mereka adalah sedekah sunnah atau sedekah wajib (zakat). (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta meski untuk hal yang halal, dan membelanjakan harta untuk hal yang haram meski hanya sedikit.

Tafsir Li Yaddabbaru
Buka

Tafsir Ash-Shaghir
Buka

Berikanlah} berikanlah {kepada kerabat dekat haknya, dan orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros} dan janganlah berlaku terlalu boros

Tafsir Aisarut Tafsir
Buka

Makna kata: ( ) wa aati dzal qurbaa : berikanlah hak-hak kerabat, seperti perlakuan baik dan silaturahmi. ( ) wa laa tubadzdzir tabdziiraa : janganlah engkau belanjakan hartamu untuk selain ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Makna ayat: Firman-Nya ta’ala “Dan tunaikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan...” Ini adalah perintah Allah kepada hamba-Nya yang beriman agar mereka menunaikan hak-hak kerabat mereka berupa memberikan kebaikan atau bersilaturahmi, begitu pula orang-orang miskin yang fakir yang dirundung kekurangan serta menjadi rendah karena miskin. Allah ta’ala memerintahkan orang beriman untuk memberikan hak-hak mereka dengan berbuat baik, memberikan pakaian, makanan, dan perkataan yang baik. Begitu pula dengan orang yang berada di perjalanan; musafir, yaitu dengan memberikannya jamuan, membantu perjalanannya—jika dibutuhkan—serta memberikannya keamanan dan petunjuk jalan tujuannya. Firman-Nya ta’ala “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan hartamu secara boros.” Janganlah engkau menggunakan hartamu pada perkara yang bukan ketaatan kepada Allah ta’ala. Pelajaran dari ayat: • Wajib memberikan hak-hak kerabat berupa kebaikan dan silaturahmi, begitu kepada orang-orang miskin dan musafir. • Haram menghamburkan harta, yaitu menggunakannya untuk bermaksiat dan hal yang diharamkan.

Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka

Surat Al-Isra ayat 26: Haknya berbeda-beda tergantung keadaan, kedekatan, kebutuhan dan waktu. Dengan disambung silaturrahimnya dan dimuliakan. Dengan diberikan zakat dan sedekah untuk mengurangi kemiskinannya Yang kehabisan bekal, lalu diberikan bantuan namun tidak sampai memadharratkan si pemberi, dan pemberian yang diberikan hendaknya tidak melebihi kebutuhannya, karena jika demikian akan termasuk ke dalam tabdzir (pemborosan). Seperti mengeluarkannya untuk selain ketaatan kepada Allah.

Tafsir An-Nafahat
Buka

QS. Al-Isra (17): Ayat 37 Rujukan #4
وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا
wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā, innaka lan takhriqal-arḍa wa lan tablugal-jibāla ṭụlā
"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung."

Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Dan janganlah engkau berjalan di muka bumi ini dengan sombong, untuk menampakkan kekuasaan dan kekuatanmu, karena sesungguhnya sekuat apa pun hentakan kakimu, kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan setinggi apa pun kepalamu, sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. Sesungguhnya kamu adalah makhluk yang lemah dan rendah di hadapan Allah, kamu tidak memiliki kekuatan dan kemuliaan, melainkan apa yang dianugerahkan oleh-Nya. Semua itu, yakni keburukan-keburukan yang disebutkan dalam ayatayat sebelum ini, kejahatannya amat dibenci di sisi tuhanmu.

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Ayat 37-38 Allah SWT berfirman seraya melarang hamba-hambaNya bersikap angkuh dan sombong dalam berjalan (Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan som­bong) yaitu dengan langkah-langkah yang angkuh seperti langkahnya orang-orang yang sewenang-wenang (karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi) yaitu kamu tidak akan dapat menembus bumi, pendapat ini dikatakan Ibnu Jarir. Dia menafsirkan demikian dikuatkan dengan ucapan Ru’bah bin A-Ajjaj: “dan suatu tempat yang jauh di daerah pedalaman, tiada suatu jalan pun padanya yang dapat di tempuh” Firman Allah : (dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung) yaitu dengan keangkuhan, kesombongan, kebanggaanmu terhadap dirimu, bahkan orang yang melakukan demikian akan dibalas dengan sebaliknya. sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih,”Dahulu kala di kalangan orang-orang sebelum kalian terdapat seorang lelaki yang sedang berjalan dengan langkah-langkah yang angkuh seraya memakai dua lapis baju burdahnya, tiba-tiba dia ditelan oleh bumi, dan dia amblas ke dalam bumi sampai hari kiamat” Demikian pula Allah memberitahukan tentang Qarun, bahwa dia pergi menemui kaumnya dengan per­hiasannya lalu Allah SWT membenamkannya dan rumah­nya ke dalam bumi Firman Allah: (Semua kejahatan itu adalah amat dibenci di sisi Tuhanmu (38)) Adapun orang yang membacanya “sayyi’atan” yaitu kekejiannya. Maka maknanya adalah bahwa semua yang telah Kami larang dari firmanNya: (Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan) sampai dengan ayat ini adalah perbuatan buruk yang pelakunya akan dihukum karena itu dan hal itu dibenci Allah, Allah tidak menyukai dan tidak meridhainya. Adapun orang yang membacanya “sayyi’uhu” dengan diidhafah maka makna yang dimaksud adalah bahwa semua yang telah kami sebutkan dari firmanNya: (Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia) (Surah Al-Isra’: 23) sampai dengan ayat ini adalah perbuatan buruk yaitu perbuatan buruk yang dibenci di sisi Allah. Demikian itu menurut pendapat Ibnu Jarir.Allah SWT melarang hamba-hambaNya angkuh dan sombong dalam berjalan (Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan som­bong) yaitu yaitu angkuh dan sombongseperti langkah orang-orang yang sewenang-wenang (karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi) tidak akan menembus bumi dengan langkahmu itu. Pendapat itu dikatakan Ibnu Jarir. Dia menguatkannya dengan ucapan Ru’bah bin Al-Ajjaj: “dan suatu tempat yang jauh di daerah pedalaman, tiada suatu jalan pun padanya yang dapat ditempuh” Firman Allah: (dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung) yaitu dengan keangkuhan, kesombongan dan kebanggaan atas dirimu, bahkan orang yang berlaku demikian akan mendapat hal yang sebaliknya. Seperti yang disebut­kan dalam hadits shahih ,”Dahulu kala di kalangan orang-orang sebelum kalian terdapat seorang lelaki yang sedang berjalan dengan langkah-langkah yang angkuh seraya memakai dua lapis baju burdahnya, tiba-tiba ia ditelan oleh bumi, dan ia dibenamkan ke dalam bumi sampai hari kiamat” Demikian juga Allah SWT memberitahukan tentang Qarun, bahwa pada Qarun pergi menemui kaumnya dengan memakai per­hiasannya lalu Allah SWT membenamkan dia dan rumah­nya ke dalam bumi Firman Allah : (Semua kejahatan itu adalah amat dibenci di sisi Tuhanmu) Adapun orang membacanya “sayyi’atan” yaitu kekejian. Makna yang dimaksud menurutnya adalah semua yang telah Kami larang dimulai dari firmanNya: (Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan) sampai dengan ayat ini bahwa itu adalah perbuatan-perbuatan buruk yang pelakunya dihukum karenanya dan dibenci Allah, tidak disukai dan tidak diridhai olehNya. Adapun orang yang membacanya “sayyi’uh”, dengan diidhafah maka makna yang dimaksud adalah bahwa semua yang kami sebutkan mulai dari firmanNya: (Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia) (Surah Al-Isra: 23) sampai ayat ini bahwa semua kejahatan ini dibenci di sisi Allah. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Jarir.

Tafsir As-Sa'di
Buka

37. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong,” yaitu congkak, berlagak, sombong terhadap kebenaran dan merasa lebih besar di hadapan makhluk. “Sesungguhnya kamu,” dengan perbuatanmu itu “sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung,” dengan kesombonganmu. Bahkan kamu menjadi hina di sisi Allah, nista pada pandangan makhluk, dalam keadaan dimurkai dan dibenci. Engkau telah meraup perilaku-perilaku yang seburuk-buruknya, dan engkau telah menyandangi diri dengan moral yang paling rendah tanpa mendapatkan sebagian apa yang kamu inginkan.

Tafsir Al-Wajiz
Buka

37. Dan janganlah berjalan di permukaan bumi dengan angkuh dan sombong. Sesungguhnya kamu tidak akan bisa menembus bumi hingga sampai di permukaan lainnya menggunakan kesombonganmu. Kamu juga tidak akan bisa mencapai gunung dengan keangkuhanmu, Dalam hal ini terdapat sindiran bagi orang sombong dan membatasi mereka agar tidak sombong.

Tafsir Al-Mishbah
Buka

Tafsir Al-Muyassar
Buka

Dan janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan angkuh lagi takabur, karena sesungguhnya engkau itu tidak akan mampu menembus bumi dengan langkah kakimu diatasnya, dan engkau tidak akan pernah mampu menyamai tinggi gunung dengan keangkuhan, kesombongan, dan takaburmu.

Tafsir Al-Madinah
Buka

37. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi secara angkuh dan sombong, karena kamu tidak akan mampu berjalan kaki melintasi seluruh muka bumi, dan meskipun kamu merasa tinggi namun ketinggianmu tidak akan menyamai puncak gunung.

Tafsir Al-Mukhtashar
Buka

37. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sikap angkuh dan sombong, sebab walaupun engkau berjalan dengan sikap keangkuhan bumi tidak akan terbelah karenanya, dan tidak pula dirimu akan menjulang tinggi seperti tingginya gunung-gunung, lalu kenapa harus menunjukkan sikap angkuh?!

Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka

37. (Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong) Makna () yakni angkuh dan menyombongkan diri. (karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi) Dengan cara jalanmu yang penuh kesombongan itu. Dalam kalimat ini terdapat olokan bagi orang yang angkuh dan sombong. (dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung) Yakni kemampuanmu tidak akan setinggi gunung sehingga besarnya jasadmu dapat menanggung beban kesombonganmu.

Tafsir Li Yaddabbaru
Buka

Tafsir Ash-Shaghir
Buka

Janganlah berjalan di bumi ini dengan sombong} dengan angkuh dan sombong {karena sesungguhnya kamu tidak akan dapat menembus bumi} tidak bisa membelah bumi dengan langkahmu di atasnya {dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung

Tafsir Aisarut Tafsir
Buka

Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka

Surat Al-Isra ayat 37: Dengan menolak kebenaran dan merendahkan manusia. Bahkan karenanya engkau menjadi seorang yang hina di sisi Allah dan di hadapan manusia dalam keadaan dimurkai dan dibenci. Jika engkau tidak anggup menembus bumi sampai bagian paling bawah dan menjulang setinggi gunung, maka mengapa engkau bersikap sombong?

Tafsir An-Nafahat
Buka

QS. Al-Furqan (25): Ayat 67 Rujukan #5
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
wallażīna iżā anfaqụ lam yusrifụ wa lam yaqturụ wa kāna baina żālika qawāmā
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Sifat berikutnya adalah tidak berlebih-lebihan dalam berinfak. Dan di antara sifat hamba-hamba tuhan yang maha pengasih adalah orang-orang yang apabila menginfakkan harta, mereka tidak berlebihan dengan menghambur-hamburkannya, karena perilaku seperti inilah yang dikehendaki setan dan tidak pula kikir yang menyebabkan dibenci oleh masyarakat, di antara keduanya secara wajar, inilah agama yang pertengah-an, moderat, seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat. 68. Sifat berikutnya adalah menghindarkan diri dari dosa-dosa besar. Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain apa pun itu dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah, karena kehidupan itu sangatlah mahal, hanya Allah saja yang berhak mengakhiri kehidupan seseorang. Kecuali dengan alasan yang dibenar kan oleh syariat, seperti karena membunuh lagi, atau murtad atau berzina padahal dia sudah menikah, dan tidak berzina karena akan membawa dampak negatif yang sangat serius dalam kehidupan; dan barangsiapa melakukan demikian tigal hal itu, yaitu syirik, membunuh dan berzina niscaya dia mendapat hukuman yang berat. Hal itu karena sesuai dengan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perilaku jelek tersebut.

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Ayat 63-67 Ini adalah sifat-sifat hamba-hamba Allah yang beriman (orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati) yaitu dengan langkah yang tenang dan berwibawa, tidak sombong, dan tidak angkuh. Sebagaimana Allah SWT berfirman: ((37)) (Surah Al-Isra). Adapun mereka berjalan dengan tidak sombong, tidak angkuh, tidak jahat, dan tidak takabur. Tetapi makna yang dimaksud bukanlah orang-orang mukmin itu berjalan seperti orang sakit, karena dibuat-buat dan pamer. Sungguh pemimpin anak nabi Adam ketika berjalan seakan-akan sedang turun dari tempat yang tinggi, seakan-akan bumi melipatkan diri untuknya. Sebagian ulama salaf memakruhkan berjalan dengan langkah yang lemah dan dibuat-buat, sehingga diriwayatkan dari Umar bahwa dia melihat seorang pemuda berjalan pelan-pelan. Maka dia bertanya, "Mengapa kamu berjalan pelan? Apakah kamu sedang sakit?" dia menjawab,"Tidak, wahai Amirul Mu’minin" Lalu Umar memukulnya dengan cambuk dan memerintahkan kepadanya agar berjalan dengan langkah yang kuat. Makna yang dimaksud dengan “Al-haun” di sini adalah rendah hati dan berwibawa, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,”Apabila kalian mendatangi tempat shalat, maka janganlah mendatanginya dengan berlari kecil, tetapi berjalanlah dengan langkah yang tenang. Maka apa yang kalian jumpai dari shalat itu, kerja­kanlah; dan apa yang kamu tertinggal darinya, maka sempurnakanlah” Firman Allah SWT: (dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik) yaitu apabila orang-orang bodoh menilai mereka sebagai orang-orang yang bodoh yang diungkapkannya kepada mereka dengan kata-kata yang buruk, maka mereka tidak membalasnya dengan perkataan yang semisal, melainkan memaafkan dan tidaklah mereka mengatakan perkataan kecuali yang baik-baik. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW; semakin orang jahil bersikap keras, maka semakin penyantun sikap beliau. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Mereka berkata, “Jika mengikuti petunjuk bersama engkau, niscaya kami akan diusir dari negeri kami.” (Allah berfirman,) “Bukankah Kami telah mengukuhkan kedudukan mereka di tanah haram yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) sebagai rezeki (bagimu) dari sisi Kami?” Akan tetapi, kebanyakan mereka tidak mengetahui (55)) (Surah Al-Qashash) Mujahid berkata tentang firman Allah (mereka mengucapkan kata-kata yang baik) yaitu mereka berkata dengan santun. Hasan Al-Bashri berkata (mereka mengucapkan kata-kata yang baik) dengan santun dan bukan merupakan orang-orang yang bodoh, dan jika mereka dinilai sebagai orang yang bodoh, maka mereka bersabar. Mereka tetap bersahabat dengan hamba-hamba Allah di siang hari dan bersabar terhadap apa yang mereka dengar. Kemudian disebutkan bahwa pada malam hari mereka itu lebih baik. Lalu Allah SWT berfirman: (Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka (64)) yaitu mengerjakan ketaatan dan beribadah kepadaNya, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam (17) dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah) (18)) (Surah Adz-Dzariyat) Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Dan orang-orang yang berkata, "Ya Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami. Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal” (65)) yaitu tetap dan abadi. Sebagaimana seorang penyair berkata: “Jika dia menyiksa, maka siksaannya terus-menerus lagi tetap; dan jika dia memberi dengan pemberian yang banyak, ia tidak peduli. Oleh karena itu Al-Hasan berkata tentang firmanNya: (sesungguhnya azab Jahanam itu adalah kebinasaan yang kekal) Setiap sesuatu yang menimpa anak nabi Adam, lalu lenyap darinya, tidak dapat dikatakan dengan kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya pengertian Al-gharam itu tidak lain bagi sesuatu yang kekal selama ada bumi dan langit. Demikian juga dikatakan Sulaiman At-Taimiy. (Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman (66)) yaitu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman Firman Allah SWT: (Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir) yaitu mereka tidak menghambur-hamburkan hartanya dalam berinfak lebih dari apa yang diperlukan, tidak pula kikir terhadap keluarganya yang mengurangi hak keluarga, sehingga tidak bisa mencukupinya. Tetapi mereka membelanjakan hartanya dengan seimbang, dengan penuh pilihan. Sebaik-baik perkara adalah yang dilakukan secara pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak kikir (dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian) Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal (29)) (Surah Al-Isra’) Hasan Al-Bahsri berkata bahwa membelanjakan harta dijalan Allah tidak ada batas berlebih-lebihan. Iyas bin Mu'awiyah berkata bahwa hal yang melampaui perintah Allah SWT adalah perbuatan berlebih-lebihan.

Tafsir As-Sa'di
Buka

67 “dan orang-orang yang apabila membelanjakan,” yaitu nafkah yang wajib dan yang Sunnah, ”mereka tidak berlebih-lebihan,” tidak melebihi batas, sehingga akan berakibat akan termasuk dalam perbuatan tabdzir (menghambur-hambur), “dan tidak (pula) kikir,” sehingga mengakibatkan mereka bisa terjerumus kedalam sifat kikir dan pelit serta mengabaikan hak-hak yang wajib, “dan ia adalah,” maksudnya pembelanjaan itu, “antara yang demikian,” antara sikap yang berlebih-lebihan dengan sikap kikir, “di tengah-tengah,” mereka mengeluarkannya dalam hal-hal yang wajib, seperti zakat, kaffarat (bayar denda) dan berbagai belanja wajib dan dalam hal-hal yang pantas, dengan cara yang pantas pula tanpa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Ini merupakan sikap keseimbangan dan kesedrhanaan mereka.

Tafsir Al-Wajiz
Buka

67. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlaku boros (boros adalah banyak berbelanja melebihi batas normal) dan tidak pelit (pelit adalah kikir dan terlalu membatasi belanja). Pembelanjaan mereka itu sedang-sedang saja, tidak lebih dan tidak kurang.

Tafsir Al-Mishbah
Buka

Tafsir Al-Muyassar
Buka

Dan juga orang-orang yang jika menginfakan sebagian dari kekayaan mereka, mereka tidak melampaui batas dalam memberi dan tidak kurang dalam infak itu. Infak mereka ditengah-tengah antara pemborosan dan kikir.

Tafsir Al-Madinah
Buka

Tafsir Al-Mukhtashar
Buka

67. Dan (mereka itu) orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak sampai mengeluarkannya secara berlebihan, dan tidak pula kikir saat membelajakannya dalam perkara wajib baik untuk diri mereka sendiri ataupun orang lain, maka pembelanjaan itu tengah-tengah antara sikap berlebihan dan kikir.

Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka

67. (Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir) Makna () adalah melampaui batas akibat mengeluarkan harta terlalu banyak, meskipun ia mengeluarkan hartanya untuk hal yang dibolehkan. Makna () adalah sangat pelit dalam membelanjakan hartanya. (dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian) Makna () adalah pembelanjaan harta dengan kadar yang sesuai, yaitu dengan tidak membiarkan dirinya dan keluarganya kelaparan dan tidak memiliki pakaian dan sampai tercukupi kebutuhan pokoknya, dan ia dapat menambah dari hal itu jika Allah lebih meluaskan rezekinya, ia juga berinfak dan bersedekah, namun tetap menabung sebagian hartanya untuk kebutuhan mendadak.

Tafsir Li Yaddabbaru
Buka

Tafsir Ash-Shaghir
Buka

{Dan orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan} tidak melampaui batas dalam berinfak sampai berbuat mubazir{dan tidak kikir} dan tidak mengurangi (jumlah) infak dari jumlah yang seharusnya dia berikan {pertengahan antara keduanya} seimbang dan pertengahan

Tafsir Aisarut Tafsir
Buka

Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka

Surat Al-Furqan ayat 67: Baik nafkah wajib maupun sunat. Sampai melewati batas sehingga jatuh ke dalam pemborosan dan meremehkan hak yang wajib. Sehingga jatih ke dalam kebakhilan dan kekikiran. Mereka mengeluarkan dalam hal yang wajib, seperti zakat, kaffarat dan nafkah yang wajib dan dalam hal yang patut dikeluarkan namun tidak sampai menimbulkan madharrat baik bagi diri maupun orang lain. Ayat ini terdapat dalil yang memerintahkan untuk hidup hemat.

Tafsir An-Nafahat
Buka

QS. As-Sajdah (32): Ayat 5 Rujukan #6
يُدَبِّرُ ٱلْأَمْرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُۥٓ أَلْفَ سَنَةٍ مِّمَّا تَعُدُّونَ
yudabbirul-amra minas-samā`i ilal-arḍi ṡumma ya’ruju ilaihi fī yauming kāna miqdāruhū alfa sanatim mimmā ta’uddụn
"Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu"

Eksplorasi Komparatif 14 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

5-6. Keteraturan alam membuktikan kekuasaan dan keesaan-Nya. Dia mengatur segala urusan makhluk-Nya dari langit, yakni alam malakut, ke bumi, yakni alam bumi, kemudian urusan itu dibawa naik oleh malaikat kepada-Nya dalam satu hari yang kadar atau lama-Nya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. Yang mengatur urusan demikian itu adalah tuhan yang mengetahui segala yang gaib dan yang nyata, yang mahaperkasa untuk mengazab siapa saja yang mengingkari dan mendustakan rasul-Nya, maha penyayang kepada hamba yang menaati-Nya

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Ayat 4-6 Allah SWT memberitahukan bahwa Dialah Dzat yang Maha Pencipta segala sesuatu, dan Dia menciptakan langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia beristiwa’ di atas 'Arsy. Pembahasan tentang makna hal itu telah dijelaskan. (Tidak ada bagi kamu selain dari-Nya seorang penolong pun dan tidak (pula) seorang pemberi syafaat) bahkan Dialah Dzat yang Maha Merajai segala urusan, yang Maha Pencipta, Maha Mengatur dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Maka tidak ada seorang penolongpun bagi makhlukNya selain Dia. Tidak ada pula seorang pemberi syafaat pun memberikan syafaatnya kecuali setelah mendapat izinNya (Maka apakah kamu tidak memperhatikan?) yaitu wahai orang-orang yang menyembah selain Allah dan yang berserah diri kepada selainNya. Maha Suci dan Maha Tinggi Allah dari tandingan, sekutu, pembantu, lawan atau sesuatu yang sama, tidak ada Tuhan dan Rabb selain Dia Firman Allah SWT: (Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya) yaitu perintahNya turun dari langit yang tertinggi sampai ke lapisan paling bawah dari bumi lapis ketujuh, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Allah yang menciptakan tujuh langit dan dari (penciptaan) bumi juga serupa. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu(12)) (Surah Ath-Thalaq). Semua amal perbuatan dinaikkan ke atas langit yang terdekat di atas langit bumi yang jarak antara langit yang terdekat dan bumi sama dengan jarak perjalanan lima ratus tahun, dan ketebalan langit itu jarak lima ratus tahun. (Yang demikian itu, ialah Tuhan yang mengetahui yang gaib dan yang nyata) yaitu Dzat yang mengatur segala urusan, Dialah Dzat yang Maha Menyksikan amal perbuatan para hambaNya. Semua amal, baik yang agung, yang rendah, yang kecil dan yang besar disampaikan kepadaNya. Dialah Dzat yang Maha Perkasa, yang menundukkan dan mengalahkan segala sesuatu. Dan semua hamba tunduk kepadaNya, serta Maha Penyayang kepada hamba-hambaNya yang beriman. Dia Maha Perkasa dalam rahmatNya, Maha Penyayang dalam keperkasaanNya, dan inilah sifat yang Maha sempurna. yaitu keperkasaan yang disertai dengan rahmat, dan rahmat yang disertai keperkasaan. Jadi Dia Maha Penyayang tanpa kerendahan.

Tafsir As-Sa'di
Buka

5. “Dia mengatur urusan” yang bersifat taqdiri dan urusan yang bersifat syar’I, semuanya Dia-lah semata yang Esa mengaturnya, pengaturan-pengaturan semua itu turun dari sisi DZat Yang Maharaja lagi Mahakuasa, “dari langit ke bumi,” lalu dengannya Dia membahagiakan dan menyengsarakan, menjadikan kaya dan menjadikan fakir, memuliakan dan menghinakan, menjadikan terhormat dan menjadikan terhina, mengangkat derajat suatu kaum dan mengugurkan martabat yang lain, dan Dia menurunkan rizki, “kemudian ia (urusan itu) naik kepadaNya” maksudnya, perintah (urusan) turun dari sisiNya dan naik kepadaNya, “dalam satu hari yang kadar lamanya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu,” ia naik kepadaNya dan sampai kepadaNya dalam sesaat.

Tafsir Al-Wajiz
Buka

5. Allah mengatur segala urusan hamba-Nya dari langit sampai bumi. Allah mengatur segala daur, kejadian, dan segala hal yang terjadi. Kemudian, pada hari kiamat Allah akan mengembalikan semua itu kepada-Nya. Semua itu adalah suatu ketetapan dan kepastian dalam Kemahatuan-Nya. Bilangan sehari di alam akhirat/hari kiamat seperti seribu tahun di dunia. Maksud dari bilangan hari di sini adalah lama waktu yang hanya Allah lah Yang Maha Tahu, satu hari di sisi Allah adalah seperti seribu tahun menurut orang-orang yang menghadapi hari akhirat/kiamat itu. Adapun hari di akhirat setara dengan lima ribu tahun.

Tafsir Al-Mishbah
Buka

Tafsir Al-Muyassar
Buka

Allah mengatur urusan seluruh makhluk dari langit ke bumi, kemudian urusan dan pengaturan tersebut naik kepada Allah dari bumi ke langit pada hari yang kadarnya seribu tahun dari hari dunia yang dihitung manusia.

Tafsir Al-Madinah
Buka

5. Allah mengatur urusan seluruh makhluk dari langit ke bumi, kemudian amal perbuatan hamba-hamba-Nya diangkat kepadanya dalam satu hari. Naik dan turun ke bumi dalam satu hari ini setara dengan seribu tahun dalam perhitungan waktu kalian.

Tafsir Al-Mukhtashar
Buka

5. Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- mengurusi segala urusan makhluk-Nya di langit dan di bumi, kemudian urusan itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang ukuran lamanya sama dengan seribu tahun dalam perhitungan kalian -wahai manusia- di dunia.

Tafsir Zubdatut Tafsir
Buka

5. (Dia mengatur urusan dari langit ke bumi) Yakni Allah mengatur urusan dengan ketetapan dan takdirnya dari langit ke bumi. Pendapat lain mengatakan maknanya adalah Allah mengatur urusan bumi dengan perantara langit, berupa para malaikat dan lainnya yang menurunkan ketetapan-ketetapannya ke bumi. (kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu) Yakni kemudian urusan itu naik kembali kepada Allah dalam satu hari yang masanya sama dengan seribu tahun. Pendapat lain mengatakan yakni Allah mengatur kejadian yang terjadi setiap harinya dengan mencantumkannya di Lauhul Mahfudh, kemudian para malaikat menurunkan ketetapan itu dan kembali kepada-Nya dalam masa yang setara dengan seribu tahun dalam hitungan dunia.

Tafsir Li Yaddabbaru
Buka

Tafsir Ash-Shaghir
Buka

{Dia mengatur segala urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadaNya} kemudian urusan itu naik kepadaNya {pada hari yang lamanya adalah seribu tahun menurut perhitungan kalian

Tafsir Aisarut Tafsir
Buka

Tafsir Hidayatul Mursalin
Buka

Baik qadari (taqdir) maupun syar’i (syariat-Nya), semuanya Dia yang mengaturnya. Pengaturan tersebut turun dari Allah Yang Maha Memiliki lagi Mahakuasa. Lalu dengan pengaturan-Nya Dia membahagiakan dan mencelakan, mengkayakan dan membuat fakir, memuliakan dan menghinakan, mengangkat suatu kaum dan merendahkannya, dan menurunkan rezeki. Para malaikat turun dengan membawa perintah Allah ke bumi, lalu naik dengan perintah-Nya. Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Subhaanahu wa Ta'aala di atas makhluk-Nya. Ibnu Jarir Ath Thabari berkata, “Perkataaan yang lebih dekat dengan kebenaran tentang hal itu menurutku adalah, pendapat orang yang mengatakan, bahwa maknanya adalah Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, lalu naik kepada-Nya dalam sehari yang lamanya tentang naiknya urusan itu kepada-Nya dan turunnya ke bumi adalah seribu tahun menurut perhitunganmu dari hari-harimu; 500 tahun ketika turun dan 500 tahun ketika naik, karena hal itu makna yang paling tampak dan paling mirip dengan zahir ayat.”

Tafsir An-Nafahat
Buka

Surat As-Sajdah ayat 5: Di antara sifat Allah adalah mengurusi urusan makhluk di langit dan di bumi dan menentukan aturannya hingga datangnya hari kiamat, kemudian para malaikat naik mengatur (urusan yang telah ditetapkan Allah), pada hari yang sehari seperti 1000 tahun dari hari-hari di dunia. Berkata Ustadz kami Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi penulis tafsir Adhwaul Bayan yang pernah mengajar kami di kuliah syariah pelajaran tafsir : Enam masa di sini adalah sehari, yang dalam hitungan biasa kita adalah 1000 tahun, dan 1000 hari ini disebutkan dalam firman Allah dalam surat Al Haj : 47. Ia adalah satu hari yang sama dengan enam masa yang Allah ciptakan padanya langit dan bumi. Adapun 50 ribu tahun yang disebutkan dalam surat Al Ma’arij : 3, ia adalah hari kiamat yang berhubungan dengan orang-orang kafir, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al Furqan : 26. Dan terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa seluruh hari sama dengan ukuran hari pada hari kiamat, dengan menisbatkan pada jumlah yang tepat dan nisbat kepada orang-orang kafir sebagaimana dalam firman Allah dalam surat Al Mudatstsir : 9-10.